You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

PERMENKUMHAM 40 TAHUN 2021 TENTANG BADAN HUKUM BUMDES

Administrator 27 November 2021 Dibaca 4.421 Kali

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa hukum secara elektronik berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  3. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan desa.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

BUM Desa terdiri atas:

  1. BUM Desa; dan
  2. BUM Desa bersama.

Pasal 3

  1. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi SID.
  2. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
  3. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi SABH.
  4. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

Pasal 4

  1. Ketentuan mengenai pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
  2. Perubahan anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. nama;
    2. tempat kedudukan;
    3. maksud dan tujuan pendirian;
    4. modal;
    5. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
    6. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
    7. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
    8. ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha.
  3. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
  4. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 5

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) memuat informasi:

  1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  3. nomor dan tanggal sertifikat.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik

"saya sudah 3 minggu mendaftar badan hukum, tapi belum keluar juga badan hukum
jujang saepudin 12 Oktober 2022
"Saya butuh informasi terkait badan hulum Bumdes, sudah mengajukan, ststus " Nama terverifikasi.. Sampai saat ini belum dapat leglitas yang sah nya, apakah dengan status tersebut di atas, Bumdes Bisa melakukan kegiatan? Menjual barang, membeli barang, sedangkan bumdes tersebut belum memiliki rekening bank... Apakah bisa transaksi tersebut memakai no rekening pribadi di setiap transaksi? Mohon penjelasan nya... Terima kasih
Nana sarna 20 April 2023
"Saya butuh informasi terkait badan hulum Bumdes, sudah mengajukan, ststus " Nama terverifikasi.. Sampai saat ini belum dapat leglitas yang sah nya, apakah dengan status tersebut di atas, Bumdes Bisa melakukan kegiatan? Menjual barang, membeli barang, sedangkan bumdes tersebut belum memiliki rekening bank... Apakah bisa transaksi tersebut memakai no rekening pribadi di setiap transaksi? Mohon penjelasan nya... Terima kasih
Nana sarna 20 April 2023
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%