SK KETUA DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA
KABUPATEN MAJALENGKA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
NOMOR 104 TAHUN 2024
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA DEWAN PENGAWAS
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA MALAUSMA
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI 2024-2029
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEPALA DESA MALAUSMA
Menimbang
|
:
|
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja dan penyelenggaraan kegiatan pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, perlu mengangkat Ketua Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma Masa Bakti 2024-2029;
- Bahwa calon Ketua Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029, telah memenuhi kriteria, dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029,;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat
|
:
|
- Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
- Peraturan Desa Malausma Nomor ..... Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Desa Malausma Nomor .... Tentang Perubahan Ke..... Peraturan Desa Malausma Nomor ..... Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
- Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
|
Memperhatikan
|
:
|
- Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024 – 2029;
- Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
|
|
|
M E M U T U S K AN:
|
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Mengangkat dan Mengesahkan Sdr. .............................., sebagai Ketua Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024–2029;
|
KEDUA
|
|
Masa bakti Ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan;
|
KETIGA
|
|
Segala biaya yang berkaitan dengan keputusan ini dibebankan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diberikan kepada yang bersangkutan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Desa ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal : 01 Oktober 2024
KEPALA DESA MALAUSMA
ADING SETIADIN