You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

JUKLAK PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

AGUS MULYADIN 17 Mei 2025 Dibaca 103 Kali

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

PETUNJUK PELAKSANAAN
MENTERI KOPERASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

II. MODEL PEMBENTUKAN, PENAMAAN, DAN SOSIALISASI KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

  1. Model Pembentukan

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan melalui model:

  1. pendirian Koperasi baru;
  2. pengembangan Koperasi yang sudah ada; atau
  3. revitalisasi

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk menentukan model pembentukan Koperasi (pendirian, pengembangan atau revitalisasi). Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus memperhatikan susunan acara sebagai berikut :

Durasi
Agenda Acara
2 menit
Pembukaan
5 menit
Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
12 menit
Sambutan Kepala Desa/Lurah setempat
5 menit
Penayangan    Video   Bapak    Presiden    terkait   dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
3 menit
Pembacaan Doa
10 menit
Pemilihan Pimpinan Rapat (3 orang)
15 menit
Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi     Desa/Kelurahan Merah Putih (Dinas Koperasi/Pendamping)
15 menit
Pemilihan Pengurus dan Pengawas
15 menit
Pembahasan permodalan (menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib) serta permodalan lainnya
30 menit
Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja
(KBLI, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis)
10 menit
Penetapan domisili kantor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
15 menit
Masukan dan saran
10 menit
Pembacaan      kesimpulan      keputusan      rapat      dan pengesahan rapat
5 menit
Penutup

Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus disebarluaskan dan dipublikasikan secara terbuka melalui media informasi digital antara lain situs web atau media sosial.

  1. Mekanisme Penamaan Koperasi

Pengajuan nama Koperasi melalui SABH untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memuat nama desa/kelurahan setempat dengan format:

  1. diawali dengan kata “Koperasi”;
  2. dilanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”;
  3. diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat; dan
  4. dalam hal    terdapat    kesamaan     nama    desa/kelurahan              maka ditambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.

Contoh angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c:

“Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo” “Koperasi Kelurahan Merah Putih Ciroyom”

Contoh angka 2 huruf d:

Koperasi Desa Merah Putih Mlese Kecamatan Ceper

“Koperasi Kelurahan Merah Putih Jetis Kecamatan Karangnongko”

  1. Sosialisasi Masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Dalam upaya sosialisasi masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dilakukan melalui beberapa strategi publikasi melalui website, akun terbuka media sosial YouTube, Instagram, TikTok dan lainnya dengan menggunakan hashtag atau tagar #KopdesMP #MerahPutih atau #KopkelMP #MerahPutih dan pendekatan berbasis komunitas melalui partipasi aktif seluruh masyarakat desa/kelurahan.

III. PENGURUS, PENGAWAS, DAN PENGELOLA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

  1. Pengurus
    1. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
      • mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
      • mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
      • tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
      • tidak berasal dari unsur Pimpinan
    2. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan
    3. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.

  1. Pengawas
    1. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
      • mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
      • tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
      • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
      • Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
      • tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
    2. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

3. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:

    • pengangkatan pengelola    oleh   Pengurus    disetujui    dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
    • jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.

IV. PENDIRIAN KOPERASI BARU 

Pendirian koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan mekanisme mendirikan koperasi baru di desa/kelurahan. Model ini membentuk koperasi dari awal dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. Adapun mekanisme pendirian koperasi baru sebagai berikut:

  1. Pendirian
    1. Calon Pendiri dalam hal ini masyarakat desa atau masyarakat kelurahan bersama Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah Kelurahan terlebih dahulu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan untuk membahas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan, masyarakat desa atau masyarakat kelurahan, badan permusyawaratan desa atau lembaga musyawarah kelurahan, unsur tokoh masyarakat, unsur pemuda, kelompok marginal dan unsur perempuan, serta pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian dan/atau Dinas kabupaten/kota.
    2. Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus dibahas, tentang rancangan usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi: usaha, model bisnis, mitigasi risiko, prospektus bisnis serta kebutuhan modal dari usaha yang akan diselenggarakan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    3. Rancangan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf b berguna untuk:
      • menentukan jenis KBLI;
      • pengurusan perizinan yang dibutuhkan Koperasi ketika akan mengoperasionalkan usaha; dan
      • merumuskan partisipasi modal yang harus disetor oleh setiap anggota, sehingga setoran modal dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diturunkan dari prospektus bisnis yang telah disusun, bukan sekedar ditetapkan karena pertimbangan nominal yang paling terjangkau oleh anggota.
    4. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pendirian koperasi baru untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan untuk membahas pokok- pokok materi rancangan Anggaran Dasar yang meliputi:
      • nama koperasi;
      • nama para Pendiri;
      • alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
      • jangka waktu berdiri;
      • maksud dan tujuan;
      • keanggotaan Koperasi;
      • perangkat organisasi Koperasi;
      • modal Koperasi;
      • besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
      • bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
      • mekanisme rapat anggota;
      • pembagian sisa hasil usaha;
      • perubahan Anggaran Dasar;
      • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; dan
      • sanksi

e. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus yang membahas tentang pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibuat dalam notulen rapat dan/atau berita acara rapat untuk dituangkan dalam rancangan Anggaran Dasar. Format konsep berita acara pendirian Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.

f. Notulen rapat dan/atau berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilengkapi dokumen sebagai berikut:

      • daftar hadir rapat pendirian;
      • fotokopi kartu    tanda    penduduk    para    pendiri    sesuai                daftar hadir;dan
      • surat rekomendasi dari kantor Desa/Kelurahan

g. Dalam hal Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus tentang Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dihadiri oleh NPAK. Rapat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dihadiri oleh NPAK, NPAK mencatat kesepakatan tentang pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

h. Keputusan Rapat Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus termasuk memuat penunjukan Kuasa Pendiri untuk mengajukan proses pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

i. Kuasa Pendiri menghadap NPAK untuk mengajukan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  1. Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
    1. NPAK mengajukan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan format penamaan Koperasi dengan melakukan penginputan pada SABH.
    2. NPAK melakukan pengecekan Modal Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terdiri atas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah.
    3. NPAK mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum melalui SABH dengan mengisi format pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
    4. Dokumen pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disimpan oleh NPAK meliputi:
      • minuta Akta Pendirian Koperasi beserta berkas pendukung;
      • berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
      • surat bukti penyetoran modal paling sedikit sebesar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah; dan
      • rencana kerja
    5. Koperasi mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
    6. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih membuka rekening bank atas nama badan hukum Koperasi
    7. Koperasi mendaftarkan hak akses pada online single submission (OSS) untuk memperoleh nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan izin usaha berdasarkan KBLI sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
    8. Koperasi wajib memiliki izin usaha dalam melaksanakan

V. PENGEMBANGAN KOPERASI YANG SUDAH ADA

Pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan dengan memperluas cakupan usaha. Adapun mekanisme pengembangan koperasi yang sudah ada menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:

  1. Koperasi yang dipilih untuk dibangun dan dikembangkan harus memenuhi persyaratan:
    1. memiliki legalitas badan hukum;
    2. memiliki sertifikat NIK minimal Grade C yaitu Koperasi bersertifikat yang melaporkan hasil RAT minimal 1 kali dalam 3 tahun terakhir;
    3. beralamatkan di desa/kelurahan setempat;
    4. memiliki usaha; dan
    5. bentuk Koperasi adalah primer kabupaten/kota.
  2. Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model pengembangan koperasi yang sudah ada melalui perubahan Anggaran Dasar koperasi, dengan memperhatikan:
    1. Agenda Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus mengacu pada susunan acara yang ada pada Petunjuk Pelaksanaan ini;
    2. Hasil Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus dituangkan dalam berita acara rapat dan dilengkapi daftar hadir anggota, konsep berita acara rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini;
    3. Pembahasan pokok-pokok materi rancangan Perubahan Anggaran Dasar, antara lain:
      • nama koperasi;
      • alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
      • jangka waktu berdiri;
      • maksud dan tujuan;
      • keanggotaan Koperasi;
      • perangkat organisasi Koperasi;
      • modal Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Hibah);
      • bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
      • mekanisme rapat anggota;
      • pembagian sisa hasil usaha;
      • perubahan Anggaran Dasar;
      • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya; dan
      • sanksi
    4. Kuasa Koperasi membawa berkas kelengkapan dokumen ke
  3. Mekanisme pengesahan perubahan Anggaran Dasar:
    1. NPAK menuangkan hasil rapat anggota tentang perubahan Anggaran Dasar pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
    2. NPAK mengakses SABH untuk mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar Koperasi guna mendapatkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi melalui SABH;
    3. SABH menerbitkan pengesahan/pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi setelah permohonan diajukan oleh NPAK;
    4. Pengesahan atau pelaporan perubahan Anggaran Dasar dikirimkan langsung kepada NPAK dari SABH untuk selanjutnya dicetak oleh NPAK untuk diserahkan kepada Koperasi; dan
    5. Kementerian mengumumkan Keputusan Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

VI. REVITALISASI KOPERASI

Revitalisasi Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan rangkaian atau prosedur untuk mengaktifkan kembali Koperasi Tidak Aktif dari segi kelembagaan, organisasi, dan usaha. Revitalisasi Koperasi harus memperhatikan parameter sebagai berikut:

    1. aset yang dimiliki; dan
    2. kewajiban

Tahapan dalam melakukan revitalisasi Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:

    1. Dinas sesuai dengan wilayah keanggotaannya melakukan koordinasi dengan Pengurus Koperasi tersebut
    2. Dinas bersama     Pengurus    Koperasi     melakukan     identifikasi            dan rencana aksi terhadap potensi Koperasi tersebut untuk
    3. Koperasi yang layak direvitalisasi didampingi untuk menyelenggarakan rapat anggota.
    4. Rapat anggota paling sedikit menyepakati:
      1. kesepakatan untuk      ikut     serta     dalam     program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan/atau
      2. melakukan Penggabungan      badan     hukum     dengan                      Koperasi tertentu dan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
    5. Dinas berkoordinasi dengan Koperasi tertentu dalam rangka Penggabungan badan hukum Koperasi.
    6. Dinas melakukan pendampingan tahapan dan rapat anggota Koperasi tertentu untuk menerima Penggabungan badan hukum Koperasi dan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah
    7. Pengurus Koperasi menyerahkan berita acara perubahan (Penggabungan atau hasil revitalisasi dari Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif) kepada NPAK.

Prosedur yang dilakukan oleh NPAK untuk revitalisasi Koperasi Tidak Aktif menjadi Koperasi Aktif dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:

    1. NPAK mengunggah berita acara perubahan (Penggabungan atau hasil revitalisasi Koperasi tidak aktif menjadi Koperasi Aktif) pada
    2. Pengesahan perubahan Anggaran Dasar dikirimkan langsung kepada NPAK dari SABH untuk selanjutnya dicetak oleh NPAK kemudian diserahkan kepada Koperasi.
    3. Kementerian mengumumkan Surat Keputusan Pengesahan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

VII. TATA CARA PELAKSANAAN PENGGABUNGAN KOPERASI

Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain yang disebut dengan Penggabungan koperasi atau disebut dengan istilah amalgamasi (vide Pasal 14 ayat (1) dan penjelasan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Adapun tahap penggabungan Koperasi sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama

Kegiatan yang dilaksanakan pada tahap pertama dalam melakukan Penggabungan Koperasi sebagai berikut:

    1. Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan model revitalisasi koperasi yang sudah ada melalui perubahan Anggaran Dasar koperasi. Agenda Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus mengacu pada susunan acara yang ada pada Petunjuk Pelaksanaan ini;
    2. Pengurus dari Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan menerima Penggabungan masing-masing melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
      • mengadakan pertemuan menindaklanjuti hasil dari Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Kelurahan Khusus untuk memperoleh kesepakatan terhadap rencana Penggabungan Koperasi dan pembahasan atas hal lain terkait rencana Penggabungan;
      • melakukan penelitian terhadap neraca, administrasi, organisasi, dan usaha Koperasi;
      • melakukan pengkajian tentang manfaat dan potensi dengan Penggabungan Koperasi serta pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota;
      • memberikan penjelasan kepada anggota mengenai maksud dan tujuan melaksanakan Penggabungan;
      • merumuskan kegiatan pokok yang akan diusulkan dalam Rapat Penggabungan, dengan maksud agar Penggabungan Koperasi menjadi tertib, mengandung kepastian hukum, dan berhasil dengan baik; dan
      • menuangkan hasil pertemuan tersebut dalam Berita Acara Rapat tentang rencana Penggabungan Koperasi.
    3. Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan menerima Penggabungan menyelenggarakan Rapat Anggota untuk menetapkan hal-hal sebagai berikut:
      • memperoleh persetujuan dari anggota untuk rencana Penggabungan;
      • menunjuk wakil yang diberi kuasa untuk duduk dalam panitia Penggabungan dan diberi wewenang menandatangani perjanjian Penggabungan;
      • menetapkan rencana tentang pemindahan aset dan pasiva Koperasi yang bersangkutan kepada Koperasi yang akan menerima Penggabungan, yang akan diusulkan dalam Rapat Penggabungan;
      • selain ketentuan di atas, khusus bagi Koperasi yang akan menggabungkan diri, menetapkan rencana tentang tata cara penyelesaian:
        • hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju Penggabungan dan menyatakan diri keluar dari keanggotaan Koperasi;
        • pembayaran tagihan kepada kreditur; dan
        • ganti rugi kepada pihak terkait,

yang akan diusulkan dalam Rapat Penggabungan; dan

      • menuangkan hasil Rapat Anggota tersebut dalam Berita Acara Rapat Anggota tentang rencana Penggabungan

d. Pengurus dari Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan menerima Penggabungan menyampaikan salinan Berita Acara Rapat Anggota tersebut kepada anggota, kreditur, pihak terkait, dan pejabat berwenang dalam rangka pemberitahuan tentang status Penggabungan Koperasi.

e. Dalam hal anggota Koperasi yang akan menggabungkan diri tidak bersedia menjadi anggota Koperasi yang akan menerima Penggabungan, menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada Pengurus Koperasinya dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima salinan Berita Acara Rapat

f. Setiap kreditur Koperasi dapat menyampaikan secara tertulis penagihan sejumlah uang yang menjadi haknya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima pemberitahuan rencana Penggabungan Koperasi kepada Pengurus Koperasi disertai bukti-bukti tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan tembusan kepada pejabat Kementerian atau pejabat Dinas provinsi/kabupaten/kota, sesuai wilayah keanggotaan

g. Pihak lain yang karena perubahan status tersebut, yang mungkin akan mengalami kerugian, dapat mengajukan permintaan ganti rugi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah menerima pemberitahuan rencana Penggabungan

h. Pengajuan permintaan ganti rugi disampaikan kepada Koperasi yang bersangkutan disertai tembusan kepada Deputi yang membidangi Kelembagaan pada Kementerian dan Kepala Dinas provinsi/kabupaten/kota, sesuai wilayah keanggotaan Koperasi dengan bukti-bukti tertulis, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Tahap Kedua
    1. Setelah kegiatan pada tahap pertama selesai dilaksanakan, maka pada tahap kedua diselenggarakan rapat Penggabungan Koperasi yang dihadiri para kuasa dan masing-masing Koperasi yang akan
    2. Rapat Penggabungan memutuskan tentang:
      • susunan panitia Penggabungan yang keanggotaannya berasal dari Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan menerima Penggabungan;
      • tata cara pengalihan keanggotaan dari Koperasi yang akan menggabungkan diri kepada Koperasi yang akan menerima Penggabungan; dan
      • tata cara pengalihan aset dan kewajiban Koperasi yang akan menggabungkan diri kepada Koperasi yang akan menerima
    3. Panitia Penggabungan yang telah terbentuk mempunyai tugas:
      • membuat rancangan perjanjian Penggabungan Koperasi;
      • menetapkan permodalan Koperasi dan besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggotanya;
      • menetapkan:
        • pemenuhan hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju Penggabungan dan menyatakan diri keluar dari keanggotaan Koperasi;
        • pembayaran tagihan kepada kreditur;
        • ganti rugi kepada pihak terkait,

termasuk dalam hal ini penetapan mekanisme penyelesaian kerugian dan pinjaman/pembiayaan kepada pihak terkait termasuk pinjaman/pembiayaan macet dari Koperasi yang akan menggabungkan diri;

d. menetapkan tata   tertib   pemilihan    Pengurus    dan                      Pengawas Koperasi hasil Penggabungan;

e. menetapkan status pengelola dan karyawan Koperasi yang akan menggabungkan diri;

f. menetapkan rancangan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang akan menerima Penggabungan; dan

g. menyelenggarakan Rapat Anggota Penggabungan

  1. Tahap Ketiga
    1. Rapat Anggota Penggabungan Koperasi dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi yang akan menggabungkan diri dan Koperasi yang akan menerima Penggabungan.
    2. Dalam Rapat Anggota Penggabungan Koperasi diputuskan:
      • rancangan perjanjian Penggabungan, yang disusun oleh Panitia Penggabungan;
      • Pembahasan pokok-pokok materi rancangan Perubahan Anggaran Dasar, antara lain:
        • nama koperasi;
        • alamat tetap atau tempat kedudukan Koperasi;
        • jangka waktu berdiri;
        • maksud dan tujuan;
        • keanggotaan Koperasi;
        • perangkat organisasi Koperasi;
        • modal Koperasi;
        • besarnya jumlah setoran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib;
        • bidang dan kegiatan usaha Koperasi;
        • mekanisme rapat anggota;
        • pembagian sisa hasil usaha;
        • perubahan Anggaran Dasar;
        • ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum; dan
        • sanksi
      • pengesahan rancangan perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan, yang disusun oleh Panitia Penggabungan; dan
      • pengesahan keputusan atas:
        1. pemenuhan hak dan kewajiban anggota yang tidak setuju Penggabungan dan menyatakan diri keluar dari keanggotaan Koperasi;
        2. tata cara penyelesaian tentang tuntutan ganti rugi dan penyelesaian pinjaman/pembiayaan dari para kreditur yang akan menjadi tanggungan Koperasi hasil Penggabungan; dan
        3. tata cara pengalihan aset Koperasi yang menggabungkan diri kepada Koperasi yang disetujui sebagai hasil Penggabungan
      • Pengesahan permodalan Koperasi dan besaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota;

c. Pelaksanaan penandatanganan  surat  perjanjian  Penggabungan dilakukan oleh kuasa Rapat Anggota masing-masing Koperasi yang melakukan Penggabungan.

d. Pengurus Koperasi memberitahukan dan melaksanakan pembayaran simpanan kepada anggota yang menyatakan diri keluar dari keanggotaan dan kepada kreditur serta ganti rugi kepada pihak terkait yang dirugikan.

e. Pengalihan aset dan pasiva Koperasi yang menggabungkan diri kepada Koperasi yang menerima Penggabungan, dimuat dalam Berita Acara pengalihan aset dan pasiva Penggabungan Koperasi.

f. Pengalihan aset dan pasiva dimaksud dilaksanakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah kewajibannya dibayarkan terlebih dahulu kepada seluruh kreditur Koperasi yang bersangkutan.

  1. Tahap Keempat
    1. Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menghadap NPAK untuk dibuatkan akta perubahan Anggaran Dasar.
    2. Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menyampaikan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pengurus Koperasi yang menggabungkan diri segera menyelenggarakan rapat pembubaran Koperasi setelah menerima Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan.
    4. Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan dan Surat Keputusan Pembubaran Koperasi yang telah bergabung diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Format Konsep Kesepakatan Bersama untuk Penggabungan Koperasi tercantum dalam Lampiran Nomor 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Petunjuk Pelaksanaan ini.

VIII. BIDANG USAHA KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

  1. Usaha utama    pada    Koperasi    Desa/Kelurahan    Merah    Putih perlu memperhatikan paling sedikit:
    1. kebutuhan anggota;
    2. kelayakan usaha;
    3. potensi Desa;
    4. peluang pasar; dan
    5. pengembangan usaha di masa
  2. Dalam membuka usaha, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu menyusun proposal/studi kelayakan usaha yang paling sedikit memuat analisis:
    1. aspek pasar dan pemasaran;
    2. aspek teknis dan operasional;
    3. aspek manajemen dan organisasi;
    4. aspek keuangan dan permodalan;
    5. aspek legalitas dan perizinan; dan
    6. aspek sosial dan
  3. Jenis gerai yang mendukung usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meliputi:
    1. gerai sembako;
    2. gerai obat murah/apotek desa;
    3. gerai klinik desa;
    4. gerai kantor koperasi;
    5. gerai unit simpan pinjam;
    6. gerai pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi); dan
    7. kegiatan usaha lain sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik
  4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar menggunakan dan mengoptimalkan teknologi digital dalam usaha dan layanannya.
  5. Untuk mendukung ekosistem digital Koperasi, agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki situs dengan domain “id” guna memperkuat identitas dan keterhubungan dalam ekosistem Koperasi.
  6. Perizinan usaha Koperasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi lain yang telah ditetapkan oleh lembaga/otoritas terkait masing-masing sektor
  7. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI, yaitu:

a. Gerai Sembako atau perdagangan meliputi :

    • 4711 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko;
    • 47112 - Perdagangan Eceran Berbagai Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional); dan
    • 46652 - Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk

b. Obat-Obatan meliputi :

    • 47721 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia di Apotik;
    • 47722 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik;
    • 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia;
    • 47724 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia;
    • 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia;
    • 47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik;
    • 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan;
    • 47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan; dan
    • 47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik

c. Kantor meliputi :

    • 47415 - Perdagangan Eceran Mesin Kantor; dan
    • 77394 - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya

d. Unit Simpan Pinjam Koperasi :

    • 64142 - Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer;

e. Klinik Desa :

    • 86102 - Aktivitas puskesmas;
    • 86103 - Aktivitas rumah sakit swasta;
    • 86105 - Aktivitas klinik swasta; dan
    • 86109 - Aktivitas rumah sakit

f. Aktivitas Cold Storage dan Logistik meliputi :

    • 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
    • 52292 - Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD);
    • 52293    Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL);
    • 52294    Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU);
    • 52295    Angkutan Multimoda;
    • 52296    Jasa Penunjang Angkutan Udara;
    • 52297    Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan
  •  
  1. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melakukan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 7 sesuai program pemerintah, kearifan lokal, dan kebutuhan masyarakat desa setempat serta karakteristik wilayah.
Bersama Presiden Prabowo, Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit!

Artikel Lainnya:

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

 

Dokumen Lampiran

1747457997505839.pdf

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -49.269.500,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%