UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

Draft Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

17 Mei 2025 14:09:57  AGUS MULYADIN  877 Kali Dibaca  KOPERASI DESA

AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH (NAMA DESA/KELURAHAN SETEMPAT)

Nomor: ………………

 

Pada hari ini,…………………………………Tanggal…………………(………………………………)------

Pukul………(……………………………)Waktu Indonesia ……………………………-------------

Menghadap kepada saya, …………, Sarjana Hukum, Notaris di ------

Kota/Kabupaten ………………, dan berkantor di……………… ----------------

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal,-- dan akan disebutkan pada bagian akta ini: -------------------

  1. Tuan/Nyonya……………………………,lahir di ………………………………,pada---------

tanggal…………………(………………), bertempat tinggal di Jalan--------

………………………………, RT …… /RW ………Kelurahan.…………………………,----------

Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota……………………………, --------

Provinsi……………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk:………………….

2. Tuan/Nyonya……………………………

  1. Tuan/Nyonya……………………………

Menurut keterangan mereka, masing-masing dalam hal ini ------

bertindak dalam jabatan mereka sebagai Ketua, Sekretaris dan- Bendahara KOPERASI ……………… berdasarkan Akta KOPERASI ………………………

Nomor ……………… Tanggal ……………… (………………). -----------------------

Bahwa para penghadap bertindak atas kedudukannya tersebut di- atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu: ----------------

Bahwa pada hari ………………, tanggal ………………… (………………) bulan ………………

(…………) tahun ………… (…………) pukul …………, bertempat di ……………………………

telah diadakan rapat anggota Koperasi berkedudukan di ………………

 

  • Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir atau diwakili oleh-- lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah yang hadir, dan-- karenanya rapat tersebut adalah sah susunannya ada dapat---

mengambil segala keputusan yang sah dan mengikat, karena---

syarat-syarat yang ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi telah terpenuhi.

  • Bahwa para penghadap dalam kedudukan seperti tersebut di---

atas telah diberi Kuasa oleh Anggota Rapat itu untuk-------

menyatakan keputusan Rapat tersebut dengan akta resmi di---

hadapan seorang Notaris.

 

  • Para Penghadap saya, Notaris ------------------------
  • Adapun acara Rapat adalah untuk perubahan -----------------
  1. ......................
  2. ......................
  3. ......................

Dari segala apa yang diterangkan tersebut di atas akhirnya dengan ini para penghadap menerangkan untuk melakukan -----

perubahan Anggaran Dasarnya sehingga selanjutnya menjadi -- berbunyi sebagai berikut:

BAB I

Nama dan Tempat Kedudukan Pasal 1

  • Koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA ---

DESA SETEMPAT) dan untuk selanjutnya- dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.

  • Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan…………………………, --

RT……/RW…… Nomor…… Desa/Kelurahan……………………………, ----------

Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota………………………………, ----

Provinsi ……………………………….

  • Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota……

…………………………………………………*

  • Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat --------

Pelayanan.

Jangka Waktu Berdiri Pasal 2

  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu* …………(… ).-
  • Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu**---

berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.--

----------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha ---------

Pasal 3

  • Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan----

kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.--------------

  • Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud -- dalam ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha -------

antara lain yaitu

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya-------

Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711) ---------

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya-------

Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan------------------

 

Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional) ------

(47112)

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk ------

Manusia Di Apotik (47721)

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk ------

Manusia Bukan di Apotik (47722) -----------------------

  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia -----

(47723)

  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia (47724)
  • Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi-----

dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725)--------------

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk-------

Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726)-----------

  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan (47727)
  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan (47728) -------
  • Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729) -------
  • Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415) ---------------
  • Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394) -----------------
  • Aktivitas puskesmas (86102)
  • Aktivitas rumah sakit swasta (86103) ------------------

- Aktivitas klinik swasta (86105) -----------------------

  • Aktivitas rumah sakit lainnya (86109) -----------------

- Aktivitas Cold Storage (52102)-------------------------

  • Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)-------------
  • Jasa Pengurusan Transportasi (52291)-------------------
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi ---

Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292) -------------------

  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293) -------
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)
  • Angkutan Multimoda (52295)
  • Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296) -----------------
  • Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan --------

Pelayaran (52297)

  • Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (46652) --
  • Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi---

menyusun Rencana Strategis.

BAB II MODAL KOPERASI

Pasal 4

  • Modal awal yang disetor* pada saat pendirian Koperasi -----

 

sebesar Rp. ………………………,- (……………………………………………)yang terdiri --- dari:

  1. Simpanan Pokok sebesar Rp. ………………………,- (………………………)---
  2. Simpanan Wajib sebesar Rp. ………………………,- (………………………)---
  3. Hibah** sebesar Rp. ………………………,- (………………………) ---------
  4. Dana Cadangan sebesar Rp. ………………………,- (………………………) ----
  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal------

pinjaman.

  • Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

BAB III KEANGGOTAAN

Pasal 5

  • Keanggotaan Koperasi terdiri dari:------------------------
    1. anggota; dan
    2. anggota luar
  • Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai ------

berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. cakap melakukan tindakan hukum; ----------------------
  3. bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan---

wilayah keanggotaan Koperasi;-------------------------

  1. telah melunasi simpanan ------------------------

(3) Keanggotaan berakhir apabila: ---------------------------

  1. anggota bersangkutan meninggal dunia;----------------
  2. berhenti atas permintaan sendiri; atau---------------
  3. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi----

lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar -----

ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga-- dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. -----

  • Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana- dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan-- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat -------
  • Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat -------

menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang --------

pemberhentian anggota;

  • Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan---

sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran -----

Rumah Tangga.

 

Kewajiban dan Hak Anggota

Pasal 6

  • Setiap anggota mempunyai kewajiban:-------------------
  1. menghadiri Rapat Anggota; ---------------------------
  2. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan-----------

usaha Koperasi;

  1. melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;--------------
  2. membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;-
  3. memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan---

oleh Koperasi.

  • Setiap anggota berhak:
    1. mendapat pelayanan simpan pinjam yang telah ---------

disediakan oleh Koperasi;

  1. membela diri dalam Rapat Anggota apabila ------------

diberhentikan sementara oleh Pengurus;---------------

  1. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi----

sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan - Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi;----------

  1. mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi-------

miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau---

sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi----

membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah,----

setelah memenuhi kewajibannya kepada Koperasi;-------

  1. untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau------

Pengawas.

Anggota Luar Biasa

Pasal 7

Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat- pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi------

persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga---

negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang-- berlaku.

 

-------------- Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa ---------

Pasal 8

  • Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:-----------------
    1. memperoleh pelayanan Koperasi;-----------------------
    2. menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;-----
    3. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan---

 

dan kemajuan Koperasi.

  • Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar-- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota.

BAB IV

--------------- PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI ---------------

Pasal 9

Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang--------

terdiri dari:

  1. Rapat
  2.  
  3.  

Rapat Anggota Pasal 10

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ----

dalam Koperasi.

(2) Rapat Anggota terdiri dari: ------------------------------

  1. Rapat Anggota;
  2. Rapat Anggota Luar Biasa.----------------------------
  • Rapat Anggota Koperasi berwenang: -----------------------
    1. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran-----

Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------

  1. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi,------

manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;-----------

  1. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan-- Pengawas;
  2. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran-----------

pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan----

laporan keuangan;

  1. mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya; --------------------------
  2. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; --------------
  3. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan-- pembubaran Koperasi.
  • Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ----

mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuan -- semua Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota memberikan persetujuan mengenai usul yang -------

diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan ----

tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, -------

mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang -----

diambil dengan sah dalam Rapat Anggota. ----------------------

 

--------------- Penyelenggaraan Rapat Anggota ---------------

Pasal 11

  • Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus ---
  • Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan -------

Pengawas.

  • Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang - dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan ------

Pengurus.

  • Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal,waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang- harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
  • Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit - 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat - menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam ---

Anggaran Rumah Tangga.

--------------- Kuorum dan Pengambilan Keputusan ----------

Pasal 12

  • Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan -------

musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak -----

tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang -----

hadir, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. ---

  • Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota -----

berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya - mempunyai satu hak suara.

  • Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain -- dalam Anggaran Dasar.
  • Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat-
  • tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua -- dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum -- Rapat Anggota kedua ----------------------
  • Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan -----

paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan - Rapat Anggota pertama.

  • Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya

 

sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi.

  • Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
  • Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau
  • Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau --- luring yang pengaturannya ditentukan dalam ------------

Anggaran Rumah Tangga.

  • Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau - perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus ---

sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan. ------

  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud---

pada ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah -----

Tangga.

 

Rapat Anggota Tahunan Pasal 13

  • Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1---

(satu) tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota -----

Tahunan.

  • Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-- lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ---------
  • Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ---------
    1. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta- hasil yang telah dicapai;
    2. laporan keuangan* yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;
    3. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas ----

atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan d. pembagian Sisa Hasil Usaha. -------------------------

  • Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat----

Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.--

 

Rapat Anggota Luar Biasa Pasal 14

  • Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang

 

wewenangnya ada pada Rapat Anggota.----------------------

  • Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara- lain:
    1. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran-----

Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------

  1. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan-- Pengawas;
  2. memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran,-------

kepailitan, dan pembubaran koperasi;-----------------

  1. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-- dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;-----
  2. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau----
  3. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam-----

kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang- dibentuk oleh Koperasi.

  • Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan- Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah-----

Tangga.

Pengurus Persyaratan Pengurus

Pasal 15

  • Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam-----

Rapat Anggota;

  • Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus----------

sebagai berikut:

  1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, --------

jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;------

  1. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta- semangat kewirausahaan;
  2. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------

hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu -----

dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan --

  1. tidak berasal dari unsur Pimpinan -------------
  • Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurus---

dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.-----

 

-----Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus----

Pasal 16

  • Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri dari:

 

  1. seorang ketua;
  2. Seorang wakil ketua bidang usaha;--------------------
  3. Seorang wakil ketua bidang anggota;------------------
  4. seorang sekretaris;
  5. seorang
  • Dalam hal diangkat lebih dari seorang--------------------

Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya ----

ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara-- Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat ------

Anggota.

  • Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam------

Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi- dan usaha Koperasi.

  • Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-- Daftar Pengurus.
  • Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;----
  • Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir-----

dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya------

sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada-------

jabatan yang sama.

  • Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai------

Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-- janji di depan Rapat Anggota. ---------------------------

  • Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan-----

sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran-----

Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.-----------------------

Kewenangan Pengurus

Pasal 17

  • Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar---------

Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya---

Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan: ----------

  1. membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas

barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi; ------------

  1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi; ---
  2. menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain; ----
  3. bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;

harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat - Anggota.

  • Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

PENGAWAS

Pasal 18

  • Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat -----

Anggota.

  • Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota ----

yang memenuhi syarat sebagai berikut: ------------------

  1. mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;----------------
  2. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu - koperasi atau komisaris atau direksi suatu --------

perusahaan yang dinyatakan bersalah karena -------

menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;

  1. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan; ---------------
  2. Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio -

Pengawas Koperasi; dan

  1. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -----

hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu ---

dengan Pengawas lain, dan Pengurus. ----

 

  • Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:
  1. seorang Ketua;………………………………
  2. (……………) orang Anggota; ---------------
  3. (……………) orang Anggota; ---------------
  • Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………(…............... )tahun. -
  • Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir --

dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya ---------

sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti. -------------

  • Pengawas dicatat dalam Buku Daftar ----------
  • Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas --

wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat --------

Anggota.

 

  • Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian ---

serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam -----

Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 19

Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam

 

Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.-------------

BAB V

SISA HASIL USAHA

Cara Pembagian Pasal 20

  • Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk:
    1. dana cadangan;
    2. anggota sebanding dengan   transaksi                    usaha    yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;
    3. anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
    4. dana pendidikan perkoperasian;-----------------------
    5. insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola; -----
    6. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat -
  • Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha ----------

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam ------

Anggaran Rumah Tangga.

Dana Cadangan Pasal 21

Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ---

Defisit Hasil Usaha Pasal 22

  • Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat ------

menggunakan Dana Cadangan.

  • Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    • ditetapkan berdasarkan Rapat --------------
  • Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk -----

menutup kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada - hasil usaha periode tahun buku berikutnya. ------------------

BAB VI

------------- PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA --------------

Pasal 23

  • Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara---------

keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.-----------

  • Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat---------

mengangkat Pengelola.

  • Pengelola harus memenuhi ketentuan: ---------------------
    1. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------

hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu -----

dengan Pengelola lain, Pengurus, dan Pengawas; ------

  1. Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam

 

Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan ---------

  1. Jumlah pengelola paling sedikit 2 (dua) orang untuk - masing-masing bidang -------------------------
  • Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang,------------

pengangkatan, dan pemberhentian Pengelola diatur lebih---

lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan----

Khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ----

  • Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan ---------

BAB VII

-----PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN----

Pasal 24

  • Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain.
  • Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan ----------

persetujuan Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing ---

Koperasi.

  • Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan ---

anggaran dasar, penggabungan, atau peleburan ----------

diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri sekurang ----

kurangnya 3/4 (tiga per empat)dari jumlah seluruh -----

anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit

3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir dalam ----

rapat.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau -----

peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran - Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus. ---------------

BAB VIII

--------- PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM --------

Pembubaran Pasal 25

  • Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: ------
  1. Keputusan Rapat Anggota; --------------------------
  1. Jangka waktu berdirinya telah ------------
    • Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a)------

diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus-- dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat)----

dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir dalam rapat.

  • Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota -- oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah

 

  • Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat -----

Anggota.                                                            

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi -----

diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. --------

  • Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu -- melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan ----

Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.--------------

 

BAB IX SANKSI

Pasal 26

  • Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola -------

melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah---

Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi-----

dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota. --------------------

  • Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam -----

Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

  • Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah --

Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah ----------

koperasi berdiri.

  • Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal---

sebagai bagian dari sistem pengendalian internal.--------

 

 

--------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus --------

Pasal 28

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau -----

Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan ---------

berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak -----

bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.----------------------

-    Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya -- sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: -----------

  1. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan-- Pasal 17 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara----------

pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama-------

kalinya telah diangkat sebagai:-------------------------

Pengurus:

-      Ketua      : …………………………………;---------------------------

 

-        Wakil Ketua Bidang Usaha :.................--------

-        Wakil Ketua Bidang Anggota :.................--------

-      Sekretaris : …………………………………; --------------------------

-      Bendahara : …………………………………; -------------------------

Pengawas:

-      Ketua     : …………………………………; -------------------------

-      Anggota : …………………………………; -------------------------

-  Anggota  : …………………………………; -------------------------

Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima -- oleh masing-masing yang bersangkutan dan disahkan dalam Rapat Pendirian.

  1. Pengurus koperasi dengan hak substitusi, diberi kuasa -- untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari -- instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang - diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan -----

dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh:

  1. Tuan ;
  2. Tuan ………………………….

 

Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -----------

Setelah saya, Notaris, bacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini;

Dibuat dengan............. ;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Kartabraja No. 01 RT. 001 RW. 002 Dusun Malausma Kidul Desa Malausma Kecamatan Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6.168
    Kemarin:7.894
    Total Pengunjung:1.413.024
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.28
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur