Artikel
PERMENKUM Tentang PENGESAHAN AKTA KOPERASI
PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG PENGESAHAN KOPERASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
-
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Hibah adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada
- Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi dan memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang perkoperasian.
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota Koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu Koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota Koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu Rapat Anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
- Pendiri adalah orang perorangan atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
- Kuasa Pendiri adalah beberapa orang diantara Pendiri yang diberi kuasa oleh Pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan mengurus permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
- Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua atau lebih Koperasi untuk menggabungkan diri dengan Koperasi yang lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva, pasiva dan anggota dari Koperasi yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Koperasi yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Koperasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Pembagian adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum Koperasi untuk memisahkan satu atau beberapa usaha menjadi badan hukum Koperasi baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Pengesahan Koperasi meliputi:
-
- pengesahan Akta Pendirian Koperasi;
- perubahan Anggaran Dasar Koperasi; dan
- pembubaran Koperasi
BAB II
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pendiri; atau
- Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 4
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Koperasi.
- Nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
- memberikan identitas resmi yang spesifik untuk setiap Koperasi yang berbadan hukum; dan
- menghindarkan penyalahgunaan nama Koperasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Permohonan Pengajuan Nama Koperasi
Pasal 5
- Permohonan pengajuan nama Koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pendiri; atau
- Kuasa Pendiri, yang memberikan kuasa kepada notaris.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 6
- Pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan nama Koperasi.
- Formulir pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama Koperasi yang diajukan; dan
- jenis Koperasi
- Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- produsen;
- konsumen;
- pemasaran;
- jasa;
- simpan pinjam;
- Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
- jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah.
- .Selain mengisi formulir pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengisi formulir pernyataan yang menyatakan nama Koperasi yang diajukan telah sesuai dengan persyaratan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Koperasi yang diajukan.
Pasal 7
- Nama Koperasi yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan:
- terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis Koperasi, kecuali nama Koperasi untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau jenis lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan atau merupakan program pemerintah;
- ditulis dengan huruf latin;
- belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama Koperasi.
- Dalam hal Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata “Syariah” di belakang nama Koperasi.
- Dalam hal terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan pada Koperasi desa atau kelurahan merah putih, nama Koperasi ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten/kota.
Pasal 8
- Persetujuan pemakaian nama Koperasi diberikan oleh Menteri secara elektronik.
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor pemesanan nama Koperasi;
- nama Koperasi yang dapat dipakai;
- tanggal pengajuan; dan
- tanggal daluwarsa
- Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) nama Koperasi.
Pasal 9
Dalam hal nama Koperasi tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Koperasi yang diajukan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri menolak nama Koperasi tersebut secara elektronik.
Pasal 10
Pemakaian nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Bagian Ketiga
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Pasal 11
- Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian Koperasi telah ditandatangani.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
- Apabila permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri.
- Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemohon mengajukan kembali permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
- Pengisian formulir pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk pendirian Koperasi yang telah lengkap.
- Dokumen untuk pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang terdiri atas:
- minuta Akta Pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;
- berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
- surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan Hibah; dan
- rencana kerja Koperasi.
- Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah Akta Pendirian Koperasi dan berita acara rapat pendirian Koperasi ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 13
Selain dokumen pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terhadap pengesahan Akta Pendirian Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:
-
- rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
- administrasi dan pembukuan;
- nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
- daftar sarana
Pasal 14
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa:
-
- formulir pengesahan akta pendirian Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendirian Koperasi dan dokumen pendukung.
Pasal 15
- Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan Akta Pendirian Koperasi pada saat permohonan diterima.
- Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Bagian Kesatu
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Pasal 16
- Anggaran Dasar Koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:
- perubahan bidang usaha;
- Penggabungan; dan
- Pembagian.
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan Menteri.
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat atau dinyatakan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 17
- Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat diajukan kepada Menteri.
Pasal 18
- Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diajukan oleh pemohon secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilengkapi dengan keterangan mengenai dokumen pendukung.
Pasal 19
- Dalam hal permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdapat perubahan nama Koperasi, permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diajukan setelah pemakaian nama memperoleh persetujuan Menteri.
- Ketentuan mengenai tata cara permohonan pengajuan nama Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan perubahan nama memperoleh persetujuan Menteri.
Pasal 20
- Pengisian formulir perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah lengkap.
- Dokumen untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai perubahan bidang usaha meliputi:
- minuta Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat oleh notaris; dan
- berita acara Rapat Anggota.
- Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan Anggaran Dasar Koperasi mengenai Penggabungan atau Pembagian Koperasi, harus dilengkapi dengan neraca yang baru dari Koperasi yang menerima Penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus disimpan oleh notaris.
Pasal 21
Selain dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terhadap perubahan Anggaran Dasar Koperasi simpan pinjam dan Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam diajukan dengan tambahan persyaratan khusus yang meliputi:
-
- rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
- administrasi dan pembukuan;
- nama dan riwayat hidup calon pengelola; dan
- daftar sarana kerja.
Pasal 22
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa:
-
- formulir pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendirian Koperasi, dan dokumen pendukung.
Pasal 23
- Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat permohonan diterima.
- Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Bagian Kedua
Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Pasal 24
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
- Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani.
- Pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Pasal 25
- Selain mengisi formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang telah lengkap.
- Dokumen perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh notaris, yang meliputi:
- minuta Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibuat oleh notaris; dan
- berita acara Rapat
- Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon juga harus mengunggah Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan berita acara Rapat Anggota ke dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
Pasal 26
Pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa:
-
- formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan keterangan mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemohon bertanggung jawab penuh terhadap formulir pelaporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan dokumen pendukung.
Pasal 27
- Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penerimaan laporan perubahan Anggaran Dasar Koperasi pada saat pelaporan diterima.
- Surat pemberitahuan penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
- Pemohon dapat langsung melakukan pencetakan sendiri surat pemberitahuan penerimaan laporan.
BAB IV
PEMBUBARAN KOPERASI
Pasal 28
- Pembubaran Koperasi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus disampaikan kepada Menteri secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.
- Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
- Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Menteri menerbitkan surat keterangan penghapusan status Badan Hukum Koperasi dan menghapus dari basis data Sistem Administrasi Badan Hukum setelah mendapatkan Surat keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
BAB V
KOORDINASI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PENGESAHAN KOPERASI
Pasal 30
- Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan Koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar Koperasi, dan pembubaran
- Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan melalui:
- pertemuan kedinasan; dan
- pertukaran data dan informasi.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
- Dalam hal permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat diajukan secara elektronik karena:
- notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
- Sistem Administrasi Badan hukum tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik.
- Tata cara permohonan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 715), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.