You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Malausma

AGUS MULYADIN 15 Mei 2025 Dibaca 213 Kali
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Malausma

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Malausma

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Malausma adalah sebuah inisiatif pemerintah dengan target membentuk 80.000 koperasi desa untuk memperkuat ekonomi desaKDMP di Desa Malausma, seperti halnya program KDMP secara nasional, bertujuan untuk mendorong swasembada pangan, mengembangkan industri agro berbasis koperasi, dan mempercepat pemerataan ekonomi. 

Elaborasi:

  • Tujuan KDMP:
    KDMP bertujuan untuk menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, penguat kemandirian, dan pelindung dari arus kapitalisme global. 
     
  • Inisiatif Pemerintah:
    Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh desa Indonesia. 
     
  • Pembentukan KDMP:
    Pembentukan KDMP di Desa Malausma dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus. 
     
  • Peran Notaris:
    Notaris memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum pendirian koperasi. 
     
  • Sinergi dengan BUMDes:
    KDMP diharapkan dapat bersinergi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk memperkuat perekonomian desa, bukan untuk menggantikannya. 
     
  • Jenis Usaha:
    KDMP dapat mengelola berbagai jenis usaha, termasuk gerai sembako, gerai obat murah, kantor koperasi, simpan pinjam, klinik desa, dan cold storage

    Saat ini, berbagai daerah di Indonesia sedang mempercepat pembentukan KDMP, termasuk di Desa Malausma

  1. Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepada kepala desa:
    a. Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
    b. Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus, ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP.
    c. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/ walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Kepada bupati/wali kota:
    a. Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan  Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
    b. Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
    c. Menerima dan mengadministrasikan file scan/ pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa. 
    d. Menyampaikan file scan/ pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
  3. Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP
Sumber:
Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025, Tanggal 14 Mei 2025, Perihal: Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025

B. PERCEPATAN PENGESAHAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

  1. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Langkah langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat penguatan kelembagaan  ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. 
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/ KKMP) merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian  bangsa melalui swasembada pangan sebagai perwujudan Asta Cita kedua, serta pengembangan industri agro maritim berbasis koperasi sebagai implementasi Asta Cita ketiga. Di samping itu, inisiatif ini juga sejalan dengan semangat membangun dari desa dalam rangka pemerataan ekonomi nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita keenam menuju visi Indonesia Emas 2045. 
Dalam pelaksanaannya, peran Notaris menjadi krusial sebagai bagian dari  layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terutama dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum terhadap proses pengesahan pendirian maupun perubahan anggaran dasar KDMP/ KKMP.  Keterlibatan Notaris memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Maksud dan Tujuan 

a. Maksud dibuatnya Surat Edaran ini adalah untuk mendukung dan memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahaan anggaran dasar KDMP/ KKMP melalui Notaris sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
b. Tujuan dibuatnya Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dan informasi terkait pendirian KDMP/KKMP bagi Kepala Desa, Lurah, dan para Notaris di seluruh Indonesia. 

Sumber:
Surat Edaran DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Kementrian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.02-40 TAHUN 2025, Tanggal: 9 Mei 2025, TENTANG: PERCEPATAN PENGESAHAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH 

C. Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah           Putih

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dan mempedomani Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, disampaikan kepada Kepala Desa bahwa:

  1. Desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah sebesar paling tinggi 3% (tiga persen) dari Dana Desa untuk:
     a. Mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; dan
     b. Membiayai pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih paling tinggi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain.
  2. Biaya Pengeluaran pada butir nomor 1 (satu) untuk dukungan kegiatan dimaksud dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan berlaku.
     
Sumber:

Surat Edaran DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, Nomor: B-143/PDP.04.01/V/2025, Tanggal: 6 Mei 2025, Perihal: Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

 

Baca Juga Artikel Lainnya:

 

Dokumen Lampiran

1747286830706920.pdf

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -49.269.500,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%