
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Malausma
Elaborasi:
-
Tujuan KDMP:KDMP bertujuan untuk menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, penguat kemandirian, dan pelindung dari arus kapitalisme global.
-
Inisiatif Pemerintah:Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembentukan koperasi di seluruh desa Indonesia.
-
Pembentukan KDMP:Pembentukan KDMP di Desa Malausma dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) khusus.
-
Peran Notaris:Notaris memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum pendirian koperasi.
-
Sinergi dengan BUMDes:KDMP diharapkan dapat bersinergi dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) untuk memperkuat perekonomian desa, bukan untuk menggantikannya.
-
Jenis Usaha:KDMP dapat mengelola berbagai jenis usaha, termasuk gerai sembako, gerai obat murah, kantor koperasi, simpan pinjam, klinik desa, dan cold storage
Saat ini, berbagai daerah di Indonesia sedang mempercepat pembentukan KDMP, termasuk di Desa Malausma
-
Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada kepala desa:
a. Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat, agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
b. Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen hasil Musdesus, ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian KDMP.
c. Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum KDMP yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/ walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan masyarakat desa.- Kepada bupati/wali kota:
a. Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan KDMP.
b. Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
c. Menerima dan mengadministrasikan file scan/ pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP yang disampaikan oleh kepala desa.
d. Menyampaikan file scan/ pindai akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.- Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d diterima, selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan KDMP
Sumber:
B. PERCEPATAN PENGESAHAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
- Latar Belakang
Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Langkah langkah tersebut bertujuan untuk mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi rakyat melalui koperasi sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/ KKMP) merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagai perwujudan Asta Cita kedua, serta pengembangan industri agro maritim berbasis koperasi sebagai implementasi Asta Cita ketiga. Di samping itu, inisiatif ini juga sejalan dengan semangat membangun dari desa dalam rangka pemerataan ekonomi nasional sebagaimana tercantum dalam Asta Cita keenam menuju visi Indonesia Emas 2045.
Dalam pelaksanaannya, peran Notaris menjadi krusial sebagai bagian dari layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), terutama dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum terhadap proses pengesahan pendirian maupun perubahan anggaran dasar KDMP/ KKMP. Keterlibatan Notaris memastikan koperasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dibuatnya Surat Edaran ini adalah untuk mendukung dan memfasilitasi pengesahan pendirian dan perubahaan anggaran dasar KDMP/ KKMP melalui Notaris sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.
b. Tujuan dibuatnya Surat Edaran ini adalah sebagai pedoman dan informasi terkait pendirian KDMP/KKMP bagi Kepala Desa, Lurah, dan para Notaris di seluruh Indonesia.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah para pihak yang terlibat dalam pendirian KDMP/ KKMP.- Dasar
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
d. Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 276).- Isi Surat Edaran
a. Dalam rangka mendukung percepatan pendirian KDMP/ KKMP di seluruh Desa dan Kelurahan di Indonesia, maka seluruh Notaris tanpa terkecuali dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/ KKMP pada sistem Ditjen AHU.
b. Menghimbau para Notaris untuk memfasilitasi, memberikan dukungan percepatan dan kemudahan pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar KDMP/ KKMP berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih;
c. Mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Daerah/ Kelurahan Merah Putih, dengan tetap mengacu pada ketentuan huruf a;
d. Membuat Berita Acara Rapat Pendirian, Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar, Kesepakatan Bersama tentang Penggabungan Koperasi, Akta Pendirian KDMP/ KKMP, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar KDMP/ KKMP dengan mengacu pada Lampiran Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dengan tetap berpedoman pada ketentuan huruf a.
Sumber:
C. Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih dan mempedomani Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, disampaikan kepada Kepala Desa bahwa:
- Desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah sebesar paling tinggi 3% (tiga persen) dari Dana Desa untuk:
a. Mendukung koordinasi dan rapat-rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih; dan
b. Membiayai pengurusan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih paling tinggi Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila tidak tersedia bantuan dari APBD ataupun sumber dana lain. - Biaya Pengeluaran pada butir nomor 1 (satu) untuk dukungan kegiatan dimaksud dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan berlaku.
Sumber:
Baca Juga Artikel Lainnya:
