Artikel
FORMAT PERDES TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA (terbaru)
KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA (Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA …(NAMA BUM DESA)…
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA …(Nama Desa)… ,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum di Desa................ perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa ….nama BUM Desa ;
- bahwa …;
- (dan seterusnya …;)
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
- (dan seterusnya …;)
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)…
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA
MILIK DESA …(NAMA BUM DESA)… .
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa ……….. yang berkedudukan di kecamatan............ ,
Kabupaten ………., Provinsi …………..
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ………….
- Kepala Desa adalah Kepala Desa ………….
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa ……….
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM
Desa “….............. ”.
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ......
- Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM
- Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM
- Anggaran Dasar adalah ;
- Anggaran Rumah Tangga adalah ;
- (dan )
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa
Pasal 2
Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa …(nama desa)… mendirikan BUM Desa …(Nama BUM Desa)…
Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal 3
Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa …(Nama BUM Desa)…
sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
(untuk BUM Desa yang telah ada)
- Peraturan Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa …….., dicabut dan dinyatakan tidak
- Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa yang disahkan oleh
kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku.
- Susunan kepengurusan BUM Desa …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa
Pasal 4
(untuk BUM Desa yang baru didirikan)
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
Diundangkan di … pada tanggal …
tanda tangan NAMA
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),
tanda tangan NAMA
LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
Unduh Lampiran:
2. FORMAT PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
Sehan | |
---|---|
03 November 2021 03:28:16 Contoh perdes |
|
Dedi Damhudi | |
---|---|
07 Januari 2022 13:53:29 saya sekarang mau mulai mendirikan BUMDes namun kesulitan tentang Perdes, AD, Pengesahan ART dan penyusunan program sesuai PP No.11 tahun 2021. Mohon bantuan dan arahannya |
|
YOTENI TELENGGEN | |
---|---|
19 Mei 2022 04:50:41 kami ingin pembentukan bumdes namun kesulitan dalam persiapan berkas admistrasi bumdes sehingga kami mohon dukungungan dan permintaan format data bumdes berupa : perdes pembentukan bumdes, surat keputusan kepala desa tentang bumdes, AD/ART bumdes, program kerja bumdes, serta visi/misi bumdes |
|