DAFTAR ISI |
A. Aktivitas Usaha1. Usaha Utamaa. Bidang Usaha Utama : Penyewaan b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Ekatama Entertainment c. Deskripsi Kegiatan Usaha Jasa Penyewaan alat-alat pesta seperti panggung, tenda, kursi,sound system dll. Melayani seluruh kebutuhan pesta hajatan pernikahan, khitanan, syukuran warga masyarakat desa Malausma dan sekitarnya. Melayani kebutuhan Even/kegiatan Lembaga pemerintah dan swasta, perkantoran, sekolah dan komunitas baik skala kecil maupun skala besar. d. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Bubun Makbulloh · Anggota : Tata Sutardi · Anggota : Nohudin e. Tahun Pendirian : 2019 f. Riwayat Permodalan
g. Riwayat Aset dan Omzet
h. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
i. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
2. Unit Usaha 1j. Bidang Usaha Lain 1 : Agen Laku Pandai/PPOB k. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Pucuk Ibun l. Deskripsi Kegiatan Usaha Jasa Pelayanan BRI LINK dan Agen untuk transaksi keuangan perbankan lebih mudah dan cepat. Melayani Transaksi Tarik tunai, transfer antar bank dan luar bank, bayar setoran dan tagihan, bayar listrik, pulsa, token pln, tagihan listrik, tagihan BPJS dan transaksi perbankan lainnya. Melayani Pencairan Tunai dan Pembelian berbagai jenis Bantuan Program Pemerintah m. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Ahmad Fauji · Anggota : Risti Hoerunnisa n. Tahun Pendirian : 2017 o. Riwayat Permodalan
p. Riwayat Aset dan Omzet :
q. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
r. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
3. Unit Usaha 2a. Bidang Usaha Lain 2 : Perdagangan dan Jasa b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Amelia Komputer c. Deskripsi Kegiatan Usaha Toko Komputer Melayani kebutuhan komputer dan alat alat IT seluruh warga yang membutuhkan baik itu perkantoran, sekolah anak sekolah, mahasiswa, para karyawan, guru, dan masyarakat kalangan profesi lainnya. Toko Pangan melayani kebutuhan warga akan bahan pokok baik partai besar ataupun partai kecil baik secara tunai atupun kredit. Membeli produk hasil pertanian warga yang dipasarkan di toko pangan BUM Desa atau dipasarkan ke pasar yang lebih besar melalui offline/konvensional maupun pasar online. Layanan Jasa Internet Desa dalam bentuk jasa penyediaan WI-FI berlangganan untuk masyarakat. Melayani kebutuhan seluruh internet warga, perorangan, rumahan, dan perkantoran baik secara gratis maupun layanan premium sebagai pelanggan harian, mingguan dan bulanan, dengan harga yang relative murah dan bandwith yang cepat d. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Ira Nurdiana · Anggota : Tien Sumartini e. Tahun Pendirian : 2017 f. Riwayat Permodalan
g. Riwayat Aset dan Omzet :
h. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
i. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
4. Unit Usaha 3a. Bidang Usaha Lain 3 : Produksi b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Petani/Kelompok Tani c. Deskripsi Kegiatan Usaha : Mengolah lahan pertanian non produktif menjadi produktif dengan hasil pertanian sayuran ,palawija, rempah-rempah dan buah-buahan.Mendorong semanagt para petani untuk Kembali bekerja menggarap lahan mereka. Dengan mengupayakan modal kepada mereka seperti bibit, pupuk, alat pertanian dan modal kerja. Membeli produk hasil pertanian warga yang dipasarkan di toko pangan BUM Desa atau dipasarkan ke pasar yang lebih besar. d. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Alfira Nopita Puspitasari · Anggota : - e. Tahun Pendirian : 2017 f. Riwayat Permodalan
g. Riwayat Aset dan Omzet
h. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
i. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
B. Landasan Hukum Penyusunan Laporan KeuanganPelaporan keuangan BUM Desa Mitrabraja diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan, yaitu: 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5) Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; 7) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 8) Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan 10) Peraturan Menteri Menteri Keuangan No. 93/PMK.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; 11) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka N0. 2 Tahun 2015 Tentang Desa; 12) Peraturan Desa Malausma Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa; dan 13) AD/ART BUM Desa Mitra Braja. |
C. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan KeuanganBUM Desa selaku badan usaha milik desa berkewajiban mempertangungjawabkan pengelolaan keuangan, baik sejak perencanaan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan pertanggungjawaban. Salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban tersebut adalah Laporan Keuangan yang meliputi Neraca, Laporan Laba/Rugi laporan Perubahan Modal, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan BUM Desa disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh BUM Desa selama satu periode pelaporan. Laporan Keuangan BUM Desa terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, menilai efektifitas dan efisiensi , dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Adapun tujuan pelaporan keuangan BUM Desa adalah untuk menyajikan informasi berkaitan dengan kinerja keuangan bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial-budaya maupun politik. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, Laporan Keuangan BUM Desa menyediakan informasi mengenai belanja, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. |
Selengkapnya silakan download
Dokumen Lampiran
CaLK-2020.docx"Mantep Kang. Hatur nuhun. Salam ti Jambi
"Artikel ini sangat Membantu saya dalm mendampingi Desa