PEMERINTAH DESA MALAUSMA
KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
NOMOR: 09 TAHUN 2017
TENTANG
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA MITRA BRAJA MALAUSMA
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEPALA DESA MALAUSMA
Menimbang
|
:
|
-
Bahwa Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa
-
Bahwa organisasi pengelola BUM Desa harus terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa maka perlu dibentuk pengurus Badan Usaha Milik Desa MITRA BRAJA
-
Bahwa untuk maksud tersebut pada hurup a dan b diatas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa Malausma
|
Mengingat
|
:
|
-
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dan Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2094 Tahun 2014);
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor);
-
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2);
-
Peraturan Desa Malausma Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014-2019 (Lembaran Desa Malausma Tahun 2014 Nomor 01);
-
Peraturan Desa Malausma Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Rancangan Anggaran, Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Malausma Tahun 2017 No 01 );
-
Peraturan Desa Malausma Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2017 (Lembaran Desa Malausma Tahun 2016 No.02 );
-
Peraturan Desa.......
|