Artikel
Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih Malausma
CONTOH FORMAT ANGGARAN DASAR KOPERASI MERAH PUTIH
BAB I PENDIRIAN
Nama dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
- Koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA ............................... DESA/KELURAHAN SETEMPAT..............) dan untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi;
- Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan ...................………………………, RT……/RW……Nomor……Desa/Kelurahan……...........………………………, Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota……………………...…, Provinsi …………………………...….;
- Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota ............….........;
- Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat Pelayanan
Jangka Waktu Berdiri
Pasal 2
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu …………(……………………)
- Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
- Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antara lain yaitu:
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711)
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional) (47112)
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Di Apotik (47721)
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan di Apotik (47722)
- Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia (47723)
- Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia (47724)
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725)
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726)
- Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan (47727)
- Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan (47728)
- Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729)
- Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415)
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394)
- Aktivitas puskesmas (86102)
- Aktivitas rumah sakit swasta (86103)
- Aktivitas klinik swasta (86105)
- Aktivitas rumah sakit lainnya (86109)
- Aktivitas Cold Storage (52102)
- Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)
- Jasa Pengurusan Transportasi (52291)
- Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292)
- Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293)
- Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)
- Angkutan Multimoda (52295)
- Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296)
- Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran (52297)
- Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (46652)
- Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi menyusun Rencana Strategis.
BAB II MODAL KOPERASI
Pasal 4
- Modal awal yang disetor* pada saat pendirian Koperasi sebesar Rp........... (..............) yang terdiri dari:
- Simpanan Pokok sebesar ................................,- ( ........................).
- Simpanan Wajib sebesar .................................,- ( ........................).
- Hibah sebesar Rp. ...........................................,- (.........................).
- Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang-- berasal dari modal penyertaan.
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 5
- Keanggotaan Koperasi terdiri dari:
- anggota; dan
- anggota luar biasa.
- Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- cakap melakukan tindakan hukum;
- bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan wilayah keanggotaan Koperasi;
- telah melunasi simpanan pokok.
- Keanggotaan berakhir apabila:
- anggota bersangkutan meninggal dunia;
- berhenti atas permintaan sendiri; atau
- diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
- Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan-- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat;
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang pemberhentian anggota;
- Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal 6
- Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- menghadiri Rapat Anggota;
- turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi;
- melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
- membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;
- memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan oleh Koperasi.
- Setiap anggota berhak:
- mendapat pelayanan simpan pinjam yang telah disediakan oleh Koperasi;
- membela diri dalam Rapat Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus;
- mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan- oleh masing-masing anggota dengan Koperasi;
- mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah,setelahmemenuhi kewajibannya kepada Koperasi;
- untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
Anggota Luar Biasa
Pasal 7
Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat- pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa
Pasal 8
- Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:
- memperoleh pelayanan Koperasi;
- menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;
- mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
- Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota.
BAB IV PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Pasal 9
Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari:
- Rapat Anggota;
- Pengurus.
- Pengawas.
Rapat Anggota
Pasal 10
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
- Rapat Anggota terdiri dari:
- Rapat Anggota;
- Rapat Anggota Luar Biasa.
- Rapat Anggota Koperasi berwenang:
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;
- menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;
- menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi.
- Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuan semua Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua- Anggota memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Anggota.
Penyelenggaraan Rapat Anggota
Pasal 11
- Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus;
- Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas
- Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan Pengurus
- Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang - harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
- Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 12
- Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat- Anggota berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
- Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya mempunyai satu hak suara.
- Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
- Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Anggota kedua dilaksanakan.
- Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan Rapat Anggota pertama.
- Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota Koperasi.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
- Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup;
- Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota Tahunan
Pasal 13
- Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota Tahunan.
- Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
- Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
- laporan keuangan yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;
- laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan- d. pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 14
- Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat
- Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara lain:
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
- memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran, kepailitan, dan pembubaran koperasi;
- menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;
- menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau
- menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang dibentuk oleh Koperasi.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus
Persyaratan Pengurus
Pasal 15
- Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota;
- Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
- tidak berasal dari unsur Pimpinan
- Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurus dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
Pasal 16
- Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota terdiri dari:
- seorang ketua;
- Seorang wakil ketua bidang usaha;
- Seorang wakil ketua bidang anggota;
- seorang sekretaris;
- seorang bendahara.
- Dalam hal diangkat lebih dari seorang Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
- Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
- Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;
- Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada jabatan yang sama.
- Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
- Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
Kewenangan Pengurus
Pasal 17
- Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan:
- membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi;
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi;
- menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain;
- bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENGAWAS
Pasal 18
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota.
- Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
- tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan; -
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain, dan Pengurus
- Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:
- seorang Ketua;
- ……………………………… (……………) orang Anggota;
- ……………………………… (……………) orang Anggota.
- Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………(……………) tahun.
- Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.
- Pengawas dicatat dalam Buku Daftar
- Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat Anggota.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB V SISA HASIL USAHA
Cara Pembagian
Pasal 20
- Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk:
- dana cadangan;
- anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;
- anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
- dana pendidikan perkoperasian;
- insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola;
- penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat
- Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dana Cadangan
Pasal 21
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Defisit Hasil Usaha
Pasal 22
- Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan.
- Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat
- Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan pada hasil usaha periode tahun buku berikutnya.
BAB VI PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA
Pasal 23
- Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.
- Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat mengangkat Pengelola.
- Pengelola harus memenuhi ketentuan:
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengelola lain, Pengurus, dan Pengawas;
- Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan
- Jumlah pengelola paling sedikit 1 (satu) orang untuk masing-masing bidang usaha dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.
- Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang, pengangkatan, dan pemberhentian Pengelola diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Pasal 24
- Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri dengan koperasi lain.
- Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.
- Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan anggaran dasar, penggabungan, atau peleburan diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat)dari jumlah seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir dalam rapat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.
BAB VIII
PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
Pembubaran
Pasal 25
- Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
- Keputusan Rapat Anggota;
- Jangka waktu berdirinya telah
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir dalam Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota.
- Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.
BAB IX SANKSI
Pasal 26
- Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota.
- Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
- Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah angga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi
- Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus
Pasal 28
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidakbertentangan dengan Anggaran Dasar.
Baca Artikel Selanjutnya:
Contoh Format Anggaran Rumah Tangga Koperasi Desa Merah Putih
TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
juknis-percepatan-pelaksanaan-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih
edaran_percepatan-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih
alur-pendirian-pengembangan-dan-revitalisasi-koperasi-desa-kelurahan-merah-putih
Draft Akta Perubahan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Desa Merah Putih
Draft Akta Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
konsep-kesepakatan-bersama-tentang-penggabungan-koperasi-desa-merah-putih
Konsep Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih
konsep-berita-acara-rapat-pendirian-koperasi-desa-merah-putih
tata-cara-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih
musdesus-pembentukan-kdmp-malausma
progres-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih-kdmp-desa-malausma
Irwan | |
---|---|
23 Mei 2025 21:32:22 Mohon berbagi Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus |
|