Artikel
Draft Akta Pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA DESA/KELURAHAN SETEMPAT)
Nomor: ………………
Pada hari ini,…………………………………Tanggal…………………(………………………………) -----
Pukul………(……………………………)Waktu Indonesia …………………………… ------------
Menghadap kepada saya, …………, Sarjana Hukum, Notaris di ------
Kota/Kabupaten …………, dan berkantor di …………………………………………………………
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, - dan akan disebutkan pada bagian akta ini: ------------------
- Tuan/Nyonya……………………………,lahir di ………………………………,pada --------
tanggal…………………(………………), bertempat tinggal di Jalan -------
………………………………, RT …… /RW ……… Kelurahan.…………………………, --------
Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota……………………………, --------
Provinsi……………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk:……………………………………
- Tuan/Nyonya……………………………………………… ----------------------------
- Tuan/Nyonya……………………………………………… ----------------------------
Menurut keterangan mereka, masing-masing dalam hal ini -----
bertindak dalam jabatan mereka sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA DESA/KELURAHAN ----
SETEMPAT) selaku kuasa dari para pendiri yang termuat dalam - Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat di bawah -- tangan tertanggal………………………………, bertempat di………………, yang -----
dihadiri oleh………………………………orang pendiri yaitu: --------------
- …………………………………………
- …………………………………………
- dst..
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi*) tersebut yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, oleh------
karena itu bertindak untuk dan atas nama para pendiri--------
Koperasi.
- Para Penghadap saya, Notaris ----------------------
- Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, ---
dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu koperasi dengan Anggaran---------
Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian (untuk----------
selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”)-----------
sebagai berikut:
BAB I PENDIRIAN
Nama dan Tempat Kedudukan ------------------
Pasal 1
- Koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA----
DESA/KELURAHAN SETEMPAT) dan untuk selanjutnya dalam ---
Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.--------------------
- Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan…………………………, ----
RT……/RW……Nomor……Desa/Kelurahan……………………………,--------- ------
Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota………………………………, ------
Provinsi ……………………………….
- Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota …………
………………………………*
- Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat Pelayanan
Jangka Waktu Berdiri -------------------
Pasal 2
- Koperasi didirikan untuk jangka waktu* …………(……………………).---
- Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu**----
berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.---
----------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha ---------
Pasal 3
- Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan-----
kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.--------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud ---
dalam ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antara- lain yaitu:
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya-------
Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711) ---------
- Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya-------
Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan------------------
Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional)------
(47112)
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk ------
Manusia Di Apotik (47721)
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk ------
Manusia Bukan di Apotik (47722)-----------------------
- Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia -----
(47723)
- Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia (47724)
- Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi-----
dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725)--------------
- Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk-------
Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726)-----------
- Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan (47727)
- Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan (47728) -------
- Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729) -------
- Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415) ---------------
- Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394)-----------------
- Aktivitas puskesmas (86102)
- Aktivitas rumah sakit swasta (86103)------------------
- Aktivitas klinik swasta (86105)-----------------------
- Aktivitas rumah sakit lainnya (86109)-----------------
- Aktivitas Cold Storage (52102)-------------------------
- Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)-------------
- Jasa Pengurusan Transportasi (52291)-------------------
- Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi ---
Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292) -------------------
- Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293) -------
- Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)
- Angkutan Multimoda (52295)
- Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296) -----------------
- Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan --------
Pelayaran (52297)
- Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (46652) --
- Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi----
menyusun Rencana Strategis.
BAB II MODAL KOPERASI
Pasal 4
- Modal awal yang disetor* pada saat pendirian Koperasi----
sebesar Rp........... (..............)yang terdiri dari:-
- Simpanan Pokok sebesar .........,- ( ).
- Simpanan Wajib sebesar .........,- ( ).
- Hibah** sebesar Rp. .........,- (...........).-------
- Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan------------
modal pinjaman.
- Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat----
(2), koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang-- berasal dari modal penyertaan.--------------------------
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
- Keanggotaan Koperasi terdiri dari:-----------------------
- anggota; dan
- anggota luar
- Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai-------
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- cakap melakukan tindakan hukum; ---------------------
- bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan-- wilayah keanggotaan Koperasi;------------------------
- telah melunasi simpanan ----------------------
(3) Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------
- anggota bersangkutan meninggal dunia; ---------------
- berhenti atas permintaan sendiri; atau --------------
- diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi ---
lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ------
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ------------
- Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan-- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat -------
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat -------
menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang --------
pemberhentian anggota;
- Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan---
sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran -----
Rumah Tangga.
Kewajiban dan Hak Anggota ----------------
Pasal 6
- Setiap anggota mempunyai kewajiban:----------------------
- menghadiri Rapat Anggota; ---------------------------
- turut mengawasi pengelolaan organisasi dan ----------
usaha Koperasi;
- melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata -------
caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;------
- membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran ---
dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah ----
Tangga;
- memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan --
oleh Koperasi.
- Setiap anggota berhak:
- mendapat pelayanan simpan pinjam yang telah----------
disediakan oleh Koperasi;
- membela diri dalam Rapat Anggota apabila-------------
diberhentikan sementara oleh Pengurus;---------------
- mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi----
sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan-- Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan- oleh masing-masing anggota dengan Koperasi;----------
- mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi-------
miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau---
sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi----
membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah,----
setelah memenuhi kewajibannya kepada Koperasi;-------
- untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau------
Pengawas.
Anggota Luar Biasa Pasal 7
Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat- pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi------
persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga---
negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang-- berlaku.
-------------- Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa----------
Pasal 8
- Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:-----------------
- memperoleh pelayanan Koperasi;-----------------------
- menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;-----
- mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan---
dan kemajuan Koperasi.
- Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar---
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota.
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Pasal 9
Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang -------
terdiri dari:
- Rapat
Rapat Anggota Pasal 10
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ----
dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota terdiri dari: -----------------------------
- Rapat Anggota;
- Rapat Anggota Luar Biasa. --------------------------
- Rapat Anggota Koperasi berwenang: -----------------------
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran ----
Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus; ---------------
- menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, -----
manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi; ----------
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan - Pengawas;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran ----------
pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan ---
laporan keuangan;
- mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya; --------------------------
- menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ---------------
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan-- pembubaran Koperasi.
- Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa----
mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuan---
semua Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua- Anggota memberikan persetujuan mengenai usul yang--------
diajukan secara tertulis serta menandatangani------------
persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan------
cara demikian, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan- keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Anggota.---
--------------- Penyelenggaraan Rapat Anggota ---------------
Pasal 11
- Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus ---
- Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan ------
Pengawas.
- Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan ------
Pengurus.
- Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal, -----
waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang - harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota. --
- Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit - 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat - menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam --- Anggaran Rumah Tangga.
--------------- Kuorum dan Pengambilan Keputusan -----------
Pasal 12
- Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan --------
musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak------
tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat- Anggota berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.-----------
- Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota------
berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya-- mempunyai satu hak suara.
- Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam-- buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain---
dalam Anggaran Dasar.
- Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat ---
kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari ---
sebelum Rapat Anggota kedua dilaksanakan.---------------
- Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan -----
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan - Rapat Anggota pertama.
- Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri- paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah -----
anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota--------
Koperasi.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
- Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau
- Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau----
luring yang pengaturannya ditentukan dalam -------------
Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok-- atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang----
berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh----
diwakilkan.
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud---
pada ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah- Tangga.
Rapat Anggota Tahunan
Pasal 13
- Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1---
(satu) tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota------
Tahunan.
- Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-- lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ---------
- Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ---------
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta- hasil yang telah dicapai;
- laporan keuangan* yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun-- buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan- tersebut;
- laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas ----
atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan- d. pembagian Sisa Hasil Usaha. -------------------------
- Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat----
Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.--
Rapat Anggota Luar Biasa Pasal 14
- Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat ----------------------
- Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara- lain:
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran-----
Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan-- Pengawas;
- memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran,-------
kepailitan, dan pembubaran koperasi;-----------------
- menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-- dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;-----
- menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak
ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau----
- menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam-----
kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang- dibentuk oleh Koperasi.
- Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan- Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah-----
Tangga.
Pengurus
Persyaratan Pengurus -------------------
Pasal 15
- Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam----
Rapat Anggota;
- Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus---------
sebagai berikut:
- mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, --------
jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;------
- mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta- semangat kewirausahaan;
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------
hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan------------------------
- tidak berasal dari unsur Pimpinan -------------
- Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurus-- dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ---
-----Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus----
Pasal 16
- Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orang--------
dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan-----
Rapat Anggota terdiri dari:
- seorang ketua;
- Seorang wakil ketua bidang usaha;--------------------
- Seorang wakil ketua bidang anggota;------------------
- seorang sekretaris;
- seorang bendahara.
- Dalam hal diangkat lebih dari seorang -------------------
Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya ----
ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara - Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.
- Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam------
Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi- dan usaha Koperasi.
- Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-- Daftar Pengurus.
- Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;----
- Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak---
banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada jabatan yang---
sama.
- Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai------
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-- janji di depan Rapat Anggota. ---------------------------
- Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan-----
sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran-----
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.-----------------------
Kewenangan Pengurus Pasal 17
- Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar --------
Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya -- Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan: ----------
- membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi; ------------
- meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi; ---
- menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain; ----
- bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PENGAWAS
Pasal 18
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat--------
Anggota.
- Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang-- memenuhi syarat sebagai berikut: ------------------------
- mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
- tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----
koperasi atau komisaris atau direksi suatu ----------
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena ----------
menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan-- pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana - yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau -- yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu -- 5(lima) tahun sebelum pengangkatan; -----------------
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih -- dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio ---
Pengawas Koperasi; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------
hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu -----
dengan Pengawas lain, dan Pengurus,. ----------------
- Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:--------------
- seorang Ketua;
- ……………………………… (……………) orang Anggota; ------------------
- ……………………………… (……………) orang Anggota. ------------------
- Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………(……………)tahun.-----
- Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir-----
dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya------
sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.----------
- Pengawas dicatat dalam Buku Daftar -------------
- Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas ---
wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat-----
Anggota.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran-----
Rumah Tangga.
Pasal 19
Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.-------------
BAB V SISA HASIL USAHA
Cara Pembagian Pasal 20
- Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk:
- dana cadangan;
- anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;-
- anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
- dana pendidikan perkoperasian;-----------------------
- insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola; -----
- penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat -
- Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah ---
Tangga.
Dana Cadangan Pasal 21
Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----
Defisit Hasil Usaha Pasal 22
- Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat -------
menggunakan Dana Cadangan.
- Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
- ditetapkan berdasarkan Rapat ----------------
- Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk ------
menutup kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan---
pada hasil usaha periode tahun buku berikutnya.----------
BAB VI
------------- PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA --------------
Pasal 23
- Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara---------
keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.-----------
- Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat---------
mengangkat Pengelola.
- Pengelola harus memenuhi ketentuan: ---------------------
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------
hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu -----
dengan Pengelola lain, Pengurus, dan Pengawas; ------
- Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan ---------
- Jumlah pengelola paling sedikit 1 (satu) orang untuk
- masing-masing bidang usaha dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.-----
- Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang,------------
pengangkatan, dan pemberhentian Pengelola diatur lebih---
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan----
Khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ----
- Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam -- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan ---------
BAB VII
-----PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN----
Pasal 24
- Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri---
dengan koperasi lain.
- Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.--------
- Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan-------
anggaran dasar, penggabungan, atau peleburan-------------
diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat)dari jumlah------- seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang------ kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir--- dalam rapat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau -------
peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran----
Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.------------------
BAB VIII
--------- PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM --------
Pembubaran Pasal 25
- Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: --------
- Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------
- Jangka waktu berdirinya telah --------------
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus - dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir dalam -
- Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota-- oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per - lima) jumlah Anggota.
- Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat-----
Anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi ----
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. --------
- Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu -- melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan ---
Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.--------------
BAB IX SANKSI
Pasal 26
- Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola -------
melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah---
Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi ----
dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota. --------------------
- Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam------
Anggaran Rumah Tangga.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
- Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah--- Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi
- Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal--- sebagai bagian dari sistem pengendalian --------
--------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus --------
Pasal 28
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau -----
Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan ---------
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak -----
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.----------------------
- Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya - sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: ----------
- Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara--------
pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama ----
kalinya telah diangkat sebagai: ----------------------
Pengurus:
- Ketua : …………………………………;-------------------------
- Wakil Ketua Bidang Usaha :.................--------
- Wakil Ketua Bidang Anggota :.................--------
- Sekretaris : …………………………………;-------------------------
- Bendahara : …………………………………; -----------------------
Pengawas:
- Ketua : …………………………………; -----------------------
- Anggota : …………………………………; -----------------------
- Anggota : …………………………………; -----------------------
Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan disahkan ----
dalam Rapat Pendirian.
- Pengurus koperasi dengan hak substitusi, diberi kuasa untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan -- dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut - dan untuk mengajukan dan menandatangani semua --------
permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ---------------
---------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------
Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh:
- Tuan ........................................ ; --------------------------------------------------------------------
- Tuan ........................................ . --------------------------------------------------------------------
Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -----------
Setelah saya, Notaris, bacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini; --------------------
Dibuat dengan.............................; --------------------------------------------------------------------------