UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

Draft Akta Pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih

17 Mei 2025 14:05:40  AGUS MULYADIN  128 Kali Dibaca  KOPERASI DESA

KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA DESA/KELURAHAN SETEMPAT)

Nomor: ………………

 

Pada hari ini,…………………………………Tanggal…………………(………………………………) -----

Pukul………(……………………………)Waktu Indonesia …………………………… ------------

Menghadap kepada saya, …………, Sarjana Hukum, Notaris di ------

Kota/Kabupaten …………, dan berkantor di …………………………………………………………

dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, - dan akan disebutkan pada bagian akta ini: ------------------

  1. Tuan/Nyonya……………………………,lahir di ………………………………,pada --------

tanggal…………………(………………), bertempat tinggal di Jalan -------

………………………………, RT …… /RW ……… Kelurahan.…………………………, --------

Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota……………………………, --------

Provinsi……………………………, Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk:……………………………………

  1. Tuan/Nyonya……………………………………………… ----------------------------
  2. Tuan/Nyonya…………………………………………… ----------------------------

Menurut keterangan mereka, masing-masing dalam hal ini -----

bertindak dalam jabatan mereka sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA DESA/KELURAHAN ----

SETEMPAT) selaku kuasa dari para pendiri yang termuat dalam - Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi yang dibuat di bawah -- tangan tertanggal………………………………, bertempat di………………, yang -----

dihadiri oleh………………………………orang pendiri yaitu: --------------

  1. …………………………………………
  2. …………………………………………
  3. dst..

Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi*) tersebut yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini, oleh------

karena itu bertindak untuk dan atas nama para pendiri--------

Koperasi.

  • Para Penghadap saya, Notaris ----------------------
  • Para Penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas, ---

dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu koperasi dengan Anggaran---------

Dasar sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian (untuk----------

selanjutnya cukup disingkat dengan “Anggaran Dasar”)-----------

sebagai berikut:

 

BAB I PENDIRIAN

Nama dan Tempat Kedudukan ------------------

Pasal 1

  • Koperasi ini bernama KOPERASI DESA MERAH PUTIH (NAMA----

DESA/KELURAHAN SETEMPAT) dan untuk selanjutnya dalam ---

Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.--------------------

  • Koperasi ini berkedudukan di alamat Jalan…………………………, ----

RT……/RW……Nomor……Desa/Kelurahan……………………………,--------- ------

Kecamatan………………………………, Kabupaten/Kota………………………………, ------

Provinsi ……………………………….

  • Koperasi mempunyai wilayah keanggotaan Kabupaten/Kota …………

………………………………*

  • Koperasi dapat mendirikan serta membuka Tempat Pelayanan

 

Jangka Waktu Berdiri -------------------

Pasal 2

  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu* …………(……………………).---
  • Koperasi dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu**----

berdirinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.---

 

 

----------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha ---------

Pasal 3

  • Maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan-----

kinerja koperasi dan kesejahteraan anggota.--------------

  • Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud ---

dalam ayat (1), Koperasi melakukan kegiatan usaha antara- lain yaitu:

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya-------

Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toko (4711) ---------

  • Perdagangan Eceran Berbagai Barang Yang Utamanya-------

Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan------------------

Minimarket/Supermarket/Hipermarket (Tradisional)------

(47112)

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk ------

Manusia Di Apotik (47721)

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk ------

Manusia Bukan di Apotik (47722)-----------------------

  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia -----

(47723)

  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Untuk Manusia (47724)

 

  • Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi-----

dan Alat Kesehatan Untuk Manusia (47725)--------------

  • Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk-------

Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik (47726)-----------

  • Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan (47727)
  • Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan (47728) -------
  • Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya (47729) -------
  • Perdagangan Eceran Mesin Kantor (47415) ---------------
  • Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor Dan Peralatannya (77394)-----------------
  • Aktivitas puskesmas (86102)
  • Aktivitas rumah sakit swasta (86103)------------------

- Aktivitas klinik swasta (86105)-----------------------

  • Aktivitas rumah sakit lainnya (86109)-----------------

- Aktivitas Cold Storage (52102)-------------------------

  • Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (64142)-------------
  • Jasa Pengurusan Transportasi (52291)-------------------
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi ---

Angkutan Darat (EMKA & EAD) (52292) -------------------

  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Kapal (EMKL) (52293) -------
  • Aktivitas Ekspedisi Muatan Pesawat Udara (EMPU) (52294)
  • Angkutan Multimoda (52295)
  • Jasa Penunjang Angkutan Udara (52296) -----------------
  • Jasa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan --------

Pelayaran (52297)

  • Perdagangan Besar Pupuk Dan Produk Agrokimia (46652) --
  • Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Koperasi----

menyusun Rencana Strategis.

BAB II MODAL KOPERASI

Pasal 4

  • Modal awal yang disetor* pada saat pendirian Koperasi----

sebesar Rp........... (..............)yang terdiri dari:-

  1. Simpanan Pokok sebesar .........,- ( ).
  2. Simpanan Wajib sebesar .........,- ( ).
  3. Hibah** sebesar Rp. .........,- (...........).-------
  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan------------

modal pinjaman.

  • Selain modal koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat----

(2), koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang-- berasal dari modal penyertaan.--------------------------

 

                          BAB III                         

KEANGGOTAAN                                  

Pasal 5

  • Keanggotaan Koperasi terdiri dari:-----------------------
    1. anggota; dan
    2. anggota luar
  • Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai-------

berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. cakap melakukan tindakan hukum; ---------------------
  3. bertempat tinggal atau berdomisili yang sama dengan-- wilayah keanggotaan Koperasi;------------------------
  4. telah melunasi simpanan ----------------------

(3) Keanggotaan berakhir apabila: --------------------------

  1. anggota bersangkutan meninggal dunia; ---------------
  2. berhenti atas permintaan sendiri; atau --------------
  3. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi ---

lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ------

ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi. ------------

  • Dalam hal anggota diberhentikan oleh Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf c maka kepada yang bersangkutan-- diberi hak untuk membela diri dalam Rapat -------
  • Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat -------

menerima atau menolak keputusan Pengurus tentang --------

pemberhentian anggota;

  • Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan---

sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur dalam Anggaran -----

Rumah Tangga.

Kewajiban dan Hak Anggota ----------------

Pasal 6

  • Setiap anggota mempunyai kewajiban:----------------------
  1. menghadiri Rapat Anggota; ---------------------------
  1. turut mengawasi pengelolaan organisasi dan ----------

usaha Koperasi;

  1. melunasi Simpanan Pokok yang besaran dan tata -------

caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga;------

  1. membayar Simpanan Wajib secara rutin yang besaran ---

dan tata caranya ditetapkan dalam Anggaran Rumah ----

Tangga;

  1. memanfaatkan layanan simpan pinjam yang disediakan --

 

oleh Koperasi.

  • Setiap anggota berhak:
    1. mendapat pelayanan simpan pinjam yang telah----------

disediakan oleh Koperasi;

  1. membela diri dalam Rapat Anggota apabila-------------

diberhentikan sementara oleh Pengurus;---------------

  1. mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi----

sebanding dengan jumlah Simpanan Pokok dan Simpanan-- Wajib di Koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan- oleh masing-masing anggota dengan Koperasi;----------

  1. mendapatkan pengembalian simpanan yang menjadi-------

miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau---

sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi----

membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah,----

setelah memenuhi kewajibannya kepada Koperasi;-------

  1. untuk memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau------

Pengawas.

 

Anggota Luar Biasa Pasal 7

Anggota Luar Biasa Koperasi adalah orang yang ingin mendapat- pelayanan menjadi anggota Koperasi namun tidak memenuhi------

persyaratan keanggotaan dan penduduk Indonesia bukan warga---

negara sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang-- berlaku.

-------------- Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa----------

Pasal 8

  • Setiap anggota luar biasa mempunyai hak:-----------------
    1. memperoleh pelayanan Koperasi;-----------------------
    2. menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota;-----
    3. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan---

dan kemajuan Koperasi.

  • Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban membayar---

Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota.

BAB IV

PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

Pasal 9

Koperasi mempunyai perangkat organisasi koperasi yang -------

terdiri dari:

  1. Rapat
  2.  

 

  1.  

 

Rapat Anggota Pasal 10

  • Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi ----

dalam Koperasi.

(2) Rapat Anggota terdiri dari: -----------------------------

  1. Rapat Anggota;
  2. Rapat Anggota Luar Biasa. --------------------------
  • Rapat Anggota Koperasi berwenang: -----------------------
    1. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran ----

Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus; ---------------

  1. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, -----

manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi; ----------

  1. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan - Pengawas;
  2. menetapkan rencana kerja, rencana anggaran ----------

pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan ---

laporan keuangan;

  1. mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya; --------------------------
  2. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha; ---------------
  3. memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan-- pembubaran Koperasi.
  • Anggota dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa----

mengadakan Rapat Anggota secara fisik dengan ketentuan---

semua Anggota telah diberitahu secara tertulis dan semua- Anggota memberikan persetujuan mengenai usul yang--------

diajukan secara tertulis serta menandatangani------------

persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan------

cara demikian, mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan- keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Anggota.---

--------------- Penyelenggaraan Rapat Anggota ---------------

Pasal 11

  • Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus ---
  • Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan ------

Pengawas.

  • Rapat Anggota dipimpin oleh seorang Pimpinan Rapat yang dipilih dari anggota yang hadir dalam rapat, bukan ------

Pengurus.

  • Undangan Rapat paling sedikit memuat hari, tanggal, -----

waktu, tempat, acara, tata tertib dan bahan rapat, yang - harus disampaikan kepada anggota paling lambat 14 (empat

 

belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat Anggota. --

  • Dalam hal Pengurus tidak menyelenggarakan Rapat Anggota, maka pengawas atau anggota yang mewakili paling sedikit - 1/5 (satu per lima) dari jumlah seluruh anggota, dapat - menyelenggarakan Rapat Anggota yang akan diatur dalam --- Anggaran Rumah Tangga.

--------------- Kuorum dan Pengambilan Keputusan -----------

Pasal 12

  • Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan --------

musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal tidak------

tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat- Anggota berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.-----------

  • Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota------

berdasarkan suara terbanyak, maka setiap Anggota hanya-- mempunyai satu hak suara.

  • Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam-- buku daftar anggota Koperasi, kecuali ditentukan lain---

dalam Anggaran Dasar.

  • Apabila kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat ---

kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari ---

sebelum Rapat Anggota kedua dilaksanakan.---------------

  • Rapat Anggota kedua tersebut harus diselenggarakan -----

paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan - Rapat Anggota pertama.

  • Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri- paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah -----

anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota--------

Koperasi.

  • Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain.
  • Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau
  • Rapat Anggota dapat dilakukan secara daring dan atau----

luring yang pengaturannya ditentukan dalam -------------

Anggaran Rumah Tangga.

  • Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok-- atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang----

 

berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh----

diwakilkan.

  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota sebagaimana dimaksud---

pada ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah- Tangga.

 

Rapat Anggota Tahunan

Pasal 13

  • Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1---

(satu) tahun yang selanjutnya disebut Rapat Anggota------

Tahunan.

  • Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling-- lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku ---------
  • Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ---------
    1. laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta- hasil yang telah dicapai;
    2. laporan keuangan* yang paling sedikit terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun-- buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan- tersebut;
    3. laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas ----

atas pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku; dan- d. pembagian Sisa Hasil Usaha. -------------------------

  • Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat----

Anggota Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.--

 

Rapat Anggota Luar Biasa Pasal 14

  • Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) diselenggarakan dalam hal keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat ----------------------
  • Rapat Anggota Luar Biasa membahas dan mengesahkan antara- lain:
    1. menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran-----

Rumah Tangga, dan Peraturan Khusus;-----------------

  1. memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan-- Pengawas;
  2. memutuskan penggabungan, peleburan, pemekaran,-------

kepailitan, dan pembubaran koperasi;-----------------

  1. menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi-- dalam jumlah yang melebihi 25% dari total aset;-----
  2. menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak

 

ketiga yang nilainya melebihi 25% dari aset; atau----

  1. menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam-----

kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang- dibentuk oleh Koperasi.

  • Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan- Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah-----

Tangga.

Pengurus

Persyaratan Pengurus -------------------

Pasal 15

  • Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam----

Rapat Anggota;

  • Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus---------

sebagai berikut:

  1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, --------

jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;------

  1. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta- semangat kewirausahaan;
  2. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------

hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan------------------------

  1. tidak berasal dari unsur Pimpinan -------------
  • Persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai pengurus-- dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah ---

-----Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus----

Pasal 16

  • Jumlah Pengurus paling sedikit 5 (lima) orang--------

dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan-----

Rapat Anggota terdiri dari:

  1. seorang ketua;
  2. Seorang wakil ketua bidang usaha;--------------------
  3. Seorang wakil ketua bidang anggota;------------------
  4. seorang sekretaris;
  5. seorang bendahara.
  • Dalam hal diangkat lebih dari seorang -------------------

Ketua/Sekretaris/Bendahara maka seorang di antaranya ----

ditetapkan sebagai Ketua Umum/Sekretaris Umum/Bendahara - Umum atau sebutan lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota.

  • Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam------

Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi- dan usaha Koperasi.

  • Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku-- Daftar Pengurus.

 

  • Pengurus dipilih untuk masa jabatan ……(………………) tahun;----
  • Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak---

banyaknya 2 (dua) periode masa bakti pada jabatan yang---

sama.

  • Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai------

Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-- janji di depan Rapat Anggota. ---------------------------

  • Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan-----

sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran-----

Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.-----------------------

Kewenangan Pengurus Pasal 17

  • Pengurus mewakili Koperasi di dalam dan di luar --------

Pengadilan, serta bertanggung jawab terhadap jalannya -- Koperasi baik mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan: ----------

  1. membeli, menjual, mengagunkan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Koperasi; ------------
  2. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi; ---
  3. menanam kekayaan Koperasi dalam suatu usaha lain; ----
  4. bertindak sebagai penjamin atas sesuatu hutang pihak lain;

harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Anggota.

  • Ketentuan lebih lanjut tentang hak, kewajiban, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PENGAWAS

Pasal 18

  • Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat--------

Anggota.

  • Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang-- memenuhi syarat sebagai berikut: ------------------------

 

  1. mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
  2. tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu----

koperasi atau komisaris atau direksi suatu ----------

perusahaan yang dinyatakan bersalah karena ----------

menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan-- pailit;

  1. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana - yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau -- yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu -- 5(lima) tahun sebelum pengangkatan; -----------------
  2. Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih -- dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio ---

Pengawas Koperasi; dan

  1. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------

hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu -----

dengan Pengawas lain, dan Pengurus,. ----------------

  • Jumlah Pengawas paling sedikit sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang terdiri dari:--------------
  1. seorang Ketua;
  2. ……………………………… (……………) orang Anggota; ------------------
  3. ……………………………… (……………) orang Anggota. ------------------
  • Pengawas dipilih untuk masa jabatan ………(……………)tahun.-----
  • Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah berakhir-----

dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya------

sebanyak banyaknya 2 (dua) periode masa bhakti.----------

  • Pengawas dicatat dalam Buku Daftar -------------
  • Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas ---

wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Rapat-----

Anggota.

  • Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran-----

Rumah Tangga.

Pasal 19

Ketentuan lain tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.-------------

 

BAB V SISA HASIL USAHA

Cara Pembagian Pasal 20

  • Rapat Anggota menetapkan Sisa Hasil Usaha yang digunakan untuk:
    1. dana cadangan;
    2. anggota sebanding   dengan   transaksi         usaha      yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;-
    3. anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
    4. dana pendidikan perkoperasian;-----------------------
    5. insentif bagi Pengurus, Pengawas dan Pengelola; -----
    6. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat -
  • Besarnya persentase pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah ---

Tangga.

 

Dana Cadangan Pasal 21

Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.----

Defisit Hasil Usaha Pasal 22

  • Dalam hal terdapat kerugian usaha, Koperasi dapat -------

menggunakan Dana Cadangan.

  • Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    • ditetapkan berdasarkan Rapat ----------------
  • Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk ------

menutup kerugian Usaha, defisit hasil usaha dibebankan---

pada hasil usaha periode tahun buku berikutnya.----------

 

BAB VI

------------- PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA --------------

Pasal 23

  • Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara---------

keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus.-----------

  • Dalam pengelolaan usaha koperasi, Pengurus dapat---------

mengangkat Pengelola.

  • Pengelola harus memenuhi ketentuan: ---------------------

 

  1. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan -------

hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu -----

dengan Pengelola lain, Pengurus, dan Pengawas; ------

  1. Pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus); dan ---------
  2. Jumlah pengelola paling sedikit 1 (satu) orang untuk

- masing-masing bidang usaha dan disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.-----

  • Persyaratan, tugas, kewajiban, hak, wewenang,------------

pengangkatan, dan pemberhentian Pengelola diatur lebih---

lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan----

Khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ----

  • Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi diatur dalam -- Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan ---------

BAB VII

-----PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN----

Pasal 24

  • Koperasi dapat menggabungkan diri atau meleburkan diri---

dengan koperasi lain.

  • Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan- Rapat Anggota Luar Biasa masing-masing Koperasi.--------
  • Rapat Anggota Luar Biasa yang memutuskan perubahan-------

anggaran dasar, penggabungan, atau peleburan-------------

diselenggarakan dengan ketentuan dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat)dari jumlah------- seluruh anggota dan keputusannya disetujui sekurang------ kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari anggota yang hadir--- dalam rapat.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau -------

peleburan Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran----

Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus.------------------

BAB VIII

--------- PEMBUBARAN DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM --------

Pembubaran Pasal 25

  • Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: --------
  1. Keputusan Rapat Anggota; ----------------------------
  1. Jangka waktu berdirinya telah --------------
    • Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf (a) diselenggarakan untuk pembubaran dengan ketentuan harus - dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari anggota yang hadir dalam -

 

  • Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota-- oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per - lima) jumlah Anggota.
  • Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat-----

Anggota.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran koperasi ----

diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. --------

  • Dalam hal terjadi pembubaran dan Koperasi tidak mampu -- melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan ---

Modal Penyertaan yang dimiliki di koperasi.--------------

BAB IX SANKSI

Pasal 26

  • Apabila Pengurus, Pengawas, anggota dan pengelola -------

melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah---

Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku di koperasi ----

dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota. --------------------

  • Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam------

Anggaran Rumah Tangga.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

  • Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah--- Tangga selambat–lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi
  • Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal--- sebagai bagian dari sistem pengendalian --------

--------- Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus --------

Pasal 28

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau -----

Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan ---------

berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak -----

bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.----------------------

-      Selanjutnya, para penghadap bertindak dalam kedudukannya - sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa: ----------

  1. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara--------

pengangkatan Pengurus dan Pengawas, untuk pertama ----

kalinya telah diangkat sebagai: ----------------------

Pengurus:

-      Ketua      : …………………………………;-------------------------

 

-      Wakil Ketua Bidang Usaha :.................--------

-      Wakil Ketua Bidang Anggota :.................--------

-      Sekretaris : …………………………………;-------------------------

-      Bendahara : …………………………………; -----------------------

Pengawas:

-      Ketua      : …………………………………; -----------------------

-      Anggota    : …………………………………; -----------------------

-      Anggota    : …………………………………; -----------------------

Pengangkatan anggota Pengurus tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan disahkan ----

dalam Rapat Pendirian.

  1. Pengurus koperasi dengan hak substitusi, diberi kuasa untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat perubahan -- dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut - dan untuk mengajukan dan menandatangani semua --------

permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. ---------------

 

---------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------

Dibuat sebagai minuta dan diresmikan di ……………………, pada jam, hari, tanggal, bulan dan tahun seperti disebut pada awal akta ini dengan dihadiri oleh:

  1. Tuan ........................................ ; --------------------------------------------------------------------
  2. Tuan ........................................ . --------------------------------------------------------------------

Keduanya pegawai Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi. -----------

Setelah saya, Notaris, bacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini; --------------------

Dibuat dengan.............................; --------------------------------------------------------------------------

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Kartabraja No. 01 RT. 001 RW. 002 Dusun Malausma Kidul Desa Malausma Kecamatan Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:149
    Kemarin:6.288
    Total Pengunjung:1.413.293
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.71
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur