KABUPATEN MAJALENGKA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA” DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA MASA BAKTI 2021-2026
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEPALA DESA MALAUSMA
Menimbang
|
:
|
- bahwa berdasarkan Surat Pengunduran diri dari Sdr. MUHAMMAD ULIL ALBAB, S.Pd., tanggal 2 Januari 2024 telah mengajukan pengunduran diri sebagai Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma;
- bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026, telah dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026;
- bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2026.
|
Mengingat
|
:
|
- Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
- Peraturan Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Lembaran Desa Malausma Tahun 2024 Nomor 10;
- Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
- Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma.
|
Memperhatikan
|
:
|
- Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2026;
- Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
- Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Bendahara Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2026.
|
|
|
M E M U T U S K AN:
|
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
|
Mengubah Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa “BUM Desa Mitra Braja Malausma” Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026;
|
KEDUA
|
:
|
Mengesahkan nama-nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;
|
KETIGA
|
|
Segala Biaya Yang Berkaitan Dengan Keputusan Ini Dibebankan Dan Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal : 02 Januari 2025
KEPALA DESA MALAUSMA
ADING SETIADIN
Tembusan:
- Camat Malausma Cq. PD/PLD Kecamatan Malausma;
- Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Malausma;
- Ketua Dewan Penasihat BUM Desa Mitra Braja Malausma;
- Ketua Badan Pengawas BUM Desa Mitra Braja Malausma;
- Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma yang bersangkutan;
- Arsip.
Lampiran
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
|
Nomor
|
:
|
2 TAHUN 2025
|
Tentang
|
:
|
PERUBAHAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA” DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA MASA BAKTI 2021–2026
|
SUSUNAN PENGURUS
BADAN USAHA MILIK DESA “BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA”
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI 2021 – 2026
NO |
NAMA |
NIK |
JABATAN |
A. |
PENASIHAT |
|
|
1 |
ADING SETIADIN, S.Ag. |
3210XXXXXXXXXXXXXX |
PENASIHAT |
B. |
PELAKSANA OPERASIONAL |
|
|
1 |
RYKY RAYMOND, SH. |
3210XXXXXXXXXXXXXX |
DIREKTUR |
2 |
AGUS MULYADIN |
3210XXXXXXXXXXXXXX |
SEKRETARIS |
3 |
YANG YANG, S.E. |
3210XXXXXXXXXXXXXX |
BENDAHARA |
C. |
PENGAWAS |
|
|
1 |
Drs. RIDWANULLAH, M.Pd.I. |
3210XXXXXXXXXXXXXX |
KETUA |
2 |
Drs. ANTON HARTONO |
3210XXXXXXXXXXXXXX |
SEKRETARIS |
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal : 02 Januari 2025
KEPALA DESA MALAUSMA
ADING SETIADIN