UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

SK PERUBAHAN PENGURUS BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA 2021-2026

02 Januari 2025 13:31:49  AGUS MULYADIN  48 Kali Dibaca  BUMDES
 KABUPATEN MAJALENGKA 
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA 
NOMOR 2 TAHUN 2025 

TENTANG 

PERUBAHAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA” DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA MASA BAKTI 2021-2026 

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT 
KEPALA DESA MALAUSMA 

Menimbang

:

  1. bahwa berdasarkan Surat Pengunduran diri dari Sdr. MUHAMMAD ULIL ALBAB, S.Pd.,  tanggal 2 Januari 2024 telah mengajukan pengunduran diri sebagai Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma;
  2. bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026, telah dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi  Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu dilakukan  perubahan terhadap Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2026.

Mengingat  

:

  1. Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
  13. Peraturan Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Lembaran Desa Malausma Tahun 2024 Nomor 10;
  14. Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
  15. Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma.

Memperhatikan

:

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2026;
  2. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
  3. Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Bendahara Pelaksana  Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2026.

 

 

M E M U T U S K AN:

Menetapkan

:

 

KESATU

 

Mengubah Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa “BUM Desa Mitra Braja Malausma” Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026;

KEDUA

:

Mengesahkan nama-nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026, sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;

KETIGA

 

Segala Biaya Yang Berkaitan Dengan Keputusan Ini Dibebankan Dan Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;

KEEMPAT

:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
 
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal  : 02 Januari 2025
KEPALA DESA MALAUSMA
 
 
 
 
 
ADING SETIADIN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tembusan:
  1. Camat Malausma Cq. PD/PLD Kecamatan Malausma;
  2. Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Malausma;
  3. Ketua Dewan Penasihat BUM Desa Mitra Braja Malausma;
  4. Ketua Badan Pengawas BUM Desa Mitra Braja Malausma;
  5. Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma yang bersangkutan;
  6. Arsip.
 
Lampiran
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
Nomor
:
2 TAHUN 2025
Tentang
:
PERUBAHAN PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA “BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA” DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA MASA BAKTI 2021–2026
 
 
SUSUNAN PENGURUS
BADAN USAHA MILIK DESA “BUM Desa MITRA BRAJA MALAUSMA”
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI 2021 – 2026
 
NO NAMA NIK JABATAN
A. PENASIHAT    
1 ADING SETIADIN, S.Ag. 3210XXXXXXXXXXXXXX PENASIHAT
B. PELAKSANA OPERASIONAL    
1 RYKY RAYMOND, SH. 3210XXXXXXXXXXXXXX DIREKTUR
2 AGUS MULYADIN 3210XXXXXXXXXXXXXX SEKRETARIS
3 YANG YANG, S.E. 3210XXXXXXXXXXXXXX BENDAHARA
C. PENGAWAS    
1 Drs. RIDWANULLAH, M.Pd.I. 3210XXXXXXXXXXXXXX KETUA
2 Drs. ANTON HARTONO 3210XXXXXXXXXXXXXX SEKRETARIS
 
 
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal  : 02 Januari 2025
KEPALA DESA MALAUSMA
 
 
 
 
 
ADING SETIADIN
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Kartabraja No. 01 RT. 001 RW. 002 Dusun Malausma Kidul Desa Malausma Kecamatan Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6.536
    Kemarin:6.046
    Total Pengunjung:1.448.354
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.79
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur