Artikel
SK PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) BENDAHARA BUMDes
02 Januari 2025 14:50:19
AGUS MULYADIN
39 Kali Dibaca
BUMDES
KABUPATEN MAJALENGKA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
NOMOR 1 TAHUN 2025
TENTANG
PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) BENDAHARA PELAKSANA OPERASIONAL
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) MITRA BRAJA MALAUSMA
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI 2021-2026
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEPALA DESA MALAUSMA
Menimbang |
: |
a. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja dan penyelenggaraan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, perlu Pergantian Antar Waktu (PAW) Bendahara Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma Masa Bakti 2021-2026;
b. Bahwa calon pengganti Bendahara Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026, telah dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Bendahara Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026,;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
|
Mengingat |
: |
1. Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
13. Peraturan Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Lembaran Desa Malausma Tahun 2024 Nomor 10;
14. Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mitra Braja Malausma;
15. Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa BUM Desa Mitra Braja Malausma;
|
Memperhatikan |
: |
a. Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021-2026;
b. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 02 Januari 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.
|
|
|
M E M U T U S K AN:
|
Menetapkan |
: |
|
KESATU |
: |
Memberhentikan dengan hormat:
Nama : ...................................................
Tempat Tanggal Lahir : ....................., ............................
Jenis Kelamin : ...................................................
Alamat : ...................................................
dan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai. Bendahara Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026;
|
KEDUA |
|
Mengangkat dan Mengesahkan:
Nama : ...................................................
Tempat Tanggal Lahir : ....................., ............................
Jenis Kelamin : ...................................................
Alamat : ...................................................
sebagai Bendahara Pelaksana Operasional BUM Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021–2026;
|
KETIGA |
|
Masa bakti Bendahara sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA adalah sampai dengan habis masa bakti Bendahara Pelaksana Operasional yang digantikan dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku;
|
KEEMPAT |
|
Kepadanya diberikan hak dan kewajiban yang mengikat berkaitan dengan jabatannya sesuai peraturan yang berlaku.
|
KELIMA |
: |
Segala Biaya Yang Berkaitan Dengan Keputusan Ini Dibebankan Dan Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;
|
KEENAM |
: |
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Penetapannya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal : 02 Januari 2025
KEPALA DESA MALAUSMA
ADING SETIADIN