Artikel
Draft ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOPERASI DESA MERAH PUTIH
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI DESA MERAH PUTIH .......................................
DESA ..............................
KECAMATAN ..............................
KABUPATEN ..............................
-
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
- Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan Pengawas:
- Rapat Anggota Luar Biasa adalah Rapat Anggota yang diselenggarakan apabila terjadi keadaan yang mengharuskan adanya keputusan cepat/segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
- Anggota Koperasi adalah masyarakat yang telah bergabung dalam koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/pelanggan koperasi.
- Kuorum adalah jumlah minimal peserta rapat yang hadir yangharus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota.
- Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata mufakat tanpa melalui voting.
- Voting adalah keputusan bersama yang melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.
- Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggungjawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
- Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Notaris atau berdasarkan undang- undang lainnya.;
- Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD Koperasi ....................................... adalah peraturan tertulis yang terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain yang bersifat mengikat bagi setiap komponen organisasi dan bersifat melindungi kepentingan bersama;;
- Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART Koperasi .......................................adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional lebih terpeinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar Koperasi .......................................dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi yang tidak bisa dipisahkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.
- Peraturan Khusus Koperasi ....................................... adalah aturan tertulis organisasi selain AD/ART Koperasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar;
- Sisa Hasil Usaha yang selanjutnya disingkat SHU adalah pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- MOTTO Koperasi Desa Merah Putih ....................................... yaitu .........................................................
- Koperasi Koperasi Desa Merah Putih ....................................... memiliki VISI sebagai berikut:
"Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat"
- MISI yang menjadi prioritas Koperasi .Koperasi Desa Merah Putih...................................... diantaranya:
- Target Pasar Koperasi Desa Merah Putih menyasar seluruh elemen masyarakat desa yang ingin membangun ekonomi secara kolektif dan berkelanjutan, meliputi:
- Lambang Koperasi Desa Merah Putih “ .......................................” ditetapakan sebagai berikut:
- Arti lambang dan penjelasannya:
- Tulisan "KOPERASI INDONESIA":Menunjukkan identitas Koperasi Indonesia dan jatidirinya sebagai lembaga besar di Indonesia.
- Bunga Teratai:Melambangkan perkembangan, kemajuan, dan semangat kerja sama.
- Perisai:Melambangkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi .
- Bintang:Dalam perisai, mewakili Pancasila yang menjadi landasan ideologi Koperasi .
- Pohon Beringin:Melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
- Kapas dan Padi:Melambangkan kemakmuran anggota Koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh Koperasi .
- Rantai:Menunjukkan persahabatan yang kokoh dan ikatan kekeluargaan antara anggota Koperasi .
- Gigi Roda:Melambangkan usaha karya yang terus menerus dari Koperasi .
- Timbangan:Memperjelas keadilan sosial sebagai salah satu dasar Koperasi .
- Warna Merah dan Putih:Melambangkan semangat nasionalisme.
BAB IVSUSUNAN PENGURUS KOPERASIPasal 5
- Koperasi merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut. Bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif, dan pertanggunganjawaban) antar personil atau pengelola Koperasi .
- Organisasi Koperasi .......................................ditetapkan dalam struktur Organisasi kepengurusan yang terpisah dari organisasi pemerintahan Desa ;
- Susunan kepengurusan organisasi pengelola Koperasi terdiri dari:
- Pengurus;
- Badan Pengawas
- Pengelola
- Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Susunan kepengurusan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Anggota ;
- Kepengurusan organisasi pengelola Koperasi sebagaimana pada ayat 1 di tetapkan dengan Keputusan Rapat Anggota ;
- Struktur Organigram Koperasi .......................................sebagai berikut:
Pasal 6
- Ketua Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa Malausma;
- Pengurus Harian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 huruf b merupakan warga masyarakat perseorangan/individu yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa melalui Rapat Anggota ;
- Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa ;
- Pengurus Harian dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya;
- Pengurus Harian dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha;
- Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c adalah Badan Pengawas Internal/Lokal.
Bagian Kesatu
Kedudukan Rapat Anggota
Pasal 7
- Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusandi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi;
- Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun buku, khususnya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya;
- Dalam Rapat Anggota koperasi primer harus dihadiri anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan setiap anggota mempunyai satu hak suara serta kehadirannya tidak dapat diwakilkan;
- Dalam Rapat Anggota koperasi sekunder,hak suara ditetapkan secara proporsional (berimbang) sesuai dengan jumlah anggota koperasi primer yang menjadi anggotanya dan tercatat dalam daftar anggota sertadiatur dalam Anggaran Dasar;
- Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang ketentuannya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus koperasi;
Bagian Kedua
Wewenang Rapat Anggota
Pasal 8
Rapat Anggota berwenang :
-
- menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usahaserta keuangan koperasi;
- menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi;
- menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 9
Bagian Ketiga Jenis Rapat Anggota
- Jenis Rapat Anggota terdiri dari : Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa;
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dapat berupa Rapat Anggota Khusus dan Rapat Anggota Tahunan;
- Rapat Anggota Khusus membahas dan memutuskan antara lain :
- program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya;
- pengembangan usaha;
- penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal;
- menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan;
- membentuk danbergabung dengan koperasi sekunder;
- menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit;
- keputusan untuk melakukan investasi;
- membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, serta
- hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan
Pasal 10
- Rapat Anggota untuk meminta pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun, dikenal dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
- Rapat Anggota membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya;
- Pembahasan pertanggungjawaban Pengurus meliputi antara lain:
- Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota;
- Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program;
- Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi;
- Pembahasan pertanggungjawaban Pengawas meliputi antara lain:
- Laporan hasil pengawasan selama 1 (satu) tahun buku lampau, yang didalamnya sekurang- kurangnya meliputi 3 aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan;
- Materi laporan pertanggungjawaban pengawas sekurang-kurangnya memuat hasil pengawasan berkala, hasil pengawasan tahunan, serta rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan terhadap jalannya koperasi;
- Masalah-masalah lain terkait pengawasan jalannya pengelolaan koperasi yang diajukan oleh Pengawas atau para anggota koperasi;
- Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan diatur sebagai berikut :
- Rapat Anggota Tahunan diadakan 1 (satu) kali dalamsetahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku;
- Penyelenggara Rapat Anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Anggota, yang memuat informasi tentang waktu, tempat dan agenda yang akan dibahas dalam Rapat Anggota. Pemberitahuan tersebut wajib dilampiri bahan-bahan Rapat Anggota yang akan dijadikan agenda pembahasan;
- Penundaan terhadap pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan oleh koperasi harus diberitahukan pada anggota dan pejabat yang berwenang;
- Dalam hal Rapat Anggota Tahunan menolak dan tidak menerima laporan pertanggungjawaban pengurus, sebagian atau seluruhnya, maka Rapat Anggota membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
- Rapat Anggotapendirian atau pembentukan koperasi oleh para pendiri atau anggota pendiri, menetapkan Anggaran Dasar koperasi, Neraca Awal, Rencana Kerja selama 2 (dua) tahun dan menetapkan kuasa pendiri untuk mengurus pengajuan permohonan pengesahan pendirian koperasi pada pejabatyang berwenang.
Pasal 11
- Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan oleh Pengurus koperasi atas permintaan anggota atau pengurus dan dibentuk panitia oleh anggotakarena berbagai alasan yang sangat penting dan mendesak;
- Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usul anggota paling sedikit 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota koperasi.
- Permintaan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada pengurus dengan tembusan Pejabat yang berwenang;
- Jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah pengurus menerima permintaan Rapat Anggota Luar Biasa ternyata pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka anggota dan pengurus yang meminta rapat dapat membentuk panitia untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa atas biaya koperasi;
- Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas;
- Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir;
- Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya;
- Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
- Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota;
Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
- Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
- Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
- Penyelenggara Rapat Anggota menyiapkan daftar hadir dan tata tertib Rapat Anggota.
- Daftar hadir sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat data anggota peserta rapat, yaitu:
- nama
- nomor Anggota
- alamat
- tanda tangan/cap jempol
- pengesahan oleh pimpinan rapat
- Tata tertib Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
- judul dan nama Rapat Anggota;
- waktu, hari, tanggal, jam dan tempat penyelenggaraan;
- dasar penyelenggaraan Rapat Anggota;
- maksud dan tujuan serta acara Rapat Anggota;
- peserta rapat dan jumlah kehadiran anggota;
- hak dan kewajiban peserta rapat;
- pimpinan rapat, serta hak dan kewajiban pimpinan rapat;
- tata cara pengambilan keputusan Rapat Anggota;
- syarat–syarat sahnya Rapat Anggota;
- lembar pengesahan Rapat Anggota oleh pimpinan dan sekretaris rapat;
- Pengurus menyelenggarakan Rapat Anggota dengan mempersiapkan sebagai berikut:
- waktu pelaksanaan dan agenda pembahasan dalam Rapat Anggota;
- pembentukan panitia penyelenggara Rapat Anggota;
- penyusunan bahan rapat;
- untuk memperlancar pelaksanaan Rapat Anggota, pengurus dapat melaksanakan pra-Rapat Anggota pada setiap kelompok anggota
- penetapan rancangan agenda dan tata tertib Rapat Anggota;
- konsep Berita Acara dan pengambilan keputusan Rapat Anggota;
- buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas pada periode Tahun Buku yang bersangkutan;
- undangan beserta agenda, tata tertib Rapat Anggota, buku laporan pertanggung- jawaban pengurus dan pengawas dan rencana kerja pengurus dan pengawas yang wajib diterima peserta paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota;
- hal-hal yang sifatnya teknis, antara lain : gedung, ruangan, tata letak, akomodasi dan konsumsi.
- Pengawas bertugas mempersiapkan :
- Laporan hasil pengawasan pada tahun buku yang lampau;
- Rencana kerja tahun
- Rapat Anggota dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem kelompok yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila jumlah anggota koperasi lebih dari 500 (lima ratus) orang.
- Hasil Rapat Anggota kelompok selanjutnya dibahas dalam Rapat Anggota paripurna.
- Undangan beserta bahan disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berlangsungnya Rapat Anggota kelompok;
- Rapat Anggota kelompok, wajib dihadiri oleh pengurus dan pengawas untuk secara langsung menyampaikan Laporan Pertanggung Jawabannya masing- masing,Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi.
- Rapat Anggota kelompok, dipimpin oleh ketua dan sekretaris kelompok atau anggota kelompok yang dipilih oleh Rapat Anggota kelompok.
- Hasil Rapat Anggota kelompok yaitu keputusan, saran dan usul anggota kelompok wajib dibuat secara tertulis,
- Rapat Anggota kelompok menetapkan utusan/wakil kelompok untuk menghadiri Rapat Anggota paripurna secara tertulis, dengan jumlah sesuai dengan yang ditetapkan didalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga koperasi.
- Rapat Anggota kelompok dapat dilaksanakan apabila anggota yang hadir mencapai kuorum dan keputusan dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan/atau dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, serta dibuatkan berita acara rapat anggota kelompok dan dilampirkan daftar hadir.
- Keputusan, saran dan usul kelompok, yang disertai daftar hadir Rapat Anggota kelompok, disampaikan oleh utusan/wakil kelompok kepada pengurus/panitia Rapat Anggota paripurna.
- Rapat Anggota kelompok diselenggarakan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Anggota paripurna dilaksanakan.
- Rapat Anggota bagi koperasi yang memiliki kantor cabang, dalam pelaksanaannya dapat menggunakan sistem kelompok atau perwakilan dan harus dihadiri oleh peserta yang berstatus sebagai anggota koperasi serta tidak boleh diwakilkan.
Rapat Anggota tertulis dapat dilaksanakan dengan sistem tertulis, jika tidak dimungkinkan untuk menghadirkan anggota dalam satu tempat atau hal lainnya,karena alasan keberadaan dan penyebaran anggota, dengan ketentuan :
-
- pengurus menyusun dan mengirimkan bahan rapat secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh anggota, serta disertai dengan lembaran tanggapan dan atau persetujuan setiap anggota, yang dilengkapi dengan bukti tanda terima setiap anggota atau kelompok;
- kepada para anggota diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak bahan tersebut diterima untuk memberikan jawaban dari perseorangan dengan menyertakan jawaban masing-masing anggota, yang disertai daftar hadir yang ditandatangani oleh masing- masing anggota.
- pengurus meneliti, membuat berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan;
- keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum;dan
- kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yang memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Anggota dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota, dengan ketentuan :
-
- Pengurus menyampaikan materi dan bahan rapat kepada setiap anggota secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti, selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sebelum Rapat Anggota dilaksanakan.
- Persyaratan kuorum dan sahnya pengambilan keputusan Rapat Anggota adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus Koperasi.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada hurufb di atas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang mengikuti Rapat Anggota melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
- Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta Rapat Anggota.
- Rapat Anggota koperasi sekunder harus dihadiri oleh wakil-wakil dari koperasi anggotanya yang telah mendapat mandat dari koperasinya secara tertulis;
- Anggota koperasi sekunder yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan apabila hadir dalam Rapat Anggota Tahunan koperasi sekunder;
- Rapat Anggota koperasi sekunder dapat dilaksanakan secara tertulis maupun melalui media elektronik.
- Pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota koperasi diatur sebagai berikut:
- ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
- ditetapkan berdasarkan suara terbanyak (voting) apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
- Hak suara dalam Rapat Anggota koperasi diatur sebagai berikut:
- Pada koperasi primer setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
- Pada koperasi sekunder diatur secara proporsional (berimbang) sesuai denganjumlah anggota koperasi pada koperasi primer yang
- Anggota koperasi sekunder yang menghadiri Rapat Anggota dan memiliki hak suara adalah koperasi yang telah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan.
- Keputusan hasil Rapat Anggota disusun oleh panitia dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara dan Pernyataan Keputusan Rapat Anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat dan salah satu wakil anggota;
- Keputusan hasil Rapat Anggota yang bersifat strategis dan mengikat seluruh anggota dibuat dan dicatatkan dalam register notaris;
- Pengurus menyebarluaskan hasil keputusan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada seluruh anggota;
- Pengurus menetapkan kebijakan lebih lanjut untuk melaksanakan keputusan Rapat Anggota;
- Hasil keputusan Rapat Anggota dilaporkan kepada pejabat yang berwenang, paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan Rapat Anggota.
- Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Rapat Anggota koperasi dilakukan secara koordinatif, integratif, terpadu, dan berkesinambungan oleh:
- Kementerian yang membidangi koperasi di tingkat pusat.
- Pemerintah Daerah yang membidangi Koperasi dan UKM pada tingkat Provinsi/DI dan Kabupaten/kota.
- Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi:
- bimbingan dan konsultasi pelaksanaan Rapat
- sosialisasi/pemasyarakatan/publikasi.
- pendampingan
- monitoring dan evaluasi.
- Persyaratan menjadi Pengurus meliputi:
- Masyarakat Desa yang mempunyai jiwa kemampuan wirausaha, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan Desa ;
- Bertempat tinggal dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
- Sekurang-kurangnya telah berumur 17 tahun, dan setinggi-tingginya 56 tahun;
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian Desa ;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bagi pemegang jabatan Ketua dan wakil ketua setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga dengan latar belakang pendidikan minimal SLTA atau sederajat;
- Bagi pemegang jabatan Bagian Sekretaris memiliki latar belakang pendidikan minimal SLTA dan diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang administrasi perkantoran
- Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan/Bendahara memiliki latar belakang pendidikan minimal SLTA diutamakan berasal dari perguruan tinggi bidang akuntansi atau sekolah kejuruan Akuntansi,
- Bagi Pengelola/karyawan lainnya diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan aktivitas Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
- Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
- Pengurus koperasi diangkat dan dipilih oleh rapat anggota koperasi. Dalam rapat anggota tersebut, semua anggota koperasi yang memenuhi syarat dapat memilih dan mengangkat siapa saja yang menjadi pengurus.
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
- Badan pengawas internal dibentuk untuk mewakili kepentingan masyarakat dengan susunan kepengurusan dapat terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil Ketua merangkap anggota;
- Sekretaris merangkap anggota;
- Bendahara merangkap anggota; dan
- Anggota
- Persyaratan menjadi Pengawas meliputi:
- Masyarakat Desa yang dipandang memahami bidang pengawasan.
- Unsur pemerintahan Desa yang memiliki kesesuaian dengan bidang tugasnya.
- Berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) Tahun;
- Sekurang-kurangnya telah berumur 20 tahun, dan setinggi-tingginya 56 tahun;
- Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian terhadap perekonomian Desa ;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
- Pengawas koperasi diangkat dan dipilih oleh rapat anggota koperasi, Dalam rapat anggota tersebut, semua anggota koperasi yang memenuhi syarat dapat memilih dan mengangkat siapa saja yang menjadi penawas.
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
- Kepengurusan Koperasi dapat diberhentikan dengan alasan:
- Meninggal dunia;
- Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi ;
- Mengundurkan diri;
- Pindah domisili atau bukan lagi terdaftar sebagai warga Desa Malausma;
- Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan perkembangan Koperasi ; dan
- Terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Pelantikan pengurus koperasi bertujuan untuk memberikan legalitas dan legitimasi kepada pengurus baru dalam menjalankan tugasnya.
- Pelantikan pengurus dan/atau pengawas tidak wajib dilakukan oleh pejabat.
- Acara pelantikan dihadiri oleh anggota koperasi, perwakilan pemerintah, dan tamu undangan.
- Pengurus dan pengawas baru mengucapkan sumpah janji untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan AD/ART dan perundang-undangan.
- Pengurus dan pengawas baru menandatangani dokumen sumpah janji sebagai tanda kesanggupan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
- Acara Pelantikan dapat dilaksanakan dengan sederhana atupun seremonial lengkap dengn susunan acara:
- Pembukaan: dapat diisi dengan Doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya.
- Pengucapan Sumpah Janji : Pengurus dan pengawas baru mengucapkan sumpah janji sesuai adat budaya dan Agama/kepercayaan
- Penandatanganan: Pengurus dan pengawas baru menandatangani dokumen sumpah janji.
- Serah Terima Jabatan: Jika ada pergantian pengurus maka dilakukan serah terima jabatan.
- Sambutan: Sambutan dari berbagai pihak.
- Pesan dan Doa: Doa penutup.
- Apabila dipandang perlu, Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola/Manajer dan Pegawai/Karyawa disesuaikan dengan kebutuhan;
- Pengelola koperasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh pengurus koperasi.
- Hasil pemilihan dan rencana pengangkatan pengelola sebagaimana 1 ayat kemudian diajukan ke rapat anggota untuk mendapatkan persetujuan.
- Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan/pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional
- Masa bakti Pengurus paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk (1) satu kali periode kepengurusan;
- Masa bakti anggota pengawas paling lama 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu (1) kali periode kepengurusan.
- Masa bakti Pengelola Koperasi memiliki batasan khusus seperti pada karyawan perusahaan biasa, melainkan lebih pada pengaturan perpanjangan kontrak kerja atau penghentian hubungan kerja berdasarkan kinerja, pelanggaran, atau ketentuan lain yang disepakat.
- Dalam hal terjadi pemberhentian Pengurus sesuai dengan pasal 9 Ayat 1, maka dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) melalui Rapat Anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan pengurus;
- Pergantian Pengurus pada masa bakti berikutnya harus menyisakan minimal 1 orang dari pengurus lama.
- Dalam hal terjadi Pergantian Kepala Desa maka Kepala Desa yang baru secara ex-officio menggantikan posisi jabatan ketua Pengawas.
- Dalam hal terjadi pemberhentian Anggota Pengawas sesuai dengan pasal 9 Ayat 2, maka dilakukan penggantian Penggantian Antar Waktu (PAW) melalui Rapat Anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan pengurus;
- Tugas dan kewajiban Pengurus:
- Melaksanakan dan mengembangkan Koperasi .......................................agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa ;
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya;
- Menjalankan kegiatan usaha secara profesional;
- Mengakomodasi dan mendorong peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi masyarakat;
- Memberikan pendapatan kepada pemerintah Desa ;
- Memberikan keuntungan kepada penyerta modal;
- Menjunjung tinggi nama baik Koperasi ;
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha Koperasi setiap bulan;
- Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha Koperasi setiap bulan;
- Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha Koperasi kepada masyarakat Desa melalui Rapat Anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi ;
- Mengembangkan dan membina Unit Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Usaha yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat;
- Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
- Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya;
- Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa untuk menigkatkan pendapatan;
- Memberi laporan perkembangan Badan Usaha;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun;
- Memberi laporan kegiatan utama usaha Koperasi dan perubahan selama tahun buku;
- Menyusun rencana usaha (business plan).
- Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola Koperasi memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur;
Pasal 30
Pengurus mempunyai hak dan wewenang:
-
- Mendapatkan penghasilan yang sah sebagai penghargaan dari pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kemampuan keuangan Koperasi ;
- Mendapatkan tunjangan/insentif dari hasil usaha Koperasi ;
- Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Koperasi untuk kelancaran pengelolaan Koperasi
- Mendapatkan perlindungan secara hukum dari pemerintah Desa ;
- Menggali dan mengembangkan potensi Desa terutama potensi yang berasal dari kekayaan milik Desa ;
- Melakukan pinjaman dalam rangka peningkatan permodalan;
- Menambah dan mengembangkan jenis usaha Koperasi ;
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga;
- memberikan masukan kepada pemerintah Desa dalam rangka pengembangan Koperasi ;
- Mendapatkan bimbingan dan pembinaan dalam bidang manajemen perusahaan dan bidang teknis pengelolaan usaha dari pemerintah.
- Mengangkat dan memperhentikan Pengelola Usaha/Kepala Unit Usaha atau staf dan karyawan;
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka memajukan dan mengembangkan usaha;
- Meminta laporan kepada kepala Unit Usaha atau manager sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 31
Tugas dan Fungsi masing-masing jabatan Pengurus
- Ketua Koperasi
- Memimpin organisasi Koperasi ;
- Membahas dan menetapkan kelayakan pinjaman yang diajukan berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan peminjam;
- Melakukan pengendalian kegiatan dan pembinaan pada anggota Koperasi dalam pemanfaatan modal pinjaman, pengembalian pinjaman;
- Melakukan kuasa pemindahbukuan simpanan beku ke rekening Koperasi maupun rekening lain yang disepakati oleh masyarakat pemanfaat (nasabah) untuk menyelesaikan perlunasan tunggakan angsuran atau kemacetan pengembalian pinjaman secara tanggung renteng;
- Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan;
- Melaporkan keadaan keuangan Koperasi setiap bulan kepada Pengawas dan minimal 1 Tahun sekali dalam Rapat Anggota ;
- Melaporkan keadaan keuangan Koperasi kepada Anggota dan Pihak berwenang minimal setiap akhir tahun melalui Musdes Pertanggungjawaban;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai Pengurus Harian unit kerja yang di bawah wewenangnya;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai pengendali unit kerja yang di bawah wewenangnya;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai pembuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai entrepreneur, yakni penggagas ide kreatif yang dapat memberikan keuntungan kepada Koperasi ;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai penanggungjawab dalam mengelola sumber daya yang dimiliki Koperasi ;
- Ketua Koperasi bertindak sebagai tokoh (figure head) dalam melakukan tugas-tugas seremonial seperti menyambut tamu, menjamu rekan kerja, mewakili Koperasi dalam acara-acara penting (workshop, pengarahan di Kabupaten atau Provinsi);
Pasal 32
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
-
- Wakil Ketua bersama-sama Ketua memimpin jalannya koperasi secara baik dan lancar.
- Mewakili dan melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Mengelola Data dan Administrasi Keanggotaan
- Mencatat dan memperbarui data anggota secara berkala
- Mengelola sistem keanggotaan (formulir, kartu anggota, data iuran/simpanan)
- Memastikan hanya anggota aktif yang memiliki hak suara dalam RAT
- Meningkatkan Partisipasi Anggota
- Mengajak anggota hadir dalam RAT dan kegiatan koperasi
- Menginformasikan kegiatan koperasi secara rutin dan terbuka
- Membuat kegiatan yang mendorong keterlibatan aktif: pelatihan, diskusi, bazar produk anggota, dll
- Menyerap Aspirasi dan Keluhan Anggota
- Menjadi tempat anggota menyampaikan saran atau keluhan
- Menyampaikan aspirasi tersebut ke pengurus untuk ditindaklanjuti
- Mendorong musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian masalah
- Menyusun Program Kaderisasi dan Regenerasi
- Mengidentifikasi anggota potensial untuk dilibatkan sebagai calon pengurus
- Mengembangkan program pelatihan kepemimpinan anggota
- Menjembatani partisipasi anak muda agar koperasi tidak hanya dikuasai generasi lama
- Menyelenggarakan Edukasi Perkoperasian
- Menyusun dan menjalankan agenda pelatihan koperasi: hak dan kewajiban anggota, prinsip koperasi, literasi keuangan, dll
- Bekerja sama dengan pendamping koperasi, pemerintah desa, atau NGO untuk pelatihan
Pasal 33
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua Bidang Usaha
-
- Wakil Ketua bersama-sama Ketua memimpin jalannya koperasi secara baik dan lancar.
- Mewakili dan melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
- Menyusun dan Menjalankan Rencana Usaha
- Menyusun rencana bisnis koperasi berdasarkan potensi lokal desa
- Menentukan jenis unit usaha yang cocok dan layak jalan (studi kelayakan)
- Membuat strategi pemasaran, pengadaan barang, dan penjualan
- Mengawasi Operasional Unit Usaha
- Bekerja sama dengan manajer/pengelola unit usaha
- Meninjau pelaksanaan SOP (Standar Operasional Prosedur)
- Memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip koperasi
- Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Usaha
- Mengevaluasi performa keuangan dan manfaat usaha bagi anggota
- Menganalisis untung-rugi setiap kegiatan usaha
- Memberi masukan kepada pengurus tentang inovasi atau penutupan usaha yang tidak sehat
- Menjalin Kemitraan dan Ekspansi Pasar
- Menjalin hubungan dagang dengan BUMDes, UMKM, atau koperasi lain
- Menyusun strategi pengembangan produk dan pasar
- Memanfaatkan platform digital untuk distribusi produk koperasi
- Melibatkan Anggota dalam Usaha
- Membuat skema pembagian peran atau komisi bagi anggota yang terlibat
- Membuka peluang partisipasi anggota dalam produksi, penjualan, atau pemasaran
- Menyampaikan laporan usaha kepada pengurus dan anggota secara berkala
Pasal 34
- Sekretaris atau bagian Administrasi
- Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung kegiatan Ketua;
- Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional Koperasi ;
- Melaksanakan Administrasi Pembukuan dan administrasi Keuangan Koperasi ;
- Bersama Ketua meneliti kebenaran dari berkas-berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan;
- Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan;
- Membantu Ketua/Manajer dalam menjalankan tugasnya sehari-hari;
- Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas penting yang harus didokumentasikan;
- Menyimpan file-file penting yang berhubungan dengan aktivitas unit usaha Koperasi ;
- Menyediakan laporan-laporan penting yang harus diinformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
- Bertanggungjawab kepada Ketua.
- Bendahara atau bagian Keuangan
- Menerima menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan buktii-bukti yang sah;
- Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan;
- Melakukan penagihan terhadap nasabah Koperasi ;
- Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan;
- Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan Koperasi secara Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan kekayaan Koperasi yang sesungguhnya;
- Bertanggungjawab kepada Ketua;
- Bagian Keuangan bertindak sebagai juru buku atau melakukan pencatatan/pembukuan keuangan masuk dan keluar (cashflow) Koperasi .
- semua transaksi yang dilakukan unit usaha Koperasi ;
- Bagian Keuangan bertindak menghimpun dan menyalurkan dana Koperasi sesuai dengan kebutuhan kepada masing-masing unit usaha;
- Bagian Keuangan bertindak sebagai penyusun laporan keuangan harian, bulanan dan tahunan Koperasi ;
- Bertindak sebagai kasir dan juru bayar transaksi kepada semua orang yang terlibat dalam melaksanakan aktivitas Koperasi .
- Badan Pengawas/Pengawas Internal dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
- Mendapatkan tunjangan/intensif;
- Menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki Koperasi untuk kelancaran pengelolaan Koperasi
- Pengawas Internal dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban;
- Melindungi dan menjaga kelangsungan hidup Koperasi ;
- Melaksanakan pengawasan dan mengikuti perkembangan kegiatan usaha Desa ;
- Memberikan nasehat, saran atau teguran kepada Pengurus Harian dalam melaksanakan pengelolaan Koperasi jika ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari ketentuan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pengurus Harian secara berkelanjutan:
- Menyelenggarakan Rapat Anggota untuk membahas kinerja Koperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.untuk:
- Pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari Koperasi ; dan
- Membahas setiap masalah yang di anggap penting bagi pengelolaan Koperasi
- Kewenangan Badan Pengawas Internal
- Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus atau Dewan Direksi setiap akhir tahun
- Meminta Laporan Kegiatan unit-unit usaha Koperasi
- Meminta Laporan Rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen kegiatan unit-unit usaha.
Pengelola/Manajer Unit Usaha koperasi memiliki tugas dan fungsi;
-
- menyusun program kerja dan laporan kinerja unit usaha;
- Mengelola Unit Usaha yang ada di bawah wewenangnya;
- Mengendalikan unit kerja yang di bawah wewenangnya;
- membuat keputusan pada unit kerja yang berada di bawah wewenangnya;
- memberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
Pasal 37
Tugas Umum Pegawai/Karyawan:
-
- Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen sesuai kebutuhan, seperti Bidang Penagihan, Bidang Survei dan sebagainya
- Membantu Pengelola/Manajer Unit Usaha koperasi dalam melayani konsumen;
- Membantu Pengelola/Manajer Unit Usaha koperasi dalam melakukan pengecekan barang- barang dagangan;
- Bertanggungjawab kepada Pengelola/Manajer Unit Usaha koperasi
- melaksanakan tugas khusus yang di perintahkan oleh pimpinan atau dibebankan dalam kontrak kerjanya
- Permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah tidak terikat.
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh anggota saat menjadi anggota, jumlahnya sama untuk setiap anggota dan tidak bisa diambil selama masih anggota.
- Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota secara berkala.
- Dana Cadangan adalah Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
- Hibah tidak terikat adalah Sumbangan dari pihak ketiga tanpa kewajiban pengembalian.
- Modal pinjaman dapat berasal dari:.
- Pinjaman dari anggota koperasi yang memenuhi syarat.
- Pinjaman dari koperasi lain berdasarkan perjanjian kerjasama.
- Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain.
- Penerbitan surat utang sesuai ketentuan.
-
Sumber modal lainnya yang sah.
- Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan kepada Koperasi;
- Prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN didasarkan atas kondisi dan potensi Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi,sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya pendirian dan pengembangan Koperasi ;
Pasal 39
- Analisis sumber dan penggunaan dana dapat membantu koperasi memahami bagaimana dana digunakan dan mengidentifikasi potensi surplus atau defisit modal kerja.
- Laporan sumber dan penggunaan modal kerja dapat memberikan informasi tentang penggunaan dana koperasi.
- Pemupukan modal sendiri dan penggunaan modal pinjaman secara efektif dapat meningkatkan keberhasilan koperasi.
- Rincian Modal Koperasi Desa Merah Putih ..................................... pada saat awal berdiri:
No. |
Jenis Modal |
Sumber Modal |
Tahun Penerimaan |
Nilai Modal (Rp) |
Jumlah |
|
-
- Membiayai biaya pra-organisasi seperti pembuatan akta pendirian dan biaya administrasi.
- Membeli barang modal seperti aset tetap.
- Membiayai operasional koperasi.
KEANGGOTAAN
- Anggota atau pemanfaat aktif Koperasi .......................................atau disebut dengan nama lainnya adalah masyarakat Desa .............................. Kecamatan.............................. Kabupaten ..............................
- Memenuhi kriteria sesuai dengan kategori, prioritas dan aspek kelayakan yang disyaratkan dalam Peraturan Khusus;
- Jujur dan dapat dipercaya;
- Bersedia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 42
- Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama untuk menghadiri acara rapat – rapat serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Koperasi Desa Merah Putih ....................................
- Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama dalam menjalankan segala peraturan yang diputuskan secara lisan maupun tulisan/tertulis;
- Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama dalam hal penyelesaian administrasi dan hutang/piutang yang dimiliki;
- Setiap anggota mempunyai kewajiban menjaga nama baik Koperasi Desa Merah Putih ....................................
Pasal 43
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk berbicara menyatakan pendapat maupun usulan dalam rapat musyawarah umum yang menyangkut kegiatan dari kemajuan Koperasi Desa Merah Putih ....................................;
- Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus;
- Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keterangan perkembangan usaha menurut ketentuan dalam AD/ART.
Pasal 44
Keanggotaan koperasi dapat berakhir karena beberapa alasan, di antaranya:
-
- meninggal dunia,
- berhenti atas permintaan sendiri,
- diberhentikan oleh pengurus,
- koperasi membubarkan diri, dan
- anggota tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar aturan koperasi.
- Koperasi Desa Merah Putih memiliki karakteristik utama sebagai lembaga ekonomi yang berbasis masyarakat desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
- Karakteristik ini mencakup pendirian oleh masyarakat desa,
- kegiatan usaha yang fokus pada kebutuhan masyarakat, dan
- pembagian keuntungan secara adil kepada anggota.
- Klasifikasi Jenis usaha Koperasi “ .......................................” meliputi bidang-usaha antara lain:
- Perdagangan
- Jasa
- Unit Simpan Pinjam Koperasi
- Layanan Kesehatan
- Aktivitas Cold Storage
- Aktivitas Logistik dan Distribusi
- Aktivitas Penyewaan
- Pertanian, Peternakan dan Perikanan
- Industri Kreatif
- Bidang Usaha/Ekonomi skala kecil lainnya yang dibutuhkan oleh warga Desa yang mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.
- Jenis-jenis usaha Koperasi “ .......................................” dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada, mengikuti perkembangan kemajuan kebutuhan masyarakat Desa ;
- Koperasi tidak diperbolehkan menjadi Pesaing atau predator usaha-usaha yang sudah berjalan/digarap oleh masyarakat Desa tetapi sebaliknya harus bisa menjadi rantai distribusi bagi usaha mereka.
- Pengembangan atau penambahan unit usaha Koperasi dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
- Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usahadengan mengikuti fungsi-fungsi pokok management berorganisasi:
- Perencanaan (Planning)
- Pengorganisasian (Organizing)
- Menggerakkan (Actuating)
- Pengawasan (Controling)
- Management Organisasi diantaranya meliputi cara menjalankan organisasi, membangun sebuah tim, menetapkan anggaran belanja organisasi, merencanakan program kerja, mengalokasikan sumber daya, problem solving, effective planning, productive meeting, teknik kepanitiaan dan lain sebagainya;
- Pengaturan urutan langkah kegiatan tertentu secara simultan (tidak linier) atas dasar ketersediaan dan alokasi sumberdaya yang ada;
- Mengusahakan hubungan secara efektif antar orang-orang yang melahirkan kerjasama yang efisien sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan;
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan Koperasi ;
- Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktivitas Koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan secara mudah dapat ditemukan, disediakan ketika diperlukan oleh pihak- pihak yang berkepentingan;
- Memberi laporan rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen-dokumen tersebut;
Pasal 47
- Pengembangan Oleh Pengurus dan Pengelola Koperasi diantaranya:
- Mengembangkan usaha yang saling mendukung, terpadu, dan lestari (sustainable);
- Optimalisasi aset Koperasi ;
- Memperbaiki proporsi pembagian SHU, dimana proporsi SHU untuk Dusun lebih besar agar masyarakat merasakan manfaat langsung;
- Mengembangkan unit usaha yang dapat diakses masyarakat, termasuk masyarakat marjinal seperti kelompok difabel dan remaja;
- Meningkatkan kapasitas Ketua/Manajerial pengurus dan pengelola Koperasi ;
- Menyusun SOP pengelolaanKoperasi sebagai standar kualitas layanan jasa;
- Memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat, kelompok masyarakat, kelompok Usaha terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman;
- Menerima tabungan atau penyertaan modal dari masyarakat Desa atau pihak lain sesuai dengan perjanjian yang disepakati;
- Memberdayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa ;
- Mengembangkan usaha lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain;
- Pengembangan oleh Pemerintah diantaranya:
- Meningkatkan kapasitas Koperasi ;
- Memberikan hibah dan/atau akses permodalan:
- Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar;
- Mengakomodasi pengembangan sektor Sumber Daya Alam.
- Memfasilitasi dan mediasi komunikasi antara masyarakat dengan pengurus dan pengelola Koperasi ;
- Mengembangkan Koperasi dengan melakukan Studi Banding pada Koperasi yang telah maju dan memiliki bidang usaha yang sama;
- Mengembangkan Sumber Daya Manusia dan potensi Desa ;
- Memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen Koperasi
- Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembentukan dan pengembangan Koperasi ;
Pasal 48
- Merintis Unit Usaha Baru Di Koperasi diantaranya:
- Koperasi dapat berfungsi mewadahi berbagai usaha yang dikembangkan di peDesa an. Oleh karena itu, di dalam Koperasi dapat terdiri dari beberapa unit usaha berbeda-beda
- Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk merintis unit usaha baru adalah sbb:
- Menentukan siapa konsumen sasarannya (target pasarnya)
- Melakukan identifikasi kebutuhan, keinginan dan daya belinya
- Melayani salah satu kebutuhan dan keinginannya yang bersifat jangka panjang dan menguntungkan
- Mendirikan unit usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut, misalnya:
- Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah sarana transportasi, maka dibuka unit usaha jasa transportasi.
- Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah kebutuhan sehari-hari, maka dirikan unit waserda atau minimarket.
- Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah bahan baku untuk memproduksi tahu/tempe, maka dibuka unit usaha yang melayani kebutuhan kedelai dengan kualitas sebagaimana yang diinginkan
- Usaha promosi dalam bentuk selebaran, papan pengumuman atau pemberitahuan melalui kendaraan keliling perlu dilakukan. Tujuan dari promosi adalah menginformasikan kepada konsumen sasaran berkenaan dengan penyediaan barang atau jasa yang mereka butuhkan dan inginkan.
- Perlu dibuat perhitungan yang seksama menyangkut tingkat pengembalian modal usaha yang digunakan. Sehingga Pengurus dapat mengetahui pada tahun keberapa usahanya mulai menghasilkan keuntungan dan modalnya sudah kembali.
- Pelayanan yang baik, bersahabat dan ramah harus dijadikan sebagai landasan dalam menjalin kerjasama dengan para konsumen. Sebab bagi usaha yang mencari keuntungan loyalitas konsumen harus dipertahankan supaya mereka menjadi pelanggan tetap. Sehingga produk-produk yang ditawarkan ke pasar akan selalu terjual.
- Pendirian usaha baru yang memiliki kesamaan dengan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat sebaiknya dihindari agar tidak terjadi persaingan dan perebutan pasar. Ini penting disadari mengingat jumlah konsumen di pedesaan umumnya tidak cukup besar.
- Jika Koperasi membuka usaha yang sudah dijalankan masyarakat bisa berakibat berkurangnya omzet penjualan masyarakat dimungkinkan akan menimbulkan persoalan baru.
- Untuk penjualan produk-produk yang dipengaruhi oleh musim, seperti penjualan pakaian, sandal, sepatu dan sejenisnya penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode. Jika tidak dilakukan besar kemungkinan produknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu, diperlukan inovasi baru atau selalu mewaspadai perubahan yang terjadi di masyarakat.
- Mempertahankan dan mengembangkan usaha yang ada diantaranya:
- Untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha yang sudah ada, perlu dilakukan identifikasi terhadap kinerjanya dan prospek kedepan. Misalnya:
- Bagaimana perkembangan omzet penjualan dalam setiap periode (bulanan/ tahunan);
- Bagaimana perolehan laba/rugi pada setiap periode (bulanan/tahunan);
- Bagaimana kondisi barang/jasa yang diusahakan (kuantitas, kualitas, keragaman pilihan, dan lain-lain);
- Bagaimana sistem pelayanannya kepada konsumen;
- Upaya promosi apa saja yang sudah dilakukan;
- Di mana letak lokasi usahanya; dan
- Mungkinkah suatu unit usaha melakukan ekspansi;
- Bila perkembangan omzet penjualan lambat atau perputaran barang/jasa rendah, berarti unit usaha tersebut ada Masalah inilah yang harus segera diatasi agar omzet penjualan bisa meningkat.
- Koperasi harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan;
- Koperasi harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya;
- Pengelolaan kegiatan Koperasi harus dilakukan secara transparan/terbuka sehingga ada mekanisme chek and balance baik oleh Pemerintahan Desa maupun masyarakat artinya dapat diketahui, diikuti, dipantau, diawasi dan dievaluasi oleh warga masyarakat secara luas;
- Pengelolaan kegiatan harus akuntabel, mengikuti kaidah yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat;
- Warga masyarakat terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pelestarian kegiatan;
- Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan, yang dapat memberikan hasil dan manfaat kepada warga masyarakat;
- Pengelolaan kegiatan berdasarkan kesepakatan antar pelaku dalam warga masyarakat Desa sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak;
- Perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi, sebagai panduan kerja;
- Kegiatan yang bersifat lintas Desa perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber-sumber ekonomi;
- Kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengurus Harian harus dikonsultasikan dengan Pengawas Koperasi ;
- Dalam kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART Koperasi , serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola Koperasi .
Pasal 50
- Penyusunan Job Deskripsi (gambaran pekerjaan) bagi setiap pengelola Koperasi diperlukan agar dapat memperjelas peran dari masing-masing orang. Dengan demikian tugas, tanggungjawab, dan wewenang pemegang jabatan tidak terjadi duplikasi yang memungkinkan setiap jabatan/pekerjaan yang terdapat di dalam Koperasi diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya;
- Menetapkan sistem koordinasi, Koordinasi adalah aktivitas untuk menyatukan berbagai tujuan yang bersifat parsial ke dalam satu tujuan yang umum. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas Desa berjalan efektif;
- Menyusun bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan;
- Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Pengurus Koperasi ;
- Menyusun pedoman kerja organisasi Koperasi Agar semua anggota Koperasi dan pihak-pihak yang berkepentingan memahami aturan kerja organisasi;
- Menyusun Desa in sistem informasi ,Koperasi merupakan lembaga ekonomi Desa yang bersifat terbuka. Untuk itu, diperlukan penyusunan Desa in sistem pemberian informasi kinerja Koperasi dan aktivitas lain yang memiliki hubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Sehingga keberadaannya sebagai lembaga ekonomi Desa memperoleh dukungan dari banyak pihak;
- Menyusun rencana usaha (business plan), Penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode 1 sampai dengan 3 tahun. Sehingga para pengelola Koperasi memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan dan kinerjanya menjadi terukur. Penyusunan rencana usaha dibuat bersama dengan Dewan Komisaris Koperasi ;
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan, Bentuk administrasi dan pembukuan keuangan harus dibuat dalam format yang mudah, tetapi mampu menggambarkan aktivitas yang dijalankan Koperasi . Hakekat dari sistem administrasi dan pembukuan adalah pendokumentasian informasi tertulis berkenaan dengan aktivitas Koperasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan secara mudah dapat ditemukan, disediakan ketika diperlukan oleh pihak- pihak yang berkepentingan;
- Melakukan proses rekruitmen, Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola Koperasi dapat dilakukan secara musyawarah. Namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu. Kriteria itu dimaksudkan agar pemegang jabatan di Koperasi mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Untuk itu, persyaratan bagi pemegang jabatan di dalam Koperasi penting dibuat oleh Dewan Komisaris. Selanjutnya dibawa ke dalam forum rembug Desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada Proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar dan memilih serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang dibuat.
Pasal 51
- Perencanaan usaha/bisnis adalah dokumen tertulis yang menguraikan gagasan usaha yang akan dioperasionalisasikan. Sehingga pengelola maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan usaha tersebut dapat memahami prospek usaha yang akan dijalankan dan kemungkinan risiko yang akan ditanggung;
- Penyusunan rencana usaha Koperasi penting dibuat sebagai dasar panduan guna menentukan aktivitas usaha kedepan yang menguntungkan;
- Penyusunan rencana bisnis yang logis dan berdasarkan informasi pasar memungkinkan tujuan Koperasi dapat dicapai secara efektif, dan efisien;
- Pada dasarnya rencana usaha (business plan) menggambarkan aktivitas usaha yang akan dijalankan pada periode mendatang (1 – 3 tahun) yang berisi penjelasan sebagai berikut:
- Halaman Judul, Berisi nama Koperasi , alamat, dan nomor telephon serta pengelolanya;
- Daftar Isi, Berisi nomor halaman dari bagian-bagian penting dalam perencanaan usaha tersebut;
- Ringkasan Eksekutif, Berisi penjelasan singkat dari rencana usaha yang akan dijalankan dan dasar yang mendukung usaha tersebut;
- Pernyataan Visi dan Misi, Menggambarkan secara singkat strategi dan filosofi yang dikehendaki agar visinya dapat terlaksana;
- Pandangan Perusahaan (Koperasi ), Menjelaskan bentuk usaha (Koperasi ), organisasi, tujuan perusahaan (Koperasi ), nama perusahaan (Koperasi ), lokasi usaha, produk yang dihasilkan (barang atau jasa), dan badan hukum perusahaan;
- Perencanaan Barang dan Jasa, Menjelaskan tentang keunggulan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan, pasar yang dibidik, dan alasan mengapa konsumen menginginkan produk tersebut atau terdapat permintaan di pasar:
- Perencanaan Pemasaran, Menggambarkan siapa saja yang menjadi konsumen dari produk- produk yang dihasilkan dan kondisi persaingan yang dihadapi, strategi yang akan dilakukan (strategi harga, produk, distribusi, promosi):
- Perencanaan Manajemen, Menjelaskan kompetensi yang dimiliki pengelola Koperasi dan sistem manajemen yang dijalankan:
- Perencanaan Pengoperasian, Menjelaskan sistem produksi dan operasi yang digunakan, fasilitas yang dimiliki, ketersediaan bahan baku atau keterjaminan pemenuhan bahan baku:
- Perencanaan Keuangan, Menggambarkan kebutuhan keuangan dan sumber keuangan yang mungkin dapat digali, memproyeksikan pendapatan, biaya dan laba (analisis titik impas (BEP/NPV) dan arus kas):
- Lampiran Dokumen Pendukung, Berisi data pengelola Koperasi , copy akta Notaris pendirian Koperasi , copy SK Kemenkumham koperasi, copy Domisili Koperasi dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.
- Dalam mengelola asetnya Koperasi .......................................dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga atas setelah melalui pembahasan dalam Rapat Anggota;
- Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam bentuk Peraturan Khusus sebagai Payung hukum;
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maksimum 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan;
- Kerjasama Koperasi dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama;
- Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat:
- Subyek kerjasama;
- Kerjasama;
- Jangka waktu;
- Hak dan kewajiban;
- Pendanaan;
- Keadaan memaksa;
- Pengalihan aset; dan
- Penyelesaian perselisihan.
- Naskah perjanjian kerjasama ditetapkan oleh Pengurus Harian dari masing- masing pihak yang bekerjasama;
- Kegiatan kerjasama Koperasi dipertanggungjawabkan kepada Desa masing-masing sebagai pemilik Koperasi dan atau pihak ketiga sebagai pemilik modal;
- Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha Koperasi yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
- Keuntungan usaha Koperasi berasal dari seluruh Usaha dan Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih ....................................;
- SHU Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang- barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku;
- Pembagian SHU Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Desa Merah Putih ....................................;
- Alokasi pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 minimal dikelola melalui sistem akuntansi sederhana;
- Pengurus Koperasi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Koperasi selain penghasilan yang sah;
- Agar pengelola Koperasi termotivasi dalam menjalankan tugas- tugasnya, maka diperlukan adanya sistem imbalan yang dirasakan bernilai;
- Pemberian imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang untuk memenuhi kinerja yang diminta.
- Pemberian imbalan bagi pengelola Koperasi dapat dilakukan dengan berbagai macam cara seperti:
- Pemberian gaji yang berarti pengelola Koperasi ....................................... menerima sejumlah uang dalam jumlah yang tetap setiap bulannya;
- Pemberian upah yang didasarkan pada kerja borongan. Sehingga jumlah yang diterima dapat bervariasi tergantung dari banyak sedikitnya beban pekerjaan yang harus diselesaikan melalui cara penawaran;
- Pemberian insentif/imbalan jika pengelola mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode tertentu.
- Besar kecilnya jumlah uang yang dapat dibayarkan kepada Pengelola Koperasi .......................................juga harus didasarkan pada tingkat keuntungan yang kemungkinan dapat dicapai;
- Pemberian insentif/imbalan kepada Pengawas, Pengurus dan Pengelola Koperasi harus semenjak awal disampaikan agar mereka memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya;
Pasal 54
Gambaran Proporsi Pembagian sisa hasil usaha secara sederhana dapat dibagikan untuk:
a |
Dana Cadangan Koperasi
|
:
|
30 %
|
b |
Jasa Anggota/Pemegang Saham
|
:
|
30 %
|
c |
Jasa Simpanan
|
:
|
20 %
|
d |
Insentif Pengawas, Pengurus dan Pengelola
|
:
|
15 %
|
e |
Dana sosial dan Pendidikan
|
:
|
5 %
|
Pasal 55
- Dana Cadangan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurup a adalah bagian dari SHU yang disisihkan untuk memperkuat modal koperasi dan digunakan sebagai cadangan dalam menghadapi risiko, menjaga kestabilan dan kelangsungan koperasi atau kebutuhan mendesak di masa depan;
- Pemakaian cadangan SHU harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi dan juga sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Dana Cadangan SHU dapat dialokasikan untuk:
- membantu menjaga kestabilan keuangan koperasi dan mencegah kerugian yang berpotensi menghambat aktivitas koperasi.
- memperkuat modal koperasi, sehingga koperasi dapat terus berkembang dan meningkatkan pelayanan kepada anggota.
- mendukung pengembangan usaha dan investasi, sehingga koperasi dapat tumbuh dan berkembang.
- Bagian SHU Jasa Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup b sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi
- Bagian SHU Jasa Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hurup c sebanding dengan kepemilikan simpanan wajibnya
- Pengurus dapat menetapkan sistem pemberian insentif secara adil dan bijaksana yang didapat dari pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurup d.
- Badan Pengawas dapat menetapkan sistem pemberian insentif secara internal dalam organisasinya dengan adil dan bijaksana yang didapat dari pembagian SHU sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hurup d;.
- Tugas mengevaluasi kinerja Usaha dan seluruh Unit usaha adalah menjadi tanggungjawab Pengelola Koperasi .......................................;
- Penting untuk diperhatikan saran dari Pengawas pada saat laporan pertanggungjawaban Koperasi di forum Rapat Anggota ;
- Pengelola Koperasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam Rapat Anggota;
- Laporan pertanggungjawaban sekurang-kurangnya memuat:
- Laporan kinerja pengelolaan selama satu tahun;
- Kinerja usaha menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pembangunan, indikator keberhasilan dan sebagainya;
- Laporan kinerja termasuk pembagian rencana laba usaha;
- Rencana-rencana pengembangan usaha yang belum terealisasi; dan
- Laporan keuangan termasuk rencana pembagian laba usaha.
- Rapat Anggota menerima dan melaporkan pertanggungjawaban Koperasi dalam forum Rapat Anggota;
- Proses pertanggungjawabaan pengelolaan Koperasi setiap akhir periode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah Desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa , elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi Koperasi ;
- Laporan pertanggung jawaban dilaksanakan setahun sekali selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun buku;
- Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan;
- Mekanisme dan tata cara pertanggung jawaban disesuaikan dengan Peraturan Khusus yang berlaku
- Koperasi dapat dibubarkan berdasarkan
- keputusan rapat anggota yang merupakan forum tertinggi dalam kepengurusan koperasi.
- koperasi yang memiliki jangka waktu berdirinya, pembubaran dapat terjadi setelah jangka waktu tersebut berakhir.
- koperasi tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun berturut-turut sejak pengesahan akta pendirian, koperasi dapat dibubarkan oleh pemerintah.
- tidak melakukan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut, koperasi dapat dibubarkan oleh pemerintah.
- dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Koperasi atau tidak melaksanakan ketentuan hukum tentang perkoperasian
- kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
- Proses Pembubaran atas Keputusan Rapat Anggota:
- Koperasi menyelenggarakan Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi.
- Keputusan rapat anggota disampaikan kepada pejabat yang berwenang, disertai permohonan pembubaran.
- Pejabat menerbitkan Surat Keputusan Pembubaran dan menyampaikannya kepada pengurus koperasi.
- Proses pembubaran koprasi atas Keputusan Pemerintah:
- Menteri menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembubaran kepada pengurus.
- Pengurus dapat mengajukan keberatan atas rencana pembubaran.
- Jika tidak ada keberatan, Menteri mengeluarkan keputusan pembubaran koperasi.
- Menteri membentuk Tim Penyelesai untuk menyelesaikan aset dan utang koperasi.
- Tim Penyelesai membuat berita acara dan menyampaikan kepada Menteri.
- Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembubaran dan Berita Negara Pencabutan Status Badan Hukum Koperasi.
- Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat, pembubaran koperasi harus diberitahukan kepada kreditur agar dapat segera melakukan penagihan piutangnya.
- Pemberitahuan pembubaran koperasi dilakukan secara tertulis dan/atau melalui pengumuman.
- Tim Penyelesai akan menyelesaikan aset dan utang koperasi setelah pembubaran.
- Aset yang tersisa setelah pembayaran utang akan disalurkan sesuai Anggaran Dasar Koperasi.
- Pembubaran koperasi mengakibatkan:
- hapusnya status badan hukum koperasi.
- Anggota koperasi kehilangan status keanggotaan.
- Aset koperasi dialihkan kepada pihak yang berhak
- Sanksi koperasi bisa berupa sanksi administratif, sanksi internal, hingga sanksi pidana.
- Sanksi administratif dapat berupa:
- surat teguran,
- Pembekuan kegiatan koperasi jika tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau melanggar aturan lain,
- Pembubaran koperasi jika tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum lainnya.
- Sanksi internal seperti sanksi moral dapat diterapkan oleh koperasi kepada anggotanya yang melanggar aturan
- Sanksi moral, seperti teguran atau pernyataan maaf,
- Pembatasan hak anggota, seperti hak suara atau hak memilih,
- Pembatalan status anggota atau pemberhentian pengurus.
- Sanksi pidana diterapkan jika koperasi atau anggotanya melakukan tindakan pidana yang merugikan negara atau masyarakat.:
- Tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana:
Penyelewengan dana koperasi.
- Penipuan atau pemalsuan dokumen.
- Pelanggaran ketentuan pajak atau hukum lainnya.
- Sanksi pidana dapat berupa denda atau hukuman penjara sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
- Pengawas, Pengurus dan Pengelola Koperasi yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi:
- Diberikan sanksi administratif;
- Diberhentikan; dan
- Diproses secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bagi anggota/pemanfaat usaha Koperasi “ .......................................” yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman sesuai peraturan yang telah ditetapkan pada masing-masing bidang usaha.
Pasal 60
Untuk melindungi kepentingan koperasi, anggota, dan pihak ketiga, maka terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dikenakan sanksi administratifsebagai berikut :
-
- Bagi koperasi yang terlambat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 1 (satu) kali diberi surat teguran atau peringatan tertulis dari pejabat yang berwenang;
- Bagi koperasi yang terlambat melaksakan Rapat Anggota Tahunan sebanyak 2 (dua) kali secara berturut-turut diberi surat teguran atau peringatan tertulis dan ditembuskan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan pihak terkait lainnya;
- Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan diberi surat teguran atau peringatan tertulis;
- Bagi koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan norma norma yang berlaku;
- Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam AD/ART ini dapat diatur kemudian dalam Peraturan Khusus Koperasi diantaranya: Standar Operasional Prosedur (SOP), Petunjuk Teknis (JUKNIS), Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan peraturan-peraturan khusus lainnya;
- Peraturan-peraturan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, tidak boleh bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Demikian Anggaran Rumah Tangga Koperasi “ .......................................” ditetapkan oleh pendiri Koperasi yang diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota tentang pembentukan Koperasi pada tanggal .............................. berita acara ...................................
Ditetapkan di : ...............................
Pada tanggal : …………………...
Ketua Pengurus,
ttd
.....................................................
Ketua Pengawas,
ttd
...........................................
Baca Artikel Lainnya: