Artikel
Konsep Kesepakatan Bersama tentang Penggabungan Koperasi Desa Merah Putih
17 Mei 2025 13:46:18
AGUS MULYADIN
83 Kali Dibaca
KOPERASI DESA
KESEPAKATAN BERSAMA
TENTANG
PENGGABUNGAN KOPERASI
Pada hari ini ........ Tanggal ........ tahun ......... kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- .............................. (nama pengurus) : Ketua Koperasi
berkedudukan di Jalan .............................
Kelurahan .................................................
Kecamatan ...............................................
Kabupaten/Kotamadya .............................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama koperasi ..................... sesuai surat mandat Nomor .............................
selanjutnya disebut PIHAK KESATU
- ............................ (nama pengurus) : Ketua Koperasi
berkedudukan di Jalan .............................
Kelurahan .................................................
Kecamatan ...............................................
Kabupaten/Kotamadya .............................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama koperasi ..................... sesuai surat mandat Nomor .............................
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
- ............................ (nama pengurus) : Ketua Koperasi
berkedudukan di Jalan .............................
Kelurahan .................................................
Kecamatan ...............................................
Kabupaten/Kotamadya .............................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama koperasi ..................... sesuai surat mandat Nomor .............................
selanjutnya disebut PIHAK KETIGA (bisa ditambahkan sesuai kebutuhan)
Dengan ini PIHAK-PIHAK menyatakan sepakat untuk melakukan penggabungan koperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Koperasi (sebut nama koperasinya) ditetapkan sebagai koperasi yang menerima penggabungan.
Pasal 2
Dirumuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan penggabungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku kesepakatan bersama antara lain :
- keanggotaan
- kepengurusan
- modal
- hak dan kewajiban pihak
- jangka waktu
- pembagian SHU
- dan lain-lain
................,.......................................................... 2025
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA PIHAK KETIGA
(nama pengurus) (nama pengurus) (nama pengurus)
Pihak Ketiga, dst. dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan