You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

AGUS MULYADIN 17 Mei 2025 Dibaca 78 Kali

Surat Edaran Menteri Koperasi

Nomor 1 tahun 2025

Tentang

Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

  1. Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret - Juni 2025. Pada tahap awal, langkah-langkah berikut dilaksanakan secara serentak:
    • Sosialisasi dan persiapan: Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
    • Musyawarah desa pembentukan koperasi: Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
    • Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru): Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
    • Pendataan dan integrasi koperasi eksisting: Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
    • Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

b. Model Pembentukan Koperasi: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:

    • Pembentukan koperasi baru - Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. (Sebagaimana ketentu.an dalam Undang­Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pasal 6 ayat (1), mengatur bahwa pendirian koperasi primer dapat di lakukan oleh 9 (Sembilan) orang. Namun khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pendirian menyertakan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat).
    • Pengembangan koperasi yang sudah ada - Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alih­alih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
    • Revitalisasi koperasi - Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.

(Petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih) dapat di lihat dalam Petunjuk Pelaksanaan yang di keluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi).

c. Penamaan dan Jenis Koperasi

Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format:

      • Di awali dengan kata "Koperasi";
      • Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";
      • Di akhiri dengan nama desa

Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo

d. Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih

    • Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri di pilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
    • Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
    • Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan di jabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas
    • Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.

e. Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan   Koperasi Desa Merah Putih melakukan    usaha atau kegiatan berupa:

    • Gerai/outlet penyediaan sembako;
    • Gerai/ outlet penyediaan obat murah;
    • Penyediaan kantor koperasi;
    • Unit simpan pinjam koperasi;
    • Gerai/ outlet klinik desa;
    • Penyediaan cold storage/ cold chain atau gudang;
    • Logistik (distribusi);
    • dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan

f. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:

    • Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan. Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
    • Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang
    • Penguatan akuntabilitas:  Untuk  memastikan  koperasi  berjalan sehat, setiap      koperasi       diaudit          atau    diperiksa     oleh   instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan pengurus di media informasi, offline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.

Artikel Lainnya:

juklak-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih

 

Dokumen Lampiran

1747452438290882.pdf

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -49.269.500,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%