Surat Edaran Menteri Koperasi
Nomor 1 tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Tahapan dan Lini Masa Pembentukan yaitu Maret - Juni 2025. Pada tahap awal, langkah-langkah berikut dilaksanakan secara serentak:
-
- Sosialisasi dan persiapan: Mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
-
- Musyawarah desa pembentukan koperasi: Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
-
- Pengesahan badan hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru): Para pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukan kepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
-
- Pendataan dan integrasi koperasi eksisting: Bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru) dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.
-
- Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
b. Model Pembentukan Koperasi: Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga model pendekatan didahului dengan musyawarah desa, menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah:
-
- Pembentukan koperasi baru - Dilaksanakan di desa-desa yang belum memiliki Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa. (Sebagaimana ketentu.an dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pasal 6 ayat (1), mengatur bahwa pendirian koperasi primer dapat di lakukan oleh 9 (Sembilan) orang. Namun khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, pendirian menyertakan seluruh atau sebanyak-banyaknya masyarakat desa setempat).
-
- Pengembangan koperasi yang sudah ada - Diterapkan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik. Alihalih mendirikan entitas baru, program akan mengembangkan koperasi eksisting tersebut agar kapasitasnya meningkat dan cakupan usahanya meluas.
- Revitalisasi koperasi - Dilakukan pada koperasi desa yang sudah ada namun tidak aktif/lemah. Revitalisasi koperasi-koperasi lemah ini melalui restrukturisasi manajemen dan atau kemungkinan penggabungan (merger) dengan koperasi lain bila diperlukan.
(Petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih) dapat di lihat dalam Petunjuk Pelaksanaan yang di keluarkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi).
c. Penamaan dan Jenis Koperasi
Pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus membuat nama desa setempat dengan format:
-
-
- Di awali dengan kata "Koperasi";
- Di lanjutkan dengan frasa "Desa Merah Putih";
- Di akhiri dengan nama desa
-
Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo
d. Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
-
- Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri di pilih dari pendiri koperasi merah putih yang di hasilkan dari rapat musyawarah masyarakat desa.
- Pengurus koperasi desa merah putih berdasarkan pengembangan dan revitalisasi koperasi, di tentukan berdasarkan hasil rapat anggota dengan melibatkan musyawarah desa.
- Untuk Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih di tentukan akan di jabat oleh Kepala Desa sebagai ex-officio Pengawas
- Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semenda dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan secara Profesional, Transparan, dan Akuntabel.
e. Usaha Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melakukan usaha atau kegiatan berupa:
-
- Gerai/outlet penyediaan sembako;
- Gerai/ outlet penyediaan obat murah;
- Penyediaan kantor koperasi;
- Unit simpan pinjam koperasi;
- Gerai/ outlet klinik desa;
- Penyediaan cold storage/ cold chain atau gudang;
- Logistik (distribusi);
- dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan
f. Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan program:
-
- Pengawasan rutin: Kementerian Koperasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa) akan melakukan pengawasan terhadap pembentukan koperasi-koperasi desa. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Koperasi dan UKM bertanggung jawab memonitor perkembangan koperasi di wilayahnya dan memberikan pembinaan berkelanjutan. Setiap koperasi diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala (triwulanan) kepada dinas setempat, yang kemudian direkap dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.
- Evaluasi berkala: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini pada interval tertentu (setiap enam bulan setelah peluncuran). Evaluasi mencakup aspek jumlah koperasi terbentuk vs. target, tingkat partisipasi anggota, volume usaha koperasi, manfaat ekonomi bagi anggota, serta kendala yang
- Penguatan akuntabilitas: Untuk memastikan koperasi berjalan sehat, setiap koperasi diaudit atau diperiksa oleh instansi berwenang. Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus (yang disampaikan pengurus di media informasi, offline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu.
Artikel Lainnya:
juklak-pembentukan-koperasi-desa-merah-putih