You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Tata Cara Pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama (pptx)

Administrator 21 Oktober 2021 Dibaca 5.196 Kali

Tata Cara  Pendaftaran  BUM Desa dan BUM Desa Bersam Sesuai Permendes No. 3 Tahun 2021

I. Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama

  1. Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/).
  2. Pemohon terdiri atas:
    1. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
    2. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.
    3. Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama  dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
  3. Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
  4. Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama memuat:
    1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan;
    2. jenis BUM Desa:
      • BUM Desa; atau
      • BUM Desa bersama.
    3. nama administratif Desa pendiri; dan
    4. alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
  5. Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama s, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
    1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
    2. bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.
  6. Nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:
    1. tidak sama atau tidak menyerupai nama:
    2. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
    3. lembaga pemerintah; dan
    4. lembaga internasional;
    5. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama
      administratif Desa untuk BUM Desa;
    6. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa
      bersama;
    7. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
      kesusilaan;
    8. sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan,
      serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
    9. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
    10. tidak mengandung bahasa asing.
  7. Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
  8. Persetujuan diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id).
  9. Surat persetujuan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
    1. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
    3. nama pemohon;
    4. tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
    5. tanggal kedaluwarsa.
  10. Surat persetujuan hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
  11. Surat persetujuan  diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
  12. Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.
  13. Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
  14. Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.

 

II. Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama

  1. Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/) yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. Pemerintah Desa s diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas:
    1. kepala Desa untuk BUM Desa; atau
    2. kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.
  3. Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.
  4. Formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:
    1. nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah didapatkan pada proses pendaftaran nama;
    2. nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah disetujui oleh Menteri;
    3. jenis BUM Desa:
      • BUM Desa; atau
      • BUM Desa bersama.
    4. nama administratif Desa pendiri;
    5. alamat BUM Desa/BUM Desa bersama;
    6. modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama;
    7. identitas pendiri; dan
    8. bidang usaha.
  5. Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama.
  6. Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai
    pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
  7. Dalam hal pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
  8. Pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/).
  9. Dokumen pendukung berupa:
    1. berita acara Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama dan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
    3. anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
    4. rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
  10. Format dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I Permendes No. 3 Tahun 2021.
  11. Pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
    1. dokumen pendukung pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama telah lengkap dan benar;
    2. formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung.

III. Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama

  1. Verifikasi data pendaftaran dilakukan oleh Kementerian.
  2. Verifikasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dilakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/).
  3. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang lolos verifikasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk diterbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
  4. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang tidak lolos verifikasi dikembalikan kepada pendaftar untuk diperbaiki.
  5. Ketentuan mengenai alur proses pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama tercantum dalam Lampiran II Permendes No. 3 Tahun 2021.

FORMAT DOKUMEN PENDUKUNG

  1. BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
  2. PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
  3. ANGGARAN DASAR BUM DESA
  4. PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
  5. ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
  6. ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA
  7. RENCANA PROGRAM KERJA

Baca Juga

Manual Petunjuk Pengajuan Nama Dan Pendaptaran Bumdes

Permendes No. 3 Tahun 2021

Materi Presentasi PP 11 Tahun 2021 Tentang BUM DESA

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%