UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA TENTANG PENDIRAN BUMDESMA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUMDESMA

05 Juni 2021 09:48:45  AGUS MULYADIN  4.230 Kali Dibaca  BUMDES

 

KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota) PERATURAN BERSAMA

KEPALA DESA ...   (Nama Desa), KEPALA DESA...                 (Nama Desa), DAN KEPALA DESA...   (Nama Desa)

 

NOMOR ... TAHUN ...

NOMOR ... TAHUN ...

NOMOR ... TAHUN ...

 

TENTANG

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA … (NAMA BUM DESA BERSAMA)…

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ... (Nama Desa),

KEPALA DESA ..., (Nama Desa), DAN KEPALA DESA ..., (Nama Desa)

Menimbang   :   a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi

dan/atau pelayanan umum di Desa … , Desa …, dan Desa

… perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa bersama …. nama BUM Desa bersama…..;

  1. bahwa …;
  2. (dan seterusnya …;)

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,

 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)

  1. (dan seterusnya …;)

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa), KEPALA DESA... (Nama Desa), DAN KEPALA DESA... (Nama Desa) TENTANG PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA.

 

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa ……….., Desa ……….., dan Desa …………
  2. Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh ....., Desa......

dan Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ......, Desa ………..,, dan Desa …………

  1. Usaha BUM Desa Bersama adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa
  2. Unit Usaha BUM Desa Bersama adalah badan usaha milik BUM Desa Bersama yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa
  3. Anggaran Dasar adalah ;
  4. Anggaran Rumah Tangga adalah ;
  5. (dan )

 

 

 

 

BAB II

PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA

 

Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa Bersama

 

Pasal 2

Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa …(nama desa)…, Desa …(nama desa)…, dan Desa

…(nama desa)… mendirikan BUM Desa Bersama …(Nama BUM Desa Bersama)…

 

Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar

 

Pasal 3

 

Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa Bersama …(Nama BUM Desa Bersama)… sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bersama Kepala Desa ini.

 

 

BAB III KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 4

(untuk BUM Desa Bersama yang telah ada)

  • Peraturan Bersama Kepala Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama berikut anggaran dasar BUM Desa Bersama , dicabut dan dinyatakan tidak
  • Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa Bersama yang

disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama Kepala Desa ini berlaku.

 

  • Susunan kepengurusan BUM Desa Bersama …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Desa

 

Pasal 4

(untuk BUM Desa Bersama yang baru didirikan)

Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa), Berita Desa... (Nama Desa), dan Berita Desa... (Nama Desa).

 

Ditetapkan di ...

pada tanggal …

 

 

KEPALA DESA…

 

tanda tangan NAMA

 

KEPALA DESA…

 

tanda tangan NAMA

 

KEPALA DESA…

 

tanda tangan NAMA

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di ... pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA

...

 

tanda tangan NAMA

 

Diundangkan di ... pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA

...

 

tanda tangan NAMA

 

Diundangkan di ... pada tanggal ...

SEKRETARIS DESA

...

 

tanda tangan NAMA

 

 

 

BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ... BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ... BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...

Unduh Lampiran:
3. FORMAT PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Kartabraja No. 01 RT. 001 RW. 002 Dusun Malausma Kidul Desa Malausma Kecamatan Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.060
    Kemarin:978
    Total Pengunjung:1.362.203
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.169.138
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur