RENCANA PROGRAM KERJA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)
MITRA BRAJA MALAUSMA
DESA MALAUSMA
KECAMATAN MALAUSMA
KABUPATEN MAJALENGKA
BERITA ACARA
NOMOR 07 TAHUN 2021
TENTANG
PENGESAHAN RENCANA PROGRAM KERJA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) MITRA BRAJA MALAUSMA
TAHUN ANGGARAN 2022
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA
KABUPATEN MAJALENGKA
Pada Hari ini, Senin Tanggal Dua Belas Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di Aula Kantor Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, telah di sahkan Dokumen Rencana Program Kerja Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) Mitra Braja Malausma Tahun Anggaran 2022.
Dokumen Rencana Program Kerja ini disusun melalui mekanisme perencanaan program kerja yang partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat melalui Musyawarah Desa Tanggal 12 Juli 2021.
Diharapkan dokumen ini sebagai acuan dan arah kebijakan BUM Desa Mitra Braja dalam melaksanakan program/kegiatan selama tahun anggaran, dan jika kemudian hari perlu dilakukan perubahan maka dapat dilakukan perubahan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian berita acara Pengesahan Dokumen Rencana Program Kerja BUM Desa Mitra Braja ini dibuat untuk dapat diperguanakan sebagimana mestinya.
|
Malausma , 19 Juli 2021 |
Kepala Desa Malausma
ADING SETIADIN, S. Ag. |
BPD Desa Malausma
Drs. RIDWANULLAH, M.Pd.I |
DAFTAR ISI
- MOTTO, VISI dan MISI 1
- MOTTO.. 1
- VISI 1
- MISI 1
- STRUKTUR ORGANISASI DAN DAFTAR SDM... 1
- Bagan Organisasi 1
- Daftar SDM BUM Desa.. 1
- KEPEMILIKAN MODAL.. 1
EVALUASI KINERJA TAHUN SEBELUMNYA.. 3
- KONDISI INTERNAL. 3
- Kondisi Sumber Daya Manusia.. 3
- Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa.. 4
- Progres Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha.. 9
- Kondisi Keuangan.. 10
- KONDISI EKSTERNAL. 13
- Tantangan Usaha.. 13
- Potensi 17
- Peluang. 18
- Prospek Usaha.. 29
- SASARAN PERUSAHAAN.. 38
- STRATEGI DAN KEBIJAKAN.. 38
- Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran BUM Desa adalah sebagai berikut: 38
- Kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran BUM Desa adalah sebagai berikut: 40
- RENCANA KERJA.. 42
- Matrik Rencana Kerja.. 42
- Proyeksi Laba-Rugi Tahun Mendatang. 46
- Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun Mendatang. 47
- Proyeksi Laba-Rugi Tahun Mendatang. 48
- Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun Mendatang. 48
- Proyeksi Neraca Tahun Mendatang. 49
- Proyeksi Arus Kas Tahun Mendatang. 50
- Proyeksi Investasi dan Sumber Pembiayaan Tahun Mendatang. 51
- Proyeksi Tingkat Kesehatan Perusahaan Tahun Mendatang. 52
INDIKATOR KINERJA KUNCI PELAKSANA OPERASIONAL. 53
- Rencana Kerja Sama Usaha. 54
- Pihak-Pihak.. 54
- Sumber Daya yang Dikerjasamakan.. 54
- Besaran Investasi 54
- Bentuk Kerja Sama.. 55
- Proyeksi Keuangan dan Pembagian Hasil Usaha.. 55
- Rencana Kerja Sama Nonusaha. 55
- Pihak-Pihak.. 55
- Sumber Daya yang Dikerjasamakan.. 55
- Kebutuhan Biaya.. 56
- Bentuk Kerja Sama.. 56
RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN.. 57
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, penyusunan Program Kerja BUM DESA Mitra Braja Tahun 2022 telah disusun sesuai Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma
Seperti halnya Badan Usaha lainnya, Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) juga perlu melakukan penyusunan rencana kerja pengelolaan usaha agar usaha yang dijalani tidak mengalami kegagalan. Rencana Program Kerja Jangka Menengah disusun tiap lima tahun sekali atau satu periode kepengurusan BUM DESA, sedangkan Program Kerja Jangk Pendek di susun tiap tahun sebagai pengembangan Rencana Program Kerja Jangkah Menengah.
Penyusunan dokumen Program Kerja BUM DESA Mitra Braja ini merupakan hasil evaluasi program kerja sebelumnya, analisa potensi dan masalah serta dan target capaian program kerja lima tahun ke depan, sebagaimana diamanatkan dalam Angaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga BUM DESA Mitra Braja.
Kami menyadari bahwa dalam menyediakan data dan informasi dalam Dokumen Rencana Program Kerja ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu pendapat, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna perbaikan buku ini dimasa yang akan datang.
Harapan kami, semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Malausma, 19 Juli 2021
Direktur,
RYKY RAYMOND, SH.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Organisasi Ekonomi Pedesaan menjadi bagian penting sekaligius masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi pedesaan. Oleh karenanya di perlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi/lembaga ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di Desa sekaligus menggembangkan jaringan ekonomi demi menigkatkan daya saing ekonomi pedesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konssolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi Desa. Beberapa agenda yang bisa di lakukan antara lain; pengembanggan kemapuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi Desa, mengintregasikan produk-produk ekonomi pedesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, mewujudkan sekala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang di kembangkan, menguatkan kelembaggan ekonomi Desa, menggembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi, jaringan komunikasi dan digitalisasi Desa maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunan ekonomi lokal dengan berbgai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahtraaan ekonomi warga Desa melalui pengembanggan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa yang memungkinkan Desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahtraan rakyat secara optimal.
Memperhatikan beberapa hal tersebut di atas, maka Desa Malausma pada tanggal 19 Juni 2017 mendirikan Badan Usaha Milik Desa atau yang sering di sebut BUM DESA dan di beri nama MITRA BRAJA. Dengan didirikannya BUM DESA MITRA BRAJA tersebut kedepannya di harapkan mampu memanfaatkan potensi dan aset Desa untuk membangun kesejahtraan warga Desa Malausma, karena bukan lagi program “topdown” atau paket program dari pemerintah daerah atau pusat, melainkan pembanggunan Desa yang di gerakkan oleh kekuatan warga.
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084);
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
- Peraturan Desa Malausma Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Malausma Tahun Anggaran 2019-2025.
- Peraturan Desa Malausma Nomor. 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Malausma Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Desa Malausma Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Malausma Tahun 2021;
- Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
- Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma.
UU No 6 Tahun 2014 merupakan tongak baru bergesernya pusat pembanggunan, dimana Desa selanjutnya memegang posisi penting dalam pembangunan. Istilah Desa membangun menjadi strategis dan menjadi nuansa baru bagi masyrakat, karena keberpihakan pembangunan pada yang terpinggirkan. Progam pengembanggan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) yang berwatak kewirausahaan sosial dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatannya, merupakan program inisiatif yang di buat oleh BUM DESA Mitra Braja sebagai upaya mewujudkan Desa mandiri berdikari.
Kedepanya kegiatan BUM DESA ini diharapkan, bisa membantu pemerintahaan Desa dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa, memenuhi kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal terutama di bidang kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
BAB II
PROFIL BUM DESA
A. MOTTO, VISI dan MISI
1. MOTTO
***GERBANG EMAS MALAUSMA***
2. VISI
"Menjadi pendorong tumbuhnya usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Malausma yang berkelanjutan dengan menjadikan Desa Malausma sebagai sentra perdagangan ,jasa , pertanian dan industri kerakyatan yang kuat menuju masyarakat sejahtera , cerdas, sehat, dan terampil melalui pengembangan usaha ekonomi, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumberdaya dan kelembagaan"
3. MISI
- Memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang ada di Desa sebagai aset penggerak ekonomi lokal;
- Mendorong Tumbuhnya Inisiatif Dan Inovasi Produk Lokal, Sehingga Memiliki Daya Saing Yang Tinggi Baik Pada Tingkat Nasional, Regional Maupun lokal;
- Meningkatkan Kompetensi Dan Daya Saing Usaha PeDesaan Secara Mandiri Dan Profesional;
- Mewujudkan Sinergi Dan Jejaring Antar BUM DESA Dan Usaha Lain Dalam Meningkatkan Hubungan Yang Saling Menguntungkan;
- Meningkatkan ketahanan ekonomi dengan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan melalui program setrategis di bidang produksi pertanian, pemasaran, usaha kecil dan menengah, serta pariwisata
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sehingga dapat menumbuh kembangkan kesadaran dan kemandirian dalam pembangunan Desa yang berkelanjutan;
- Menciptakan suasana yang aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat;
- Menciptakan masyarakat Desa yang dinamis, sejahtera dan berbudaya;
- Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat kurang mampu yang ada diDesa;
- Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha sektor riil;
- Pengembangan layanan sosial melalui sistem jaminan sosial bagi rumah tangga;
- Pengembangan infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung perekonomian;
- Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak;
- Memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
- Memanfaatkan potensi sumber daya Desa yang belum optimal;
- Mengakomodasi kegiatan ekonomi yang dikelola secara parsial dan kurang berkembang;
- Membangkitkan kegiatan ekonomi kecil dan menengah lewat pengembangan berbagai kerajinan industri rumah tangga;
- Membantu mengelola program pembangunan Desa terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan;
- Meningkatkan pendapatan masyarakat; dan
- Meningkatkan pendapatan asli Desa.
B. STRUKTUR ORGANISASI DAN DAFTAR SDM
1. Bagan Organisasi
2. Daftar SDM BUM Desa
NO. |
NAMA |
JABATAN |
1. |
ADING SETIADIN, S.Ag |
Penasihat |
2. |
Drs. RIWANULLAH, M.Pd.I |
Ketua Dewan Pengawas |
3. |
Drs. ANTON HARTONO, M.Si |
Sekretaris Dewan Pengawas |
4. |
RYKY RAYMOND,SH |
Direktur |
5. |
AGUS MULYADIN |
Sekretaris |
6. |
M. ULIL ALBAB, S.Pd |
Bendahara |
7. |
BUBUN MAKBULOH, S.Pd.I |
Manager Usaha Pertanian |
8. |
|
Pegawai Usaha Pertanian |
9. |
IRA NURDIANA, S.Pd |
Manager Usaha Perdagangan |
10. |
TIEN SUMARTINI |
Pegawai Usaha Perdagangan Elektronik dan Komputer |
11. |
ALFIRA NOVITA PUSPITASARI |
Pegawai Usaha Perdagangan/ Rumah Pangan Kita(RPK) |
12. |
TATA SUTARDI |
Manager Usaha Penyewaan |
13. |
NOHUDIN |
Pegawai Usaha Penyewaan |
14 |
AHMAD FAUZI, S.Pd |
Manager Usaha Jasa dan Pelayanan |
15. |
JENAL |
Pegawai Usaha Jasa Jasa dan Pelayanan |
3. KEPEMILIKAN MODAL
a. Penyertaan Modal Awal
Pada awal pendirian BUM DESA MITRA BRAJA bermodalkan Rp. 19.000.000,- dari penyertaan Modal Pemerintah Desa Malausma Tahun 2017. Walaupun dengan modal yang sangat minim untuk sebuah badan usaha bukan berarti BUM DESA ini akan mandul, melainkan mampu berkembang dengan pesat. Hal ini dibuktikan dengan berkembangnya unit-unit usaha baru yang dikelola oleh BUM DESA MITRA BRAJA serta meningkatkan aset yang dimiliki. Semua itu tidak lepas dari pada keseriusan dan kedisiplinan pengelola sebagai dasar pokok dalam mengembangkan usaha. Kondisi ini dijadikan sebagai dasar pembuatan laporan pertanggung jawaban oleh pengelola dalam pengelolaan BUM DESA MITRA BRAJA.
b. Penyertaan Modal Desa
BUM Desa Mitra Braja mendapatkan Penambahan Penyertaan Modal Tahun 2018 dari APBDes Rp. 50.000.000.-; Penambahan Penyertaan Modal Tahun 2019 dari APBDes Rp. 100.000.000.-; dan Rp. 50.000.000,- bantuan modal dari Kemendes melalui APBDes 2019. Pada Tahun 2020 gagal/tidak mendapatkan penambahan dikarenakan terjadinya Pandemi COVID-19 sehingga ada perubahan anggaran di Desa Malausma. Kemudian Pada awal tahun 2021 kembali mendapatkan Penambahan Penyertaan Modal dari APBDes Sebesar Rp. 50.000.000, sehingga total keseluruhan Modal Penyertaan Pemerintah Desa Malausma sejak 2017-2021 sampai akhir semester I tahun 2021 (Periode 30 Juni 2021) yang bersumber dari APBDes adalah sebesar Rp. 219.000.000, -.
c. Penyertaan Modal Masyarakat
Pada Saat ini dalam permodalan BUM DESA Mitra Braja terdapat penyertaan modal masyarakat yang dikuasakan atas Nama: Tuan RYKY Raymond, SH; Warga Desa Malausma (Direktur BUM DESA Mitra Braja periode 2017-2021) sebesar Rp. 80.000.000,-. Perhitungan Penyertaan Modal Masyarakat ini dalam catatan akuntansi keuangan BUM DESA Mitra Braja akhir Periode Semester I Tahun 2021 bersumber dari alokasi SHU antara periode 2017-2021 untuk alokasi SHU bagian Pengelola yang belum dibagi. Adapun alasan belum dibagikan karena pada saat ini dana Tunai untuk pembayaran SHU belum ada, sehingga atas kesepakatan musyawarah dialihkan sebagai dana penyertaan modal masyarakat. Dana tersebut pada saat ini masih tercatat dalam akun laba ditahan dan/atau akun kewajiban/utang usaha.
d. Modal dari Hasil Usaha
Perjalanan usaha BUM DESA selama ini telah mampu meningkatkan permodalan sendiri yang diambil dari labasisa hasil usaha sebesar 15 % (lima belas per seratus). Selama Periode tahun anggaran 2017-2021 semester 1 telah menambah modal sebesar Rp. 23.380.885. Adapun rinciannya adalah Tahun 2017 sebesar Rp. 218.603,-; Tahun 2018 sebesar Rp. 3.250.000,-; Tahun 2019 sebesar Rp. 5.833.300, Tahun 2020 sebesar Rp. 7.938.000,-; dan semester I tahun 2021 tercatat dalam akun laba ditahan sebesar Rp…………….,-. Total laba hasil usaha untuk Pemupukan modal BUM DESA adalah sebesar Rp. 21.000.000,
BAB III
EVALUASI KINERJA TAHUN SEBELUMNYA
A. KONDISI INTERNAL
1. Kondisi Sumber Daya Manusia
Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha kegiatan BUM DESA Mitra Braja memegang prinsip Good Corporate Governance (GCG), Hal tersebut penting untuk diterapkan guna menjamin kesehatan dari perusahaan atau bisnis yang sedang berjalan. Bagaimanapun, suatu perusahaan atau korporasi dikatakan mempunyai tata kelola yang baik jika setiap proses pengungkapan dan transparansi dipatuhi.
Sebelum melaksakan pengambilan keputusan selalu berkoordinasi dengan komisaris dan anggota pengelola. Terutama dalam penjalinan kerjasama dan arah kebijakan lainya. Hal ini untuk menjaga keterbukaan kegiatan. Selain itu, melaporkan arus kas kepada komisaris secara berkala tiap akhir bulan. Juga kepada pihak-pihak yang terkait untuk mengetahui perkembangan aset BUM DESA Mitra Braja.
Supaya masyarakat mengetahui kegiatan yang telah dilakukan oleh BUM DESA Mitra Braja maka para pengelola mengikuti rapat tiap-tiap RT, yang bertujuan bisa menyampaikan laporan dari pengelolaan BUM DESA Mitra Braja.
Kemandirian yang dilakukan oleh pengelola BUM DESA Mitra Braja, dengan memperhatikan 3 prinsip kerja, yaitu :
- Mempertinggi Kompetensi
Selalu berupaya menambah pengetahuan tentang ke BUM DESA an agar dapat melakukan kegiaatan secara maksimal. Salah satu bentuk kegiatannya adalah melakukan kegiatan mandiri, dengan cara membaca buku-buku yang berkaitan dengan Desa dan atau sekitar permasalahan BUM DESA serta brosing internet mengenai kegiatan-kegiatan BUM DESA.
- Memperbanyak Kolaborasi
Untuk dapat mengembangkan usaha, pengelola BUM DESA Mitra Braja berusaha memperbanyak kerjasama-kerjasama dengan berbagai pihak dengan sistem saling menguntungkan. Selain itu, juga sebagai sarana memperluas jaringan pasar.
- Memperkecil Kompetisi
Banyak usaha-usaha atau pendirian badan Usaha disekitar BUM DESA Mitra Braja bukanlah ancaman kelangsungan hidup lembaga. Karena pada prinsipnya semua rezeqi yang mengatur Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab usaha tidak akan menghianati hasil “what you thing is what you get”, sebagai peluang bagi BUM DESA Mitra Braja dalam menjalin kerjasama.
Selain ketiga Prinsip kerja BUM DESA tersebut diatas prinsip pengembangan usaha juga perlu di terapkan sebagai wujud sikap keprofesionalan dalam pengelolaan BUM DESA Mitra Braja agar tidak berbenturan dengan berbagai kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat. Tiga Prinsif pengembangan tersebut yaitu:
- Akuntabel
Adanya BUM DESA Mitra Braja Desa Malausma sebagai lokomotif pengembangan perekonomian. Dalam pelaksanaannya selalu berkoordinasi dengan kepala Desa selaku komisaris serta melaporkan arus kas dan atau kegiatan secara berkala merupakan wujud pertanggung jawaban pengelola terhada kegiatan BUM DESA Mitra Braja.
- Pertanggungjawaban
Pertangungajawaban pengelolaan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat supaya kegiatan berjalan secara maksimal serta kelangsungan usaha BUM DESA berjalan secara kontinyu. Selain membuat laporan secara berkala kepada kepala Desa atau Komisaris juga dibuatnya laporan pertanggung jawaban pada akhir tahun kegiatan. Laporan ini dibuat selain sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan juga sebagai bahan evaluasi kegiatan yang sudah berjalan di BUM DESA Mitra Braja.
- Hak dan Kewajaran
Pengelolan BUM DESA Mitra Braja dilakukan secara wajar, artinya pengelola dalam menjalankan usaha atau kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibuat-buat atau direkayasa, semua kegiatan dalam bentuk riel atau nyata.
2. Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa
b. Unit Usaha 1a. Bidang Usaha Lain 1 : RPK/BRI Link/PPOB b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Pucuk Ibun c. Deskripsi Kegiatan Usaha · Jasa Pelayanan PPOB/BRI LINK yang merupakan layanan jasa untuk transaksi keuangan perbankan lebih mudah dan cepat. Melayani Transaksi Tarik tunai, transfer antar bank dan luar bank, bayar setoran dan tagihan, bayar listrik, pulsa, token pln, tagihan listrik, tagihan BPJS dan transaksi perbankan lainnya. · Rumah Pangan Kita (RPK) adalah agen jual beli bahan pangan/sembako secara grosir dan eceran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum serta melayani pembelian berbagai jenis bantuan program pemerintah. d. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Ahmad Fauji · Anggota : Risti Hoerunnisa e. Tahun Pendirian : 2017 f. Riwayat Permodalan
g. Riwayat Aset dan Omzet :
h. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
i. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
c. Unit Usaha 2a. Bidang Usaha Lain 2 : Perdagangan dan Jasa b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Amelia Komputer c. Deskripsi Kegiatan Usaha · Toko Komputer Melayani kebutuhan komputer dan alat alat IT seluruh warga yang membutuhkan baik itu perkantoran, sekolah anak sekolah, mahasiswa, para karyawan, guru, dan masyarakat kalangan profesi lainnya. · Toko Pangan melayani kebutuhan warga akan bahan pokok baik partai besar ataupun partai kecil baik secara tunai atupun kredit. Membeli produk hasil pertanian warga yang dipasarkan di toko pangan BUM Desa atau dipasarkan ke pasar yang lebih besar melalui offline/konvensional maupun pasar online. · Layanan Jasa Internet Desa dalam bentuk jasa penyediaan WI-FI berlangganan untuk masyarakat. Melayani kebutuhan seluruh internet warga, perorangan, rumahan, dan perkantoran baik secara gratis maupun layanan premium sebagai pelanggan harian, mingguan dan bulanan, dengan harga yang relative murah dan bandwith yang cepat d. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Ira Nurdiana · Anggota : Tien Sumartini e. Tahun Pendirian : 2018 f. Riwayat Permodalan
g. Riwayat Aset dan Omzet :
h. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
i. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
d. Unit Usaha 3a. Bidang Usaha Lain 3 : Pertanian Hortikultura b. Kerjasama dengan Pihak Ketiga : Petani/Kelompok Tani c. Deskripsi Kegiatan Usaha : · Mengolah lahan pertanian non produktif menjadi produktif dengan hasil pertanian sayuran ,palawija, rempah-rempah dan buah-buahan.Mendorong semanagt para petani untuk Kembali bekerja menggarap lahan mereka. Dengan mengupayakan modal kepada mereka seperti bibit, pupuk, alat pertanian dan modal kerja. Membeli produk hasil pertanian warga yang dipasarkan di toko pangan BUM Desa atau dipasarkan ke pasar yang lebih besar. · Mengupayakanpertanian modern sepertipertanianOrganik berbasis Green House dan Hidroponik d. Susunan Pengurus · Kepala Unit Usaha : Alfira Nopita Puspitasari · Anggota : - e. Tahun Pendirian : 2020 f. Riwayat Permodalan
g. Riwayat Aset dan Omzet
h. Riwayat Keuntungan Bersih dan Dividen untuk BUM Desa
i. Jumlah dan Sumber Tenaga Kerja saat ini
|
3. Progres Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha
Kerjasama usaha dalam bidang pendayagunaan SDM sudah berjalan secara bertahap seperti bermitra dengan kelompok tani, kelompok industr kreatif, pelaku UMKM dan kelompok ekonomi lainnya
Kerjasama Usaha dalam bidang Investasi baru terjalin dengan Sebagian pelaku UMKM, hal ini akan terus dikembangkan secara bertahap sesuai keadaan anggaran yang dimiliki BUM DESA.
Hingga saat ini BUM DESA Mitra braja belum memiliki Kerjasama Usaha dengan badan Usaha lain baik dalam hal permodalan ataupun dalam hubungan pekerjaan.
Sudah terjalin Kerjasama Non usaha dalam hal Transfer Ilmu pengetahuan dan teknologi dengan para pelaku usaha di bidang pertanian yang telah dianggap sukses dan berhasil.
Mencoba Kerjasama Non Usaha dalam bidang pendampingan dengan perguruan tinggi dalam program scale up BUM DESA, Program Industri kampus atau Program Kampus Masuk Desa. Namun sampai saat ini masih dalam proses pengajuan sehingga belum ada hasil.
4. Kondisi Keuangan
a. Riwayat Permodalan
b. Total Omzet, Keuntungan Bersih dan Dividen/Setoran PADes
|
c. Aktiva
Total Aktiva (1+2) = Rp. 115.429.526 + Rp. 182.117.620 = Rp. 297.547.146
Total Kenaikan (Penurunan) Aktiva (1+2) = Rp. 11.388.232+ Rp. 57.683.232 = Rp. 69.071.464
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. Utang
|