KEPALA DESA MALAUSMA KABUPATEN/KOTA MAJALENGKA
PERATURAN DESA MALAUSMA NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MITRA BRAJA MALAUSMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MALAUSMA
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa Malausma, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma; |
|
|
b. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, maka BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Peraturan tersebut mulai berlaku, wajib melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan; |
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, serta berdasarkan surat persetujuan penggunaan nama BUM Desa dalam Sistem Informasi Desa yang diberikan oleh Menteri secara elektronik tanggal 25 Juni 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Tentang Pendirian Badan Usaha Milik |
|
|
|
Desa Mitra Braja Malausma dan Mengesahkan Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma. |
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623); |
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6647); |
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 |
|
Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648); |
8. |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61); |
9. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); |
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252); |
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; |
12. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633); |
13. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); |
14. |
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1084); |
15. |
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 722- Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Propinsi Jawa Barat; |
16. |
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 3 Seri D); |
17. |
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 6); |
18. |
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2021; |
19. |
Peraturan Desa Malausma Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Malausma Tahun Anggaran 2019-2025; |
20. |
Peraturan Desa Malausma Nomor. 7 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Malausma Tahun Anggaran 2021; |
21. |
Peraturan Desa Malausma Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Desa Malausma Tahun Anggaran 2021. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MALAUSMA
dan
KEPALA DESA MALAUSMA MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA MALAUSMA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA MITRA BRAJA MALAUSMA |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1. |
Desa adalah Desa Malausma yang berkedudukan di kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat; |
2. |
Pemerintah Desa atau yang selanjutnya disebut Pemdes adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa Malausma; |
3. |
Kepala Desa atau yang selanjutnya disebut Kades adalah Kepala Desa Malausma; |
4. |
Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah BPD Desa Malausma; |
5. |
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa; |
6. |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah BUM Desa “Mitra Braja Malausma”; yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh Desa Malausma guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Malausma. |
7. |
Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musdes, penasihat, pelaksana operasional dan pengawas. |
8. |
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa; |
9. |
Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa; |
10. |
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal mengenai BUM Desa yang bersifat strategis. |
11. |
Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan |
|
pengawas; |
12. |
Anggaran Dasar BUM Desa adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa; |
13. |
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa adalah aturan tertulis sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar dalam melaksanakan tata kelola dan kegiatan organisasi.; |
14. |
Aset Desa adalah bararag milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah; |
15. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahuna pemerintahan Desa; |
16. |
Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang diharapkan memberikan mdnfaat atau hasil; |
17. |
Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa; |
18. |
Unsur masyarakat adalah masyarakat penyerta modal BUM Desa dan unsur masyarakat lain. Unsur masyarakat lain dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal Desa; |
19. |
Kekeluargaan adalah kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa dan bukan semangat nepotisme yang bersifat kekerabatan. Dengan demikian BUM Desa dalam melaksanakan usahanya mengutamakan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, bukan kesejahteraan orang- perseorangan; |
20. |
Kegotongroyongan adalah kebiasaan saling menolong untuk membangun Desa; |
21. |
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
22. |
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; |
23. |
Kementerian menyelenggarakan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing |
24. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. |
25. |
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan oleh Kemendes PDTT serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan SDM untuk disajikan menjadi Informasi yang berguna dalam peningkatan dan efektifitas dan efisiensi pelayanan public serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Desa. |
26. |
Masalah adalah kesenjangan antara kondisi ideal yang diharapkan dengan kondisi faktual berkaitan dengan aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, serta pengetahuan dan teknologi masyarakat. |
27. |
Keadaan tertentu antara lain pelaksana operasional diduga melakukan perbuatan yang merugikan BUM Desa atau mempunyai benturan kepentingan dengan BUM Desa; |
28. |
Penyelesai adalah pihak yang bertugas melakukan pemberesan harta badan usaha yang adapat berasal dari internal maupun eksternal BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BUM Desa. |
29. |
Menetapkan adalah tindakan menerbitkan surat keputusan atas hasil keputusan musyawarah Desa. |
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa Pasal 2
-
Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset,
mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa Malausma mendirikan BUM DESA MITRA BRAJA MALAUSMA;
-
Mengelola usaha sebagaimana dimaksud ayat 1), BUM Desa melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha untuk memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan Pendapatan Asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
-
Memanfaatkan aset sebagaimana dimaksud ayat 1), BUM Desa melakukan kegiatan pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa;
-
Mengembangkan investasi dan produktivitas sebagaimana dimaksud ayat 1), BUM Desa melakukan kegiatan pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa dan potensi Desa;
-
Menyediakan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud ayat 1), BUM Desa melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; dan
-
Menyediakan jenis usaha lainnya sebagaimana dimaksud ayat 1), BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal 3
Mengesahkan dan Menetapkan Anggaran Dasar BUM DESA MITRA BRAJA MALAUSMA sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.
BAB III PENYERTAAN MODAL BUM DESA
Pasal 4
-
Menetapkan penyertaan modal Pemerintah Desa Malausma pada BUM Desa Mitra Braja Malausma dalam rangka pendirian BUM Desa maupun penambahan modal BUM Desa dengan rincian sebagai berikut:
-
Modal awal BUM Desa Mitra Braja Malausma berasal dari Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 19.000.000, (Sembilan Belas Juta Rupiah);
-
Penambahan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah);
-
Penambahan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah);
-
Penambahan Penyertaan Modal Desa yang berasal dari Bantuan Permodalan BUM Desa dari Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah);
-
Penambahan Penyertaan Modal Desa Tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp. 50.000.000, (Lima Puluh Juta Rupiah)
-
-
Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 1), berupa uang tunai yang seluruhnya telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemerintah Desa Malausma ke rekening BUM Desa.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
-
Peraturan Desa Malausma Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa “Mitra Braja” dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa yang disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku.
-
Susunan kepengurusan BUM Desa MITRA BRAJA yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini.
Ditetapkan di Malausma pada tanggal 12 Juli 2021 KEPALA DESA MALAUSMA,
ttd
ADING SETIADIN
Diundangkan di Malausma pada tanggal 12 Juli 2021
SEKRETARIS DESA MALAUSMA,
IMAM AHMAD FAUZI
LEMBARAN DESA MALAUSMA TAHUN 2021 NOMOR 5