You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

RPJMDes Desa Malausma Periode 2020-2025

28 Desember 2020 Dibaca 4.617 Kali
RPJMDes Desa Malausma Periode 2020-2025

DOKOMEN

RENCANA PEMBANGUNAN

JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

DESA MALAUSMA

TAHUN 2020 – 2025

 

 

 

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1    Latar Belakang

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa  yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 72 Tahun 2004, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Des).

     RPJMDes Desa Malausma ini merupakan rencana strategis Desa Malausma untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Sepirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.

     Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Desa yang penyusunannya didasarkan pada Undang-Undang Nomor  06 tahun 2014 tentang  Desa dan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majalengka,  agar program pembangunan di desa sejalan dan selaras dengan program Pembangunan Daerah. Pemerintah Desa Malausma saat ini telah memiliki Rencana Pemabngunan Jangka Menegah RPJMDes 2019-2025. Dengan telah di lantiknya Sdr. ADING SETIADIN, S.AG, sebagai Kepala Desa Malausma terpilih periode 2019-2025 pada tanggal  02 November 2019 terhitung setelah di lantik dan ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2019, Kepala Desa terpilih harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJMDes)  6 (Enam) tahun berikutnya sebagai acuan /refrensi arah dan kebijakan pembangunan di desa.

RPJMDes Desa Malausma merupakan penjabaran Visi, Misi dan Program Kepala Desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ,79 dan 80 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

Dokumen RPJMDes merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala desa yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, visi dan misi serta program prioritas kepala desa terpilih menjiwai seluruh muatan RPJMDes Malausma Tahun 2019-2025 dan harus dioperasionalkan oleh seluruh perangkat desa sesuai kewenangannya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ,79 dan 80 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Malausma Tahun 2019-2025 disusun dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025 yang terdiri dari empat tahapan pembangunan. Pada tahap keempat ini, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam RPJPD Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025, prioritas pembangunan difokuskan pada terbangunnya struktur perekonomian yang stabil berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.  Secara substansi, RPJMDes berisi penjabaran visi misi kepala desa terpilih termasuk di dalamnya tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program.

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2019-2025 dihadapkan kepada berbagai isu strategis yang tengah berkembang, baik di tingkat global, nasional, regional maupun lokal. Isu-isu strategis tersebut di antaranya menyangkut pendukungan percepatan kinerja pemerintah yang telah ditentukan, di antaranya pembangunan sejumlah infrastruktur strategis, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik serta penumbuhkembangan daya saing desa.

Penyusunan RPJMDes juga dipengaruhi oleh perubahan-perubahan yang dinamis terkait Undang-Undang tentang Desa, Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Keseluruhannya itu merupakan tuntutan dan tantangan dalam melaksanakan pembangunan 6 (Enam) tahun ke depan yang dirumuskan dalam Visi dan Misi Kepala Desa dengan arah pembangunan yang mencerminkan keberhasilan dalam mengembangkan potensi desa dan pengelolaan isu maupun permasalahan yang ada melalui penciptaan solusi sehingga mampu meningkatkan pembangunan di desa Malausma.

Dari uraian di atas dan untuk menghasilkan sebuah perencanaan jangka menengah desa yang membumi dan implementatif, selain memiliki keselarasan dengan dokumen perencanaan nasional, provinsi dan Kabupaten, maka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Malausma Majalengka Tahun 2019-2025 dilakukan melalui beberapa pendekatan.

Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Pendekatan dalam perencanaan pembangunan Desa berorientasi proses, terdiri atas:

  1. Politik, pendekatan ini menitikberatkan pada program-program pembangunan yang ditawarkan kepala desa saat kampanye ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  2. Teknokratik, pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan kerangka berpikir, asumsi, dan metoda ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan desa;
  3. Partisipatif, pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan;
  4. Atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up), kedua pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan yang dilaksanakan melalui musyawarah baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dusun serta tingkat Rt dan Rw sehingga tercipta sinkronisasi dan sinergi pencapaian sasaran rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan Desa.

Sedangkan pendekatan dalam perencanaan pembangunan daerah berorientasi substantif terdiri atas:

  1. Holistik-Tematik, pendekatan dalam perencanaan pembangunan Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya;
  2. Integratif, pendekatan dalam perencanaan pembangunan Desa dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Desa;
  3. Spasial, pendekatan dalam perencanaan pembangunan Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.

Berdasarkan berbagai pendekatan tersebut, maka secara substansi RPJMDes ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang arah dan target pembangunan di desa Malausma.

Dengan demikian penyusunan  RPJMDes Malausma Tahun 2019-2025 ini disusun sesuai ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). Yang dituangkan melalui Peraturan Bupati Majalengka Nomor  13  Tahun  2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

 

1.2.    Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan  RPJMDes Desa Malausma Tahun 2019-2025 adalah memberikan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Majalengka 6 (Enam) tahun kedepan yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial.

Tujuan yang ingin dicapai dari penyusunan RPJMDes Desa Malausma Tauhun 2019-2025, yaitu:

  1. Menelaah kinerja pembangunan pemerintah Desa Malausma Tahun 2013-2019.
  2. Menelaah kinerja keuangan Desa Malausma Tahun 2013-2019 dan menganalisis kerangka pendanaan desa untuk 6 (Enam) tahun kedepan.
  3. Merumuskan permasalahan pembangunan desa berdasarkan capaian kinerja pembangunan desa Malausma.
  4. Merumuskan isu-isu strategis pembangunan 6 (Enam) tahun kedepan dengan mempertimbangkan aspek internal dan eksternal Desa Malausma.
  5. Merumuskan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa Malausma 6 (enam) tahun kedepan.
  6. Merumuskan program pembangunan desa untuk pencapaian sasaran pembangunan.
  7. Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) beserta target untuk Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025.

 

1.3    Dasar Hukum Penyusunan

         Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka di dasari oleh landasan hokum antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091).
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094).
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159).
  16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160).
  17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 161).
  18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 162).
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 8);
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025;
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No. .. Tahun …. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2023;
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 2).
  23. Peraturan Bupati Majalengka Nomor 13  Tahun  2015 tentang  Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

1.4    Sistematika Penulisan

RPJMDes Desa Malausma Tahun 2019-2025 disusun dengan sistematika sebagai  berikut:

 

BAB I.   PENDAHULUAN

Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum penyusunan, serta sistematika penyusunan.

  • Latar Belakang

Mengemukakan pengertian ringkas tentang RPJM Desa, proses penyusunan RPJM Desa, keterkaitan antara dokumen RPJM Desa dengan  dokumen RPJMD Kabupaten dan RKP Desa.

  • Maksud dan Tujuan

Memberikan uraian ringkas tentang maksud dan tujuan penyusunan dokumen RPJM Desa bagi desa bersangkutan. 

  • Dasar Hukum Penyusunan

Memberikan uraian ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJM Desa, baik yang berskala nasional, maupun lokal.

  • Sistematika Penyusunan

Mengemukakan pengaturan bab serta garis besar isi setiap bab dokumen RPJM Desa.

 

  BAB II.   KONDISI OBJEKTIF DESA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN

Dalam bab ini diuraikan penjelasan tentang gambaran umum desa, permasalahan dan isu strategis desa, serta isu strategis pembangunan kabupaten.

  • Gambaran Umum Desa,

Menjelaskan tentang kondisi objektif desa mencakup aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan serta sumber daya dan sosial budaya desa. Penyediaan dan penyajian data dapat berpariatif berdasarkan kebutuhan.

  • Permasalahan dan isu strategis desa

Menjelaskan tentang permasalahan-permasalahan berdasarkan hasil kajian gambaran umum desa yang selanjutnya dirumuskan menjadi isu permasalahan desa.

  • Isu Strategis Pembangunan Kabupaten

Menjelaskan tentang penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten yang terkait dengan pembangunan desa.

 

 BAB III.   GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA KERANGKA PENDANAAN

Dalam bab ini menyajikan hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan desa, penjelasan tentang kebijakan pengelolaan keuangan serta kerangka pendanaan.

 

BAB IV. VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA DAN RENCANA PRIORITAS  KEGIATAN

Dalam bab ini menyajikan tentang visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan.

4.1. Visi

Menjelaskan tentang visi Kepala Desa yang merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan, yang sekurangnya terdapat pengantar visi, uraiam visi kepala desa terpilih dengan jangka waktunya, serta artikulasi atau penjelasan kata-kata kunci dari pernyataan visi.

4.2. Misi

Menjelaskan tentang misi yang merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, sekurangnya menguraikan maksud perumusan misi, pernyataan misi sebagai penjabaran visi dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami, serta penjelasan masing-masing misi. Selanjutnya masing-masing misi dijabarkan dalam tujuan dan sasaran.

4.3. Tujuan dan Sasaran

Dalam bagian ini menguraikan sekurang-kurangnnya: mengenai apa itu tujuan dan apa itu sasaran serta bagaimana merumuskannya; pernyataan tujuan-tujuan dan sasaran dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami; serta menggambarkan keterkaitan elemen-elemen perencanaan dalam suatu tabel/matrik.

 

 

4.4. Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Menguraikan tentangstrategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi yang dipilih.

4.5. Rencana Prioritas Kegiatan

Menjelaskan tentang rencana prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dalam jangka waktu 6 tahun yang disertai prakiraan biaya, sumber pembiayaan serta pola pelaksanaan.

 

BAB V.    PENUTUP

Berisi tentang kesimpulan dan harapan terkait dokumen RPJM Desa.

Download pada Link dibawah

RPJMDes.doc

RPJMDes.pdf

 

"Maaf, bisa saya download ya.
Zubair 15 Desember 2021
"Tolong dibatu kirimkan dokumen RPJMDes
Haeruddin 28 Februari 2022
"Asslam. mohon maaf sekiranya bisa , kami mau minta download RPJMDes nya? terima kasih. ------------------------Silahkan di download link di bagian akhir artikel(admin)--------------------
Amat Rahmat 07 Agustus 2023
"LINK
Yudita Yudistira 12 Juni 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%