You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

MEKANISME, SKEMA DAN TATA CARA PELAKSANAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

AGUS MULYADIN 31 Januari 2025 Dibaca 3.544 Kali
MEKANISME, SKEMA DAN TATA CARA PELAKSANAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

(KEPMENDESA PDT NO 3 TAHUN 2025)

Cuplikan_layar_2025-01-31_183326

Mekanisme pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20%

Cuplikan_layar_2025-01-31_183357

Skema Penyertaan Modal Desa dan pengeluaran pembiayaan lainnya untuk ketahanan pangan paling rendah 20 % (dua puluh persen)

  1. Merupakan Penyertaan Modal atau Investasi Usaha Desa (Jangka Panjang) dibidang ketahanan Pangan
  2. Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa untuk mengembangkan ekosistem ekonomi usaha di sektor pangan secara berkelanjutan dan menciptakan kemandirian pangan desa
  3. Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan pangan dilakukan oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa khusus dimaksudkan untuk menguatkan kelembagaan ekonomi di Desa
  4. Hasil Usaha ekonomi di sektor pangan Desa (pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha Desa di sektor pangan dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
  5. Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUM Desa/ Bum Desa Bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai denagn Rencana Kegiatan Usaha (RKU)ndan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) usaha ketahanan pangan yang telah disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Cuplikan_layar_2025-01-31_183621

Skema 20% Ketahanan Pangan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama

Organisasi pengelola anggaran ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama

Cuplikan_layar_2025-01-31_183452

Skema 20% Ketahanan Pangan melalui Lembaga Ekonomi Masyarakat

Jika tidak memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama maka dapat melalui lembaga ekonomi desa lainnya atau membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) ketahanan pangan desa

Cuplikan_layar_2025-01-31_193731

Skema 20% Ketahanan Pangan melalui TPKK Ketahanan Pangan

Pelaksanaan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% dilakukan melalui TPKK dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Desa Belum memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama
  2. tidak terdapat lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang bergerak dalam bidang usaha di sektor pangan

Cuplikan_layar_2025-01-31_183650 

Tata Cara Pelaksanaan 20% Ketahanan pangan

  1. Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDes)
  2. Hasil kesepakatan dan keputusan atau keluaran Musyawarah Desa diantaranya Jumlah Penyertaan Modal BUM Desa
  3. Pembukaan Rekening khusus oleh TPKK "jika BUM Desa belum terbentuk". Apabila dikemudian hari BUM Desa telah terbentuk maka seluruh dana di rekening dimaksud dipindahkan ke rekening BUM Desa
  4. BUM Desa Menyusun Rencana Usaha dan dibahas bersama Pemerintah Desa dan BPD
  5. BUM Desa Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Ketahanan Pangan secara berkala serta dilaporkan kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi umum, Badan Pengawas BUM Desa dan Kepala Desa

Cuplikan_layar_2025-01-31_184008

Sumber: Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan


Baca Juga:

Sosialisasi Permendes PDT 2 2025

Contoh RAB Kegiatan Ketahanan Pangan Desa (BUMDes)

Laporan Tahuna BUMDes

Dokumen Lampiran

1738868202603399.pdf

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -49.269.500,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%