UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

MEKANISME, SKEMA DAN TATA CARA PELAKSANAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN

31 Januari 2025 19:41:48  Administrator  552 Kali Dibaca  Rencana Program Kerja

PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN

(KEPMENDESA PDT NO 3 TAHUN 2025)

Cuplikan_layar_2025-01-31_183326

Mekanisme pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20%

Cuplikan_layar_2025-01-31_183357

Skema Penyertaan Modal Desa dan pengeluaran pembiayaan lainnya untuk ketahanan pangan paling rendah 20 % (dua puluh persen)

  1. Merupakan Penyertaan Modal atau Investasi Usaha Desa (Jangka Panjang) dibidang ketahanan Pangan
  2. Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa untuk mengembangkan ekosistem ekonomi usaha di sektor pangan secara berkelanjutan dan menciptakan kemandirian pangan desa
  3. Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan pangan dilakukan oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa khusus dimaksudkan untuk menguatkan kelembagaan ekonomi di Desa
  4. Hasil Usaha ekonomi di sektor pangan Desa (pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha Desa di sektor pangan dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
  5. Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUM Desa/ Bum Desa Bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai denagn Rencana Kegiatan Usaha (RKU)ndan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) usaha ketahanan pangan yang telah disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Cuplikan_layar_2025-01-31_183621

Skema 20% Ketahanan Pangan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama

Organisasi pengelola anggaran ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama

Cuplikan_layar_2025-01-31_183452

Skema 20% Ketahanan Pangan melalui Lembaga Ekonomi Masyarakat

Jika tidak memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama maka dapat melalui lembaga ekonomi desa lainnya atau membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) ketahanan pangan desa

Cuplikan_layar_2025-01-31_193731

Skema 20% Ketahanan Pangan melalui TPKK Ketahanan Pangan

Pelaksanaan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% dilakukan melalui TPKK dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Desa Belum memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama
  2. tidak terdapat lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang bergerak dalam bidang usaha di sektor pangan

Cuplikan_layar_2025-01-31_183650 

Tata Cara Pelaksanaan 20% Ketahanan pangan

  1. Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDes)
  2. Hasil kesepakatan dan keputusan atau keluaran Musyawarah Desa diantaranya Jumlah Penyertaan Modal BUM Desa
  3. Pembukaan Rekening khusus oleh TPKK "jika BUM Desa belum terbentuk". Apabila dikemudian hari BUM Desa telah terbentuk maka seluruh dana di rekening dimaksud dipindahkan ke rekening BUM Desa
  4. BUM Desa Menyusun Rencana Usaha dan dibahas bersama Pemerintah Desa dan BPD
  5. BUM Desa Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Ketahanan Pangan secara berkala serta dilaporkan kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi umum, Badan Pengawas BUM Desa dan Kepala Desa

Cuplikan_layar_2025-01-31_184008

Sumber: Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Kartabraja No. 01 RT. 001 RW. 002 Dusun Malausma Kidul Desa Malausma Kecamatan Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.252
    Kemarin:2.883
    Total Pengunjung:1.274.536
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.129.119
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur