Artikel
MEKANISME, SKEMA DAN TATA CARA PELAKSANAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN
31 Januari 2025 19:41:48
Administrator
552 Kali Dibaca
Rencana Program Kerja
PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG SWASEMBADA PANGAN
(KEPMENDESA PDT NO 3 TAHUN 2025)
Mekanisme pelaksanaan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20%
Skema Penyertaan Modal Desa dan pengeluaran pembiayaan lainnya untuk ketahanan pangan paling rendah 20 % (dua puluh persen)
- Merupakan Penyertaan Modal atau Investasi Usaha Desa (Jangka Panjang) dibidang ketahanan Pangan
- Dana Desa untuk ketahanan pangan Desa untuk mengembangkan ekosistem ekonomi usaha di sektor pangan secara berkelanjutan dan menciptakan kemandirian pangan desa
- Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan pangan dilakukan oleh BUM Desa/ BUM Desa Bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa khusus dimaksudkan untuk menguatkan kelembagaan ekonomi di Desa
- Hasil Usaha ekonomi di sektor pangan Desa (pertanian/perkebunan/peternakan/perikanan) dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha Desa di sektor pangan dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Mekanisme penyaluran Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dilakukan oleh BUM Desa/ Bum Desa Bersama, lembaga ekonomi masyarakat lainnya/ TPKK ketahanan pangan Desa melalui Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai denagn Rencana Kegiatan Usaha (RKU)ndan Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) usaha ketahanan pangan yang telah disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
Skema 20% Ketahanan Pangan melalui BUM Desa/BUM Desa Bersama
Organisasi pengelola anggaran ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa/ BUM Desa Bersama
Skema 20% Ketahanan Pangan melalui Lembaga Ekonomi Masyarakat
Jika tidak memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama maka dapat melalui lembaga ekonomi desa lainnya atau membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) ketahanan pangan desa
Skema 20% Ketahanan Pangan melalui TPKK Ketahanan Pangan
Pelaksanaan Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% dilakukan melalui TPKK dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Desa Belum memiliki BUM Desa/ BUM Desa Bersama
-
tidak terdapat lembaga ekonomi masyarakat lainnya yang bergerak dalam bidang usaha di sektor pangan
Tata Cara Pelaksanaan 20% Ketahanan pangan
- Desa Menyelenggarakan Musyawarah Desa (MUSDes)
- Hasil kesepakatan dan keputusan atau keluaran Musyawarah Desa diantaranya Jumlah Penyertaan Modal BUM Desa
- Pembukaan Rekening khusus oleh TPKK "jika BUM Desa belum terbentuk". Apabila dikemudian hari BUM Desa telah terbentuk maka seluruh dana di rekening dimaksud dipindahkan ke rekening BUM Desa
- BUM Desa Menyusun Rencana Usaha dan dibahas bersama Pemerintah Desa dan BPD
- BUM Desa Menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Perkembangan Kegiatan Usaha Ketahanan Pangan secara berkala serta dilaporkan kepada masyarakat melalui berbagai media publikasi umum, Badan Pengawas BUM Desa dan Kepala Desa
Sumber: Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan