You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

SK PENGANGKATAN DIREKTUR PELAKSANA OPERASIONAL BUMDES

AGUS MULYADIN 04 Oktober 2024 Dibaca 195 Kali

SK DIREKTUR PENGELOLA OPERASIONAL BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA

 
 
KABUPATEN MAJALENGKA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
NOMOR 102 TAHUN 2024
 
TENTANG
PENGANGKATAN DIREKTUR PELAKSANA OPERASIONAL
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA MALAUSMA
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI 2024-2029
 
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEPALA DESA MALAUSMA

Menimbang

:

  1. Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program kerja dan penyelenggaraan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, perlu mengangkat Direktur Pelaksana Operasional  Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma Masa Bakti 2024-2029;
  2. Bahwa calon Direktur Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029, telah memenuhi kriteria, dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Direktur Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029,;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat

 

:

 

  1. Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
  13. Peraturan Desa Malausma Nomor ..... Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Desa Malausma Nomor .... Tentang Perubahan Ke.....  Peraturan Desa Malausma Nomor ..... Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
  14. Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
  15. Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;

Memperhatikan

:

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 101 Tahun 2024 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024 – 2029;
  2. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.

 

 

M E M U T U S K AN:

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Mengangkat dan Mengesahkan Sdr. .............................., sebagai Direktur Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024–2029;

KEDUA

 

Masa bakti Direktur sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan
tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan
menghindarkan konflik kepentingan;

KETIGA

 

Segala biaya yang berkaitan dengan keputusan ini dibebankan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;

KEEMPAT

:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diberikan kepada yang bersangkutan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Desa ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal  : 01 Oktober 2024
 
KEPALA DESA MALAUSMA
 
 
 
 
 
ADING SETIADIN
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%