UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

Artikel

PERMENKUMHAM 40 TAHUN 2021 TENTANG BADAN HUKUM BUMDES

27 November 2021 10:26:24  AGUS MULYADIN  5.203 Kali Dibaca  BUMDES

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENERBITAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN BADAN HUKUM BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah pelayanan jasa hukum secara elektronik berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  3. Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SID adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di desa yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan desa.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

BUM Desa terdiri atas:

  1. BUM Desa; dan
  2. BUM Desa bersama.

Pasal 3

  1. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui aplikasi SID.
  2. Pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.
  3. Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui aplikasi SABH.
  4. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan sertifikat pendaftaran pendirian badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.

Pasal 4

  1. Ketentuan mengenai pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
  2. Perubahan anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. nama;
    2. tempat kedudukan;
    3. maksud dan tujuan pendirian;
    4. modal;
    5. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
    6. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
    7. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
    8. ketentuan pokok penggunaan, pembagian dan/atau pelaksanaan serta pemanfaatan hasil usaha.
  3. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran perubahan badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan nama dan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
  4. Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik terhadap perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf h.

Pasal 5

Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (3) memuat informasi:

  1. nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
  3. nomor dan tanggal sertifikat.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik

Unduh Lampiran:
PERMENKUMHM 40 TAHUN 2021

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Kartabraja No. 01 RT. 001 RW. 002 Dusun Malausma Kidul Desa Malausma Kecamatan Malausma
Desa : Malausma
Kecamatan : Malausma
Kabupaten : Majalengka
Kodepos : 45464
Telepon :
Email : pemdes.malausma@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:794
    Kemarin:978
    Total Pengunjung:1.361.937
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.219.195.35
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur