Kepala Desa Malausma Ading Setiadin, S.Ag. menjelaskan bahwa Penerapan PSBB dalam rangka Pencegahan COVID-19 di Desa Malausma akan dilaksanakan selama 2 Pekan dimulai dari hari rabu tanggal 06 Mei 2020. Hal itu dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menerapkan PSBB di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka resmi mulai berlaku hari ini, Rabu (6/5/2020) selama 12 hari ke depan sampai 19 Mei 2020. Sesuai SK Bupati Nomor 360/Kep.313-BPBD/2020, pemerintah memutuskan bahwa PSBB ini berlaku secara menyeluruh se-Kabupaten Majalengka yang mencakup 26 kecamatan.
Dengan dimulainya pemberlakuan PSBB, maka aktivitas masyarakat semakin diperketat. Tidak hanya dilarang berkerumun di area publik, tidak salat berjamaah di masjid dan mushala . Hingga 12 hari ke depan, aktivitas berbelanja masyarakat pun dipangkas.
Pemerintah Desa Malausma Menghimbau warganya untuk sadar dan disiplin dalam menyikapi dan melasanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan digelar, Jika tidak maka upaya pemutusan rantai sebaran Covid-19 di Kota Majalengka dengan melakukan PSBB akan sia-sia.