You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

PEMBENTUKAN KECAMATAN MALAUSMA

AGUS MULYADIN 18 Januari 2021 Dibaca 390 Kali

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007 Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang Dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : Tahun 2007                Seri :

bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Majalengka,
maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 3 (tiga) Kecamatan
baru di Kabupaten Majalengka melalui Pemekaran Kecamatan Dawuan,
Kecamatan Sukahaji dan Kecamatan Bantarujeg

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 126 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan
Sindang dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;

 

Pasal 4

 

  • Membentuk Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, dengan wilayah meliputi :
    1. Desa Sukadana;
    2. Desa Werasari;
    3. Desa Malausma;
    4. Desa Lebakwangi;
    5. Desa Cimuncang;
    6. Desa Ciranca;
    7. Desa Banyusari;
    8. Desa Buninagara;
    9. Desa

 

  • Kecamatan Malausma    sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1), merupakan pemekaran dari Kecamatan Bantarujeg.

 

  • Dengan dibentuknya Kecamatan Malausma, maka wilayah Kecamatan Bantarujeg meliputi:
    1. Desa Cipeundeuy;
    2. Desa Cimangguhilir;
    3. Desa Salawangi;
    4. Desa Bantarujeg;
    5. Desa Gununglarang;
    6. Desa Cikidang;
    7. Desa Cinambo;
    8. Desa Haurgeulis;
    9. Desa Sukamenak;
    10. Desa Wadowetan;
    11. Desa Babakansari;
    12. Desa Silihwangi;
    13. Desa

 

  • Pusat................. 8

 

  • Pusat Pemerintahan Kecamatan Malausma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Malausma.

 

  • Perubahan Pusat Pemerintahan Kecamatan Malausma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan sesuai dengan pengembangan dan perubahan RUTR Kecamatan.

 

1.           LAMPIRAN VII                    :                PERATURAN       DAERAH KABUPATEN

MAJALENGKA

Nomor           :      6 Tahun 2007

Tanggal          :      14 Juni 2007

Tentang : PEMBENTUKAN KECAMATAN KASOKANDEL, KECAMATAN SINDANG DAN KECAMATAN MALAUSMA                KABUPATEN MAJALENGKA

 

PETA KECAMATAN BANTARUJEG SEBELUM PEMEKARAN

SKALA :

 

 

8

 

2.           LAMPIRAN VIII                   :                PERATURAN       DAERAH KABUPATEN

 

MAJALENGKA

Nomor             :      6 Tahun 2007

Tanggal            :      14 Juni 2007

Tentang   :  PEMBENTUKAN KECAMATAN KASOKANDEL, KECAMATAN SINDANG DAN KECAMATAN MALAUSMA    KABUPATEN MAJALENGKA

PETA KECAMATAN BANTARUJEG SETELAH PEMEKARAN

3.           SKALA :

 

UTARA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.           LAMPIRAN IX                   :                PERATURAN DAERAH KABUPATEN

MAJALENGKA

Nomor           :      6 Tahun 2007

Tanggal          :      14 Juni 2007

Tentang : PEMBENTUKAN KECAMATAN KASOKANDEL, KECAMATAN SINDANG DAN KECAMATAN MALAUSMA                KABUPATEN MAJALENGKA

 

PETA KECAMATAN MALAUSMA HASIL PEMEKARAN DARI KECAMATAN BANTARUJEG

5.          
UTARA

SEKRETARIS DAERAH,                                  BUPATI MAJALENGKA,

 

Cap/Ttd

 

SUHARDJA                                          TUTTY HAYATI ANWAR

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%