You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

FORMAT PERDES TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA (terbaru)

Administrator 05 Juni 2021 Dibaca 12.874 Kali
 
   

 

 

KEPALA DESA ….. (Nama Desa)

KABUPATEN/KOTA         (Nama Kabupaten/Kota)

 

PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN …

 

TENTANG

 

PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA …(NAMA BUM DESA)…

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA …(Nama Desa)… ,

 

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi

dan/atau pelayanan umum di Desa................ perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa ….nama BUM Desa ;

  1. bahwa …;
  2. (dan seterusnya …;)

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11

Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)

  1. (dan seterusnya …;)

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)…

dan

KEPALA DESA … (Nama Desa)

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan   :   PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA

MILIK DESA …(NAMA BUM DESA)… .

 

BAB I KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa ………..  yang  berkedudukan di kecamatan............ ,

Kabupaten ………., Provinsi …………..

  1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ………….
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa ………….
  3. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa ……….
  4. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM

Desa “….............. ”.

  1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ......
  2. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM
  3. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM
  4. Anggaran Dasar adalah ;
  5. Anggaran Rumah Tangga adalah ;
  6. (dan )

 

 

 

 

BAB II

PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA

 

Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa

 

Pasal 2

Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa …(nama desa)… mendirikan BUM Desa …(Nama BUM Desa)…

 

Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar

 

Pasal 3

 

Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa …(Nama BUM Desa)…

sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.

 

 

BAB III KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 4

(untuk BUM Desa yang telah ada)

  • Peraturan Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa …….., dicabut dan dinyatakan tidak
  • Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa yang disahkan oleh

kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku.

  • Susunan kepengurusan BUM Desa …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa

 

Pasal 4

(untuk BUM Desa yang baru didirikan)

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).

 

 

Ditetapkan di … pada tanggal …

KEPALA DESA…(Nama Desa),

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di … pada tanggal …

 

tanda tangan NAMA

 

SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),

 

tanda tangan NAMA

 

LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …

 

"Contoh perdes
Sehan 03 November 2021
"saya sekarang mau mulai mendirikan BUMDes namun kesulitan tentang Perdes, AD, Pengesahan ART dan penyusunan program sesuai PP No.11 tahun 2021. Mohon bantuan dan arahannya
Dedi Damhudi 07 Januari 2022
"kami ingin pembentukan bumdes namun kesulitan dalam persiapan berkas admistrasi bumdes sehingga kami mohon dukungungan dan permintaan format data bumdes berupa : perdes pembentukan bumdes, surat keputusan kepala desa tentang bumdes, AD/ART bumdes, program kerja bumdes, serta visi/misi bumdes
YOTENI TELENGGEN 19 Mei 2022
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%