KEPALA DESA ….. (Nama Desa)
KABUPATEN/KOTA (Nama Kabupaten/Kota)
PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN …
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA …(NAMA BUM DESA)…
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA …(Nama Desa)… ,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum di Desa................ perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa ….nama BUM Desa ;
- bahwa …;
- (dan seterusnya …;)
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
- (dan seterusnya …;)
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa)…
dan
KEPALA DESA … (Nama Desa)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA
MILIK DESA …(NAMA BUM DESA)… .
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa ……….. yang berkedudukan di kecamatan............ ,
Kabupaten ………., Provinsi …………..
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ………….
- Kepala Desa adalah Kepala Desa ………….
- Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa ……….
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM
Desa “….............. ”.
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ......
- Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM
- Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM
- Anggaran Dasar adalah ;
- Anggaran Rumah Tangga adalah ;
- (dan )
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa
Pasal 2
Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa …(nama desa)… mendirikan BUM Desa …(Nama BUM Desa)…
Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal 3
Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa …(Nama BUM Desa)…
sebagaimana terlampir dalam Peraturan Desa ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
(untuk BUM Desa yang telah ada)
- Peraturan Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan Usaha Milik Desa berikut anggaran dasar BUM Desa …….., dicabut dan dinyatakan tidak
- Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa yang disahkan oleh
kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Desa ini berlaku.
- Susunan kepengurusan BUM Desa …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Desa
Pasal 4
(untuk BUM Desa yang baru didirikan)
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa … (Nama Desa).
Ditetapkan di … pada tanggal …
KEPALA DESA…(Nama Desa),
Diundangkan di … pada tanggal …
tanda tangan NAMA
SEKRETARIS DESA … (Nama Desa),
tanda tangan NAMA
LEMBARAN DESA … (Nama Desa) TAHUN … NOMOR …
Dokumen Lampiran
2.-FORMAT-PERATURAN-DESA-TENTANG-PENDIRAN-BUM-DESA-DAN-PENGESAHAN-ANGGARAN-DASAR-BUM-DESA.docx"Contoh perdes
"saya sekarang mau mulai mendirikan BUMDes namun kesulitan tentang Perdes, AD, Pengesahan ART dan penyusunan program sesuai PP No.11 tahun 2021. Mohon bantuan dan arahannya
"kami ingin pembentukan bumdes namun kesulitan dalam persiapan berkas admistrasi bumdes sehingga kami mohon dukungungan dan permintaan format data bumdes berupa : perdes pembentukan bumdes, surat keputusan kepala desa tentang bumdes, AD/ART bumdes, program kerja bumdes, serta visi/misi bumdes