You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

SK PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) 2024-2029

AGUS MULYADIN 04 Oktober 2024 Dibaca 286 Kali

SK PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA

 
 
KABUPATEN MAJALENGKA
KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA
NOMOR 101 TAHUN 2024
 
TENTANG
PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA MALAUSMA
DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
MASA BAKTI 2024-2029
 
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
KEPALA DESA MALAUSMA

Menimbang

:

  1. Bahwa dengan berakhirnya masa bakti pengurus  Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka,  dalam rangka keberlanjutkan optimalisasi pelaksanaan program kerja dan penyelenggaraan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma, perlu membentuk Pengurus Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029;
  2. Bahwa calon Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029, telah dipilih dan disepakati melalui Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Pengururs Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029,;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Mengingat

 

:

 

  1. Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Desa;
  13. Peraturan Desa Malausma Nomor ..... Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Desa Malausma Nomor .... Tentang Perubahan Ke.....  Peraturan Desa Malausma Nomor ..... Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024;
  14. Peraturan Desa Malausma Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;
  15. Peraturan Kepala Desa Malausma Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Mitra Braja Malausma;

Memperhatikan

:

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Malausma Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2021 – 2024;
  2. Berita Acara Hasil Musyawarah Desa pada tanggal 01 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Malausma tentang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka.

 

 

M E M U T U S K AN:

Menetapkan

:

Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024-2029

KESATU

:

Mengangkat dan Mengesahkan nama-nama Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Mitra Braja Malausma Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Masa Bakti 2024–2029, terdiri dari Penasihat, Pengawas dan Pengelola Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;

KEDUA

 

Penasihat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa dan dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan sepanjang tercantum dalam Anggaran Dasar BUMDesa Mitra Braja Malausma yang berlaku;

KETIGA

 

Masa bakti Pengawas dan Pengelola Operasional sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan;

KEEMPAT

 

Segala biaya yang berkaitan dengan keputusan ini dibebankan dan bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Malausma Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;

KELIMA

:

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Diberikan kepada yang bersangkutan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Kepala Desa ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal  : 01 Oktober 2024
 
KEPALA DESA MALAUSMA
 
 
 
 
 
ADING SETIADIN
 

Tembusan:

  1. Yth, Camat Malausma Cq. PD/PLD Kecamatan Malausma;
  2. Yth, Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Malausma;
  3. Yth, Ketua Dewan Penasihat BUMDesa Mitra Braja Malausma;
  4. Yth, Ketua Badan Pengawas BUMDesa Mitra Braja Malausma;
  5. Yth, Direktur Pengelola Operasional BUMDesa Mitra Braja Malausma;
  6. Arsip.

 

 

 

 

Lampiran

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA MALAUSMA

Nomor

:

101 TAHUN 2024

Tentang

:

PENGURUS BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA MALAUSMA DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA MASA BAKTI 2024-2029

 

 

SUSUNAN PENGURUS

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) MITRA BRAJA MALAUSMA

DESA MALAUSMA KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA

MASA BAKTI 2024 – 2029

 

NO
NAMA
NIK
JABATAN
1
..........................................................
................................
PENASIHAT
 
DEWAN PENGAWAS
2
..........................................................
................................
KETUA PENGAWAS
3
..........................................................
................................
ANGGOTA PENGAWAS
 
PELAKSANA OPERASIONAL
4
..........................................................
................................
DIREKTUR
5
..........................................................
................................
SEKRETARIS
6
..........................................................
................................
BENDAHARA

 

 
Ditetapkan di : Desa Malausma
Pada tanggal  : 01 Oktober 2024
 
KEPALA DESA MALAUSMA
 
 
 
 
 
ADING SETIADIN
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%