You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

BATAS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

AGUS MULYADIN 18 Januari 2021 Dibaca 532 Kali

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 54 TAHUN 2012

 

TENTANG

 

BATAS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.             

 

bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;

 

 

b.            

bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;

 

 

c.             

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat;

Mengingat

:

1.            

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat;

 

 

2.            

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

 

 

 

 

3.            

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

 

 

4.            

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

 

 

5.            

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah;

 

 

 

Menetapkan

 

:

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT.

 

 

Pasal 1

 

 

 

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.     Provinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat;

2.     Kabupaten Majalengka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;

3.     Kabupaten Ciamis adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat;

4.      Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;

5.     Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

 

 

Pasal 2

 

 

 

 

 

Batas daerah Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dimulai dari :

1.           Pertigaan batas antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan yang ditandai oleh PABU.001 dengan koordinat 07º 04' 23.75464" LS dan 108º 23' 12.19727" BT yang terletak di Desa Kondangmekar Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Gardujaya Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Kuningan, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cijolang sampai pada PABU.002 dengan koordinat 07º 03' 59.33740" LS dan 108º 22' 39.22952" BT yang terletak di Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Kondangmekar Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

2.           PABU.002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cijolang sampai pada PABU.003 dengan koordinat 07º 03' 42.28606" LS dan 108º 22' 21.37033" BT yang terletak di Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Kondangmekar Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

3.           PABU.003 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cijolang sampai pada PABU.004 dengan koordinat 07º 03' 25.71953" LS dan 108º 21' 52.31231" BT yang terletak di Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Cikondang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

4.           PABU.004 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Sungai Cijolang sampai pada PABU.005 dengan koordinat 07º 03' 05.67304" LS dan 108º 21' 20.99031" BT yang terletak di Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis;

5.           PABU.005 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Sungai Cijolang sampai pada PABU.006 dengan koordinat 07º 03' 25.65157" LS dan 108º 20' 53.81473" BT yang terletak di  Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Wangkelang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

6.           PABU.006 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.007 dengan koordinat 07º 04' 02.50534" LS dan 108º 20' 40.88942" BT yang terletak di Desa Sadapaingan Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Wangkelang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

7.           PABU.007 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada puncak Gunung Madati selanjutnya ke Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada puncak Gunung Cijolang yang ditandai PABU 008 dengan koordinat 07º 03' 49.91692" LS dan 108º 20' 00.98836" BT yang terletak di Desa Wangkelang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Mekarwangi Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis;

 

 

8.           PABU.008 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.009 dengan koordinat 07º 03' 34.12369" LS dan 108º 19' 28.46593" BT yang terletak di Desa Mekarwangi Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Wangkelang Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

9.           PABU.009 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.010 dengan koordinat 07º 03' 23.93103" LS dan 108º 18' 56.25615" BT yang terletak pada batas Desa Maniis Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dengan Desa Sindanglaya Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis;

10.        PBU.010 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.011 dengan koordinat 07º 03' 44.85609" LS dan 108º 18' 13.64400" BT yang terletak di Desa Cibeureum Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Desa Cinta Asih Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka;

11.        PABU.011 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada Titik Koordinat Kartometrik 07º 03' 30.6147" LS dan 108º 17' 45.0344" BT selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.012 dengan koordinat 07º 03' 45.05304" LS dan 108º 16' 42.55851" BT yang terletak di Desa Cimuncang Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Sukamantri Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis;

12.        PABU.012 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.013 dengan koordinat 07º 03' 55.17678" LS dan 108º 15' 51.54964" BT yang terletak di Desa Cimuncang Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Sukamantri Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis;

13.        PABU.013 selanjutnya ke arah Barat menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.014 dengan koordinat 07º 03' 51.42012" LS dan 108º 14' 23.43148" BT yang terletak di Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Tenggerraharja Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis;

14.        PABU.014 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PBU.015 dengan koordinat 07º 03' 46.32903" LS dan 108º 14' 07.82856" BT yang terletak pada batas Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka dengan Desa Tenggerraharja Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis;

 

 

 

 

15.        PBU.015 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada PABU.016 dengan koordinat 07º 03' 17.69538" LS dan 108º 13' 41.27823" BT yang terletak di Desa Werasari Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Tenggerraharja Kecamatan Sukamantri Kabupaten Ciamis; 

16.        PABU.016 selanjutnya ke arah Barat Daya melintasi puncak Gunung Jonggoh sampai pada pertigaan jalan desa Cikareo, Cikuda dan Bara Singa yang ditandai dengan PABU.017 dengan koordinat 07º 03' 24.79532" LS dan 108º 13' 06.90415" BT yang terletak di Desa Girimukti Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Sindangbarang Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis; 

17.        PABU.017 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung gunung sampai pada PABU.018 dengan koordinat 07º 03' 12.00889" LS dan 108º 12' 34.54993" BT yang terletak di Desa Girimukti Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Buanamekar Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis; 

18.        PABU.018 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada perempatan Jalan Cipasung yang ditandai dengan PABU.019 dengan koordinat 07º 03' 23.49696" LS dan 108º 11' 25.07526" BT yang terletak di Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Buanamekar Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis; dan

19.        PABU.019 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada pertigaan batas daerah antara Kabupaten Majalengka dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya yang ditandai oleh PABU.020 dengan koordinat 07º 03' 48.50561" LS dan 108º 10' 01.29933" BT yang terletak di Desa Cipasung Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka yang berbatasan dengan Desa Buanamekar Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.

 

 

Pasal 3

 

 

 

 

 

Posisi PABU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.

 

 

Pasal 4

 

 

 

 

 

Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Pasal 5

 

 

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

pada tanggal 6 Agustus 2012

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

    REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

 

       GAMAWAN FAUZI

 Diundangkan di Jakarta

 

 pada tanggal 13 Agustus 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd

 

                        AMIR SYAMSUDIN

 

 

 

                   

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012  NOMOR 810

Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM

 

ttd

ttd

ZUDAN ARIF FAKRULLOH

Pembina Tk.I (IV/b)

NIP. 19690824 199903 1 001

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%