Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2007 Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan Sindang Dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : Tahun 2007 Seri :
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk, kegiatan
pemerintahan dan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Majalengka,
maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan
terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 3 (tiga) Kecamatan
baru di Kabupaten Majalengka melalui Pemekaran Kecamatan Dawuan,
Kecamatan Sukahaji dan Kecamatan Bantarujeg
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 126 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kasokandel, Kecamatan
Sindang dan Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka;
Pasal 4
- Membentuk Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, dengan wilayah meliputi :
- Desa Sukadana;
- Desa Werasari;
- Desa Malausma;
- Desa Lebakwangi;
- Desa Cimuncang;
- Desa Ciranca;
- Desa Banyusari;
- Desa Buninagara;
- Desa
- Kecamatan Malausma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pemekaran dari Kecamatan Bantarujeg.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Malausma, maka wilayah Kecamatan Bantarujeg meliputi:
- Desa Cipeundeuy;
- Desa Cimangguhilir;
- Desa Salawangi;
- Desa Bantarujeg;
- Desa Gununglarang;
- Desa Cikidang;
- Desa Cinambo;
- Desa Haurgeulis;
- Desa Sukamenak;
- Desa Wadowetan;
- Desa Babakansari;
- Desa Silihwangi;
- Desa
- Pusat................. 8
- Pusat Pemerintahan Kecamatan Malausma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Desa Malausma.
- Perubahan Pusat Pemerintahan Kecamatan Malausma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimungkinkan sesuai dengan pengembangan dan perubahan RUTR Kecamatan.
1. LAMPIRAN VII : PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MAJALENGKA
Nomor : 6 Tahun 2007
Tanggal : 14 Juni 2007
Tentang : PEMBENTUKAN KECAMATAN KASOKANDEL, KECAMATAN SINDANG DAN KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
PETA KECAMATAN BANTARUJEG SEBELUM PEMEKARAN
SKALA :
8
2. LAMPIRAN VIII : PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MAJALENGKA
Nomor : 6 Tahun 2007
Tanggal : 14 Juni 2007
Tentang : PEMBENTUKAN KECAMATAN KASOKANDEL, KECAMATAN SINDANG DAN KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
PETA KECAMATAN BANTARUJEG SETELAH PEMEKARAN
3. SKALA :
UTARA
4. LAMPIRAN IX : PERATURAN DAERAH KABUPATEN
MAJALENGKA
Nomor : 6 Tahun 2007
Tanggal : 14 Juni 2007
Tentang : PEMBENTUKAN KECAMATAN KASOKANDEL, KECAMATAN SINDANG DAN KECAMATAN MALAUSMA KABUPATEN MAJALENGKA
PETA KECAMATAN MALAUSMA HASIL PEMEKARAN DARI KECAMATAN BANTARUJEG
5.
UTARA
SEKRETARIS DAERAH, BUPATI MAJALENGKA,
Cap/Ttd
SUHARDJA TUTTY HAYATI ANWAR