You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

FORMAT ANGGARAN DASAR BUMDESMA (Terbaru)

Administrator 05 Juni 2021 Dibaca 10.370 Kali

LAMPIRAN PERATURAN BERSAMA

KEPALA DESA … NOMOR       : … TANGGAL    : …

 

ANGGARAN DASAR

BUM DESA BERSAMA …

 

MUKADIMAH

 

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas perjuangan berbagai pihak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah lahir. Undang-undang ini menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum. Dengan penguatan status ini, peran BUM Desa dan BUM Desa Bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa dan BUM Desa Bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa di samping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat tersebut, BUM Desa dan BUM Desa Bersama juga dilandasi oleh semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Wujud nyata dari kedua semangat tersebut adalah Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa Bersama. Karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa Bersama bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

Pasal 1

  • BUM Desa Bersama ini bernama BUM Desa Bersama … nama BUM Desa Bersama ... selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut BUM Desa

 

  • BUM Desa Bersama … nama BUM Desa Bersama ... berkedudukan di

Jalan …. Desa … , Kecamatan … , Kabupaten … .

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN

 

Pasal 2

Maksud dan tujuan pendirian BUM Desa Bersama adalah:

  1. perdagangan;
  2. wisata;
  3. dan seterusnya (isi dengan bidang usaha yang akan dijalankan)

 

BAB III JENIS USAHA

 

Pasal 3

  • Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BUM Desa Bersama dapat:
    1. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran yang meliputi:
      1. 46591 PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan
      2. dan seterusnya (sesuai KBLI yang dapat dilihat di https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli)

 

  1. Menjalankan usaha dalam bidang wisata yang meliputi:
    1. 91025 TAMAN BUDAYA. Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran
    2. dan seterusnya (sesuai KBLI yang dapat dilihat di https://oss.go.id/portal/referensi/content/list_kbli)
  • BUM Desa Bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa Bersama berbadan hukum perseroan yang bernama PT …., yang bergerak pada bidang usaha:
    1. perdagangan
    2. jasa
    3. dan seterusnya (sesuai unit usaha yang telah ada dan hanya ditulis jika BUM Desa Bersama sudah memiliki unit usaha berbadan hukum).

 

BAB IV

ORGANISASI BUM DESA BERSAMA

 

Bagian Kesatu Musyawarah Antar Desa

 

Pasal 4

  • Musyawarah Antar Desa diadakan atau bertempat di salah satu Desa pendiri.
  • Musyawarah Antar Desa dapat diinisiasi oleh pelaksana operasional, penasihat, dan/atau

 

Pasal 5 Musyawarah Antar Desa terdiri atas:

  1. Musyawarah Antar Desa tahunan; dan
  2. Musyawarah Antar Desa

 

Pasal 6

  • Dalam Musyawarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a:
    1. Pelaksana operasional menyampaikan:

 

  1. laporan tahunan yang telah ditelaah oleh pengawas dan penasihat untuk mendapat persetujuan Musyawarah Antar Desa;
  2. rancangan rencana program kerja untuk disahkan oleh Musyawarah Antar Desa menjadi rencana program
  1. Ditetapkan pembagian dan penggunaan hasil usaha, dalam hal BUM Desa Bersama mempunyai saldo laba yang
  • Persetujuan laporan tahunan, dan pengesahan rencana program kerja oleh Musyawarah Antar Desa tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada pelaksana operasional atas pengurusan dan pengawas atas pengawasan dan penasihat atas tugas kepenasihatan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan tahunan dan Laporan

 

Pasal 7

  • Musyawarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal

5 huruf b dapat diselenggarakan sewaktu-waktu dalam keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya berada pada Musyawarah Antar Desa.

  • Musyawarah Antar Desa khusus diusulkan oleh pelaksana operasional dan/atau pengawas kepada

 

Pasal 8

  • Musyawarah Antar Desa dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh:
    1. Seluruh Kepala Desa dari Desa pendiri;
    2. Perwakilan BPD dari masing-masing Desa pendiri; dan
    3. unsur masyarakat dari masing-masing Desa pendiri yang terdiri atas:
      1. penyerta modal;
      2. perwakilan masyarakat dari masing-masing Desa pendiri; dan
      3. perwakilan kelompok lainnya yang berkaitan dengan Usaha BUM Desa Bersama/Unit Usaha BUM Desa
  • Keputusan Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai

 

Pasal 9 Musyawarah Antar Desa berwenang:

  1. menetapkan pendirian BUM Desa Bersama;
  2. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa Bersama dan perubahannya;
  3. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;
  4. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa Bersama;
  5. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa Bersama;
  6. mengangkat pengawas;
  7. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa Bersama;
  8. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa Bersama;
  9. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
  10. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa Bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;
  11. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa Bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;
  12. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa Bersama;
  13. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa Bersama;
  14. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa Bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
  15. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa Bersama;
  16. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa Bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa Bersama yang diserahkan kepada Desa;
  17. menerima laporan tahunan BUM Desa Bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

 

  1. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa Bersama dengan aset BUM Desa Bersama;
  2. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa Bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
  3. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
  4. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa Bersama karena keadaan tertentu;
  5. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa Bersama;
  6. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan
  7. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa

 

Bagian Kedua Penasihat

 

Pasal 10

Penasihat dijabat secara rangkap oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri selanjutnya disebut dewan penasihat.

 

Pasal 11

Dewan penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berwenang:

  1. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama dan/atau perubahannya;
  2. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
  3. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Antar Desa;

 

  1. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa Bersama;
  2. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
  3. melakukan telaahan atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Antar Desa dalam laporan tahunan;
  4. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa Bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Antar Desa;
  5. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa Bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama; dan
  6. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa Bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa

 

Pasal 12

Dewan penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 bertugas:

  1. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Bersama;
  2. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa Bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Antar Desa;
  3. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa Bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  4. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa Bersama;
  5. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa Bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;

 

  1. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa Bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Antar Desa;
  2. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa Bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Antar Desa; dan
  3. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa Bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Antar Desa.

 

Pasal 13

Dewan penasihat sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berhak:

  1. memberi kuasa   kepada   pihak   lain   untuk  melaksanakan   fungsi kepenasihatan; dan
  2. memperoleh penghasilan yang terdiri atas: 1. ........ senilai Rp. .......,- (............ Rupiah)
  3. ........ senilai Rp. .......,- (....... Rupiah)

 

Bagian Ketiga Pelaksana Operasional

 

Pasal 14

BUM Desa Bersama diurus dan dipimpin oleh pelaksana operasional yang selanjutnya disebut direktur yang diangkat oleh Musyawarah Antar Desa.

 

Pasal 15

  • Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Antar
  • Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
  1. warga Desa ....... nama Desa ......., ....... nama Desa ......., atau .......

nama Desa....... ;

 

  1. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai Direktur);
  2. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur;
  3. berpendidikan minimal......... sederajat;
  4. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  5. tidak pernah dinyatakan pailit;
  6. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
  7. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  8. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
  9. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
  10. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direktur BUM Desa
  • Musyawarah Antar Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Desa sebagai

 

Pasal 16

Direktur dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Antar Desa karena alasan:

  1. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. melanggar ketentuan   Anggaran   Dasar,   Anggaran  Rumah   Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa Bersama dan/atau Desa;
  4. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai direktur BUM Desa Bersama;
  5. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  6. mengundurkan

 

Pasal 17

Direktur berwenang:

  1. bersama dewan penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama dan/atau perubahannya;
  2. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa Bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa Bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Antar Desa;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa Bersama secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
  4. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa Bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa Bersama;
  5. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa Bersama selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan;
  6. melakukan pinjaman BUM Desa Bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Antar Desa atau dewan penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;
  7. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa Bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Antar Desa atau dewan penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;
  8. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa Bersama sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa;
  9. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa Bersama sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa;
  10. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Antar Desa;
  11. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Antar Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
  12. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa Bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

 

undangan, serta mewakili BUM Desa Bersama di dalam dan di luar pengadilan.

 

Pasal 18

Direktur bertugas:

  1. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa Bersama untuk kepentingan BUM Desa Bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa Bersama serta mewakili BUM Desa Bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama, keputusan Musyawarah Antar Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa Bersama;
  3. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama untuk diajukan kepada dewan penasihat dan pengawas;
  4. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh dewan penasihat dan pengawas;
  5. atas permintaan dewan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa Bersama kepada dewan penasihat;
  6. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa Bersama kepada Musyawarah Antar Desa; dan
  7. bersama dengan dewan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Antar

 

Pasal 19

Direktur berhak:

  1. mewakili BUM Desa Bersama di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian;
  2. mengangkat dan   memberhentikan   pegawai   selain   sekretaris   dan bendahara;
  3. Memperoleh penghasilan yang terdiri atas: 1. gaji senilai Rp. .......,- (............ Rupiah);
  4. tunjangan senilai Rp. .......,- (....... Rupiah); dan

 

  1. manfaat lainnya berupa .........

 

Bagian Keempat Pengawas

 

Pasal 20

  • Pengawas diangkat dari orang perseorangan yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat dalam Musyawarah Antar
  • Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat meliputi:
  1. warga Desa ....... nama Desa ......., ....... nama Desa ......., atau .......

nama Desa....... ;

  1. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita penyakit yang dapat menghambat tugas sebagai pengawas);
  2. memiliki dedikasi untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas;
  3. berpendidikan minimal......... sederajat;
  4. tidak pernah dinyatakan pailit;
  5. tidak pernah dinyatakan bersalah dan menyebabkan sebuah usaha dinyatakan pailit;
  6. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  7. memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai mengenai usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
  8. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerja sama; dan
  • Musyawarah Antar Desa memilih orang perseorangan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Orang perseorangan yang terpilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Musyawarah Antar Desa sebagai

 

Pasal 21

Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Musyawarah Antar Desa karena alasan:

  1. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
  2. melanggar ketentuan   Anggaran   Dasar,   Anggaran  Rumah   Tangga dan/atau peraturan perundang-undangan;

 

  1. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUM Desa Bersama dan/atau Desa;
  2. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai pengawas;
  3. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan
  4. mengundurkan

 

 

Pasal 22

Pengawas berwenang:

  1. bersama dengan dewan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
  2. bersama dengan dewan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Bersama dan/atau perubahannya;
  3. bersama dengan dewan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa Bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;
  4. bersama dengan dewan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa Bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama;
  5. bersama dengan dewan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Antar Desa;
  6. atas perintah Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa Bersama yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa Bersama; dan
  7. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa Bersama.

 

Pasal 23

Pengawas bertugas:

  1. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa Bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa Bersama;
  3. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Antar Desa;
  4. melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada dewan penasihat;
  5. bersama dengan dewan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
  6. bersama dengan dewan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Antar Desa;
  7. bersama dewan penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa Bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Antar Desa; dan
  8. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Antar

 

Pasal 24

Pengawas berhak memperoleh penghasilan yang terdiri atas: a.  ...... senilai Rp. .......,- (............ Rupiah); dan

  1. ......... senilai Rp. .......,- (...... Rupiah);

 

BAB V

MODAL, ASET, DAN PINJAMAN

 

Bagian Kesatu Modal

 

Pasal 25

  • Modal awal BUM Desa Bersama berjumlah Rp. .......,- (...... Rupiah)
  • Modal awal BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi atas:
    1. Penyertaan modal   Desa   ….   dengan   total   nilai   Rp............. ,-

(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus);

  1. Penyertaan masyarakat   Desa   dengan   total   nilai   Rp.......... ,-

(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus).

  • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
    1. Penyertaan modal   Desa   A….   dengan   total   nilai   Rp............. ,-

(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus);

  1. Penyertaan modal   Desa   A….   dengan   total   nilai   Rp............. ,-

(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus);

  1. Penyertaan modal   Desa   A….   dengan   total   nilai   Rp............. ,-

(.......Rupiah) atau ...... % (..... per seratus);

  • Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
    1. Uang senilai .......,- (.......Rupiah) dari tuan ..... nama orang..... ;
    2. Tanah dan bangunan seluas ..... meter persegi dengan total nilai Rp. .......,- (.......Rupiah) dari nyonya ..... nama orang........... ; dan
    3. Mesin ......  sejumlah  .....  unit  dengan  total  nilai  Rp.......... ,-

(.......Rupiah) dari koperasi ..... nama koperasi .....

 

Bagian Kedua Aset

 

Pasal 26

  • Aset BUM Desa Bersama bersumber dari:
    1. penyertaan modal;
    2. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;

 

  1. hasil usaha;
  2. pinjaman; dan/atau
  3. sumber lain yang
  • Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa Bersama dilaporkan secara berkala dalam laporan

 

Pasal 27

  • Bantuan tidak mengikat termasuk hibah sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf b dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak
  • Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset BUM Desa

 

Bagian Ketiga Pinjaman

 

Pasal 28

  • BUM Desa Bersama dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Pinjaman BUM Desa Bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
    1. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa Bersama;
    2. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur;
    3. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
    4. tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal; dan
    5. aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan diambil manfaatnya oleh BUM Desa Bersama, tidak dapat dijadikan jaminan atau

 

Pasal 29

  • Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai lebih dari atau sama dengan ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Antar
  • Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 yang bernilai kurang dari ...... dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan

 

BAB VI KERJA SAMA

 

Pasal 30

  • BUM Desa Bersama dapat melakukan kerja sama dengan pihak
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. kerja sama usaha; dan
    2. kerja sama non-usaha.
  • Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para pihak yang bekerja
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan dan lembaga sosial budaya yang dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa Bersama

 

Pasal 31

  • Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas berupa kerja sama dengan pemerintah Desa dalam bidang pemanfaatan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset Desa.
  • Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUM Desa Bersama dilarang menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau prestasi apa pun untuk pihak lain termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau jaminan pinjaman atas aset Desa yang dikelola, didayagunakan, dan diambil manfaat

 

Pasal 32

  • Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat
    • BUM Desa Bersama dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber
    • Kerja sama usaha BUM Desa Bersama dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat
      • dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 33

  • Kerja sama usaha dengan nilai investasi lebih dari atau sama dengan

...... dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Antar Desa;

  • Kerja sama usaha dengan nilai investasi  kurang dari........ dilakukan

setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan pengawas;

 

 

Pasal 34

  • Bentuk kerja sama usaha: a. .......
  1. ........
  2. ........

dilakukan setelah mendapat persetujuan Musyawarah Antar Desa;

  • Bentuk kerja sama usaha: d. .......
  1. ........
  2. ........

dilakukan   setelah   mendapat   persetujuan   dewan   penasihat   dan pengawas;

 

Pasal 35

  • Kerja sama non-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk paling sedikit:
    1. transfer teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan kebudayaan; dan
    2. peningkatan kapasitas sumber daya

 

  • Kerja sama non-usaha dilakukan setelah mendapat persetujuan dewan penasihat dan

 

BAB VII

KETENTUAN POKOK PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN HASIL USAHA

 

Pasal 36

  • Hasil usaha BUM Desa Bersama merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun
  • Hasil usaha BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi atas:
    1. pendapatan asli Desa dan laba ditahan sebesar ...... % (. per

seratus); dan

  1. diserahkan kepada  masyarakat  penyerta modal sebesar......... %

(. per seratus);

  • Hasil Usaha BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan untuk:
    1. laba ditahan untuk modal bagi Usaha BUM Desa Bersama/Unit Usaha BUM Desa Bersama yang membutuhkan pengembangan usaha sebesar ...... % ( per seratus).
    2. pendapatan asli Desa A…. sebesar ..... % ( ..... per seratus) yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, (dan seterusnya) ;
    3. pendapatan asli Desa B…. sebesar ..... % ( ..... per seratus) yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, (dan seterusnya) ;
    4. pendapatan asli Desa C…. sebesar ..... % ( ..... per seratus) yang penggunaannya diprioritaskan untuk pemberian bantuan untuk masyarakat miskin, bantuan sosial, (dan seterusnya) ;
  • Hasil Usaha BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi atas:
    1. diserahkan kepada tuan ...... sebesar ...... % (..... per seratus);
    2. diserahkan kepada nyonya ...... sebesar ...... % (......per seratus); dan
    3. diserahkan kepada koperasi ...... sebesar ...... % (..... per seratus);

 

BAB VII PENUTUP

 

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%