Artikel
Sosialisasi Permendesa PDT 2 2024 (Fokus Penggunaan Dana Desa 2025)
07 Februari 2025 02:03:23
AGUS MULYADIN
657 Kali Dibaca
Berita Desa
PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
Fokus Penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
-
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
-
penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim
-
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting
-
dukungan program ketahanan angan paling rendah sebesar slot777 20% (dua puluh persen)
-
pengembangan potensi dan keunggulan Desa
-
pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital
-
pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal
-
program sektor prioritas lainnya di Desa (Bantuan Permodalan BUM Desa)
Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2025.
Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara swakelola.
- Swakelola dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Swakelola diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Penetapan Fokus Penggunaan Dana Desa
- Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa penyusunan
RKP Desa. - Hasil Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.
- Penetapan fokus penggunaan Dana Desa yang telah dituangkan dalam berita acara, dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.Fokus penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa.
- Fokus penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
- RKP Desa yang memuat fokus penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Publikasi
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Fokus Penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan.
Pelaporan
- Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
- Laporan dilengkapi dengan dokumen Peraturan Desa tentang RKP Desa dan Peraturan Desa tentang APB Desa.
- Laporan disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
- Laporan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak RKP Desa ditetapkan.
- Penyampaian laporan dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Pembinaan
- Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi fokus penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangannya.
- Pembinaan dapat dibantu oleh Perangkat Daerah dan/atau Tenaga Pendamping Profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan dapat dilakukan menggunakan sistem informasi Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa.
Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Partisipasi masyarakat Desa dilakukan dengan cara:
- terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan fokus Penggunaan Dana Desa;
- menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
- memastikan fokus penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
- terlibat aktif melakukan sosialisasi fokus penggunaan Dana Desa.
Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa.
Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan Dana Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk dana operasional pemerintah Desa meliputi:
- koordinasi;
- kegiatan penanggulangan kerawanan sosial masyarakat;
- kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk:
- Membayar honorarium pemerintah Desa;
- Perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota setempat.;
- Membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa.
Baca Juga:
Skema 20% Ketahanan Pangan
File lengkap download
Unduh Lampiran:
Sosialisasi Permendesa PDT 2 2024 (Fokus Penggunaan Dana Desa 2025)
Salvianus | |
---|---|
07 Februari 2023 06:37:24 Selamat siang, mohon bantuan untuk berbagi file Laporan Keuangan Bum desa (Excel) |
|