PENGUMUMAN RESTRUKTURISASI/ KERINGANAN BAGI DEBITUR PERBANKAN
DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG TERKENA DAMPAK COVID-19
Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut.
Syarat pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak penyebaran Virus Corona:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
- Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) cicilan atau kredit ini dapat dilakukan dengan:
- Pengumuman akan disampaikan bank atau leasing melalui situs web dan atau call center resmi
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- Bank atau leasing akan melakukan penilaian untuk verifikasi kelayakan debitur mendapat keringanan. Di antara yang diperiksa adalah: (1) Apakah debitur terdampak langsung atau tidak langsung (oleh efek pandemi Covid-1); (2) Historis pembayaran pokok/bunga, dan lain sebagainya sesuai kebijakan bank/leasing.
- Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
- Bank atau leasing akan memberikan restrukturisasi atau keringanan berdasarkan profil debitur. Bank dan leasing akan berdiskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan.
Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
SEKTOR : PERBANKAN
SUBSEKTOR : BANK UMUM, PERBANKAN SYARIAH
JENIS REGULASI : PERATURAN OJK
NOMOR REGULASI : 11/POJK.03/2020
TANGGAL BERLAKU : 16 MARET 2020
​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.