You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Malausma
Desa Malausma

Kec. Malausma, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat

UNTUK PARA PETANI ....... LAKUKAN SEGERA REGISTRASI KARTU TANI UNTUK TAHUN 2024.... -- KARTU TANI ... Pemerintah Desa Malausma Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M "Mohon maaf lahir dan bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan kami" -- Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M... Semakin aku banyak membaca, semakin aku banyak berpikir, semakin aku banyak belajar, semakin aku sadar bahwa aku tak mengetahui apa pun - Masih Belajar - - Masih Belajar -

PENGUMUMAN RESTRUKTURISASI/ KERINGANAN BANK UMUM

Administrator 04 April 2020 Dibaca 1.021 Kali
PENGUMUMAN RESTRUKTURISASI/ KERINGANAN BANK UMUM

PENGUMUMAN RESTRUKTURISASI/ KERINGANAN BAGI DEBITUR PERBANKAN
DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN YANG TERKENA DAMPAK COVID-19
Berikut beberapa pengumuman resmi dari bank/ perusahaan pembiayaan. Jangan percaya
info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda
untuk keterangan lebih lanjut.

Syarat pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh masyarakat yang terkena dampak penyebaran Virus Corona:

  1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar;
  2. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  3. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  4. Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) cicilan atau kredit ini dapat dilakukan dengan:

  1. Pengumuman akan disampaikan bank atau leasing melalui situs web dan atau call center resmi
  2. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
  3. Bank atau leasing akan melakukan penilaian untuk verifikasi kelayakan debitur mendapat keringanan. Di antara yang diperiksa adalah: (1) Apakah debitur terdampak langsung atau tidak langsung (oleh efek pandemi Covid-1); (2) Historis pembayaran pokok/bunga, dan lain sebagainya sesuai kebijakan bank/leasing.
  4. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
  5. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. 
  6. Bank atau leasing akan memberikan restrukturisasi atau keringanan berdasarkan profil debitur. Bank dan leasing akan berdiskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan.

Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019

SEKTOR : PERBANKAN

SUBSEKTOR : BANK UMUM, PERBANKAN SYARIAH

JENIS REGULASI : PERATURAN OJK

NOMOR REGULASI : 11/POJK.03/2020

TANGGAL BERLAKU : 16 MARET 2020
 
​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 2.133.121.440,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 2.083.121.440,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -60.730.500,00
0%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 61.200.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.385.227.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 57.312.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 499.382.440,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 130.000.000,00
0%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 633.789.250,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 980.624.790,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 47.662.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 277.045.400,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 144.000.000,00
0%