Tata Cara Pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa Bersam Sesuai Permendes No. 3 Tahun 2021
I. Pendaftaran Nama BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/).
- Pemohon terdiri atas:
- kepala Desa untuk BUM Desa; atau
- kepala Desa yang diberi kuasa oleh para Kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.
- Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan sebelum pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama memuat:
- nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan;
- jenis BUM Desa:
- BUM Desa; atau
- BUM Desa bersama.
- nama administratif Desa pendiri; dan
- alamat kedudukan BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Selain mengisi formulir isian pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama s, pemohon harus mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
- nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang diajukan.
- Nama BUM Desa/BUM Desa bersama harus memenuhi ketentuan:
- tidak sama atau tidak menyerupai nama:
- BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
- lembaga pemerintah; dan
- lembaga internasional;
- diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama
administratif Desa untuk BUM Desa; - diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa
bersama; - tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan; - sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan,
serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; - terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
- tidak mengandung bahasa asing.
- Persetujuan penggunaan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan oleh Menteri secara elektronik.
- Persetujuan diberikan dalam bentuk surat persetujuan penggunaan nama dalam Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id).
- Surat persetujuan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
- nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama;
- nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang dapat dipakai;
- nama pemohon;
- tanggal pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
- tanggal kedaluwarsa.
- Surat persetujuan hanya untuk 1 (satu) nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Surat persetujuan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Dalam hal nama tidak memenuhi ketentuan, Menteri menolak nama BUM Desa/BUM Desa bersama secara elektronik.
- Penolakan nama BUM Desa/BUM Desa bersama diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Nama yang telah disetujui berlaku untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
II. Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Menteri melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/) yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Pemerintah Desa s diwakili oleh pendaftar yang terdiri atas:
- kepala Desa untuk BUM Desa; atau
- kepala Desa yang diberi kuasa oleh para kepala Desa dari Desa pendiri untuk BUM Desa bersama.
- Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama paling sedikit memuat:
- nomor pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah didapatkan pada proses pendaftaran nama;
- nama BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah disetujui oleh Menteri;
- jenis BUM Desa:
- BUM Desa; atau
- BUM Desa bersama.
- nama administratif Desa pendiri;
- alamat BUM Desa/BUM Desa bersama;
- modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama;
- identitas pendiri; dan
- bidang usaha.
- Ketentuan mengenai nama administratif Desa pendiri disesuaikan pada saat pendaftaran BUM Desa bersama.
- Pendaftaran harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai
pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama. - Dalam hal pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama melebihi jangka waktu, pendaftar mengulang proses pendaftaran mulai dari pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Pengisian formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/).
- Dokumen pendukung berupa:
- berita acara Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama dan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
- anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
- rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Format dokumen pendukung tercantum dalam Lampiran I Permendes No. 3 Tahun 2021.
- Pendaftar wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan:
- dokumen pendukung pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama telah lengkap dan benar;
- formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- bertanggung jawab penuh terhadap formulir isian pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama dan dokumen pendukung.
III. Verifikasi Data Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
- Verifikasi data pendaftaran dilakukan oleh Kementerian.
- Verifikasi dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dilakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Desa (https://bumdes.kemendesa.go.id/).
- Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang lolos verifikasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk diterbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Data BUM Desa/BUM Desa bersama yang tidak lolos verifikasi dikembalikan kepada pendaftar untuk diperbaiki.
- Ketentuan mengenai alur proses pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama tercantum dalam Lampiran II Permendes No. 3 Tahun 2021.
FORMAT DOKUMEN PENDUKUNG
- BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA/MUSYAWARAH ANTAR DESA PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
- PERATURAN DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA
- ANGGARAN DASAR BUM DESA
- PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA TENTANG PENDIRAN BUM DESA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
- ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
- ANGGARAN RUMAH TANGGA BUM DESA
- RENCANA PROGRAM KERJA
Baca Juga