KABUPATEN/KOTA... (Nama Kabupaten/Kota) PERATURAN BERSAMA
KEPALA DESA ... (Nama Desa), KEPALA DESA... (Nama Desa), DAN KEPALA DESA... (Nama Desa)
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA … (NAMA BUM DESA BERSAMA)…
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA ... (Nama Desa),
KEPALA DESA ..., (Nama Desa), DAN KEPALA DESA ..., (Nama Desa)
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memajukan usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum di Desa … , Desa …, dan Desa
… perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa bersama …. nama BUM Desa bersama…..;
- bahwa …;
- (dan seterusnya …;)
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)
- (dan seterusnya …;)
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA... (Nama Desa), KEPALA DESA... (Nama Desa), DAN KEPALA DESA... (Nama Desa) TENTANG PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah Desa ……….., Desa ……….., dan Desa …………
- Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah badan hukum yang didirikan oleh ....., Desa......
dan Desa...... guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa ......, Desa ………..,, dan Desa …………
- Usaha BUM Desa Bersama adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa
- Unit Usaha BUM Desa Bersama adalah badan usaha milik BUM Desa Bersama yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa
- Anggaran Dasar adalah ;
- Anggaran Rumah Tangga adalah ;
- (dan )
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA BERSAMA DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu Pendirian BUM Desa Bersama
Pasal 2
Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa …(nama desa)…, Desa …(nama desa)…, dan Desa
…(nama desa)… mendirikan BUM Desa Bersama …(Nama BUM Desa Bersama)…
Bagian Kedua Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal 3
Mengesahkan Anggaran Dasar BUM Desa Bersama …(Nama BUM Desa Bersama)… sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bersama Kepala Desa ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
(untuk BUM Desa Bersama yang telah ada)
- Peraturan Bersama Kepala Desa …….. Nomor …… Tahun ….. tentang Badan Usaha Milik Desa Bersama berikut anggaran dasar BUM Desa Bersama , dicabut dan dinyatakan tidak
- Seluruh akta pendirian Unit Usaha BUM Desa Bersama yang
disahkan oleh kantor notaris disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Desa ini paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bersama Kepala Desa ini berlaku.
- Susunan kepengurusan BUM Desa Bersama …….. yang masih berjalan, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 4
(untuk BUM Desa Bersama yang baru didirikan)
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Desa... (Nama Desa), Berita Desa... (Nama Desa), dan Berita Desa... (Nama Desa).
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
KEPALA DESA…
tanda tangan NAMA
KEPALA DESA…
tanda tangan NAMA
KEPALA DESA…
tanda tangan NAMA
Diundangkan di ... pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
...
tanda tangan NAMA
Diundangkan di ... pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
...
tanda tangan NAMA
Diundangkan di ... pada tanggal ...
SEKRETARIS DESA
...
tanda tangan NAMA
BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ... BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ... BERITA DESA... (Nama Desa) TAHUN ... NOMOR ...